Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Melambung Tinggi, Ini Daftar Harga Rokok setelah Kenaikan Cukai

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
4 November 2022
A A
rokok rasa buah. mojok.co

Ilustrasi rokok. (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) bagi rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Lantas, berapa harga rokok setelah kenaikan ini?

Kebijakan kenaikan cukai rokok diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022) kemarin.

Ia mengatakan, bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai golongannya.

“Rata-rata 10%,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari keterangannya di laman resmi BPMI Sekretariat Presiden, Jumat (4/11/2022).

“Nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75%, SPM I dan SPM II naik di 12% hingga 11%, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5%,”

Lebih lanjut, menurut Menkeu, Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT. Namun, Presiden juga meminta agar rokok elektrik dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) juga dinaikan.

Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan,” sambungnya.

Lalu, bagaimana cara menghitung harga rokok setelah kenaikan cukai?

Rumus menghitung harga rokok pasca-kenaikan cukai

Sebelum mulai menghitung, hal pertama yang harus diketahui adalah komponen apa saja yang masuk ke rumus harga jual rokok. Secara umum, ada tiga komponen, yakni Harga Jual Eceran (HJE), Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Setelah menentukan komponen, langkah berikutnya adalah mulai menghitung untuk masing-masing komponen, dimulai dari HJE. Besaran HJE sendiri telah ditentukan oleh pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Menurut PMK tersebut, besaran HJE harus disesuaikan dengan tarif cukai hasil tembakau yang ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Besaran tarif cukai hasil tembakau sendiri didasarkan pada tiga hal, yakni (1) jenis hasil tembakau, (2) golongan pengusaha, (3) dan batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram.

Mari mencoba menghitung, dengan menggunakan rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) golongan 1. Ambil contoh, rokok Djarum Super isi 16, yang masuk dalam golongan ini. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2022, HJE terendah SKM golongan 1 adalah Rp1.905, dengan tarif cukai Rp985.

Pertama, menghitung cukai rokok untuk SKM golongan 1. Tarif cukai per batang SKM golongan 1 adalah Rp985. Dengan demikian, karena dalam sebungkus rokok ini berisi 16 batang, harga yang dipatok adalah Rp985 x 16 = Rp15.760.

Iklan

Kedua, menghitung PDRD. Jika mengacu pada undang-undang cukai, pungutan PDRD pada sebatang rokok sebesar 10% dari tarif cukai yang dikenakan. Jadi, 10% dari Rp985 (pungutan cukai SKM golongan 1) adalah Rp98,5 Maka, besaran pungutan PDRD dalam sebungkus rokok Djarum Super isi 16 adalah Rp98,5 x 16 = Rp1.576.

Ketiga, menghitung besaran PPN. Untuk tahun 2022, tarif PPN rokok sebesar 9,9% (diambil dari HJE). Mengingat pada tahun 2022 HJE terendah dari SKM golongan 1 adalah Rp1.905, maka untuk tarif PPN-nya berarti 9,9% x Rp1.905 = 188,5. Dalam sebungkus rokok Djarum Super isi 16, besaran PPN ditemukan Rp188,5 x 16 = Rp3.016.

Akhirnya, setelah tiga komponen (Cukai, PDRD, PPN) sudah diketahui besarannya, langkah berikutnya adalah menghitung tarif totalnya.

  • Untuk sebatang rokok Djarum Super: Cukai + PDRD + PPN (985 + 98,5 + 188,5) hasilnya Rp1.272
  • Untuk sebungkus rokok Djarum Super isi 16: Cukai + PDRD + PPN (Rp15.760 + Rp1.576 + Rp3.016) hasilnya adalah Rp20.352.

Dengan demikian, Rp20.352 merupakan nominal yang diterima pemerintah untuk setiap bungkus rokok Djarum Super isi 16. Lantas, berapa untuk harga di pasaran?

Caranya, tinggal masukan HJE terendah dari SKM golongan 1, yakni Rp1.905 dikalikan 16 batang. Hasilnya Rp30.480. Ini adalah harga rata-rata yang akan dijumpai di pasaran.

Maka, dari perhitungan ini, pemerintah mengambil pemasukan sebesar 66,7% untuk setiap bungkus rokok Djarum Super isi 16.

Daftar harga rokok pasca-kenaikan cukai

Dengan kenaikan cukai rokok sebesar 10%, Mojok mencoba memperkirakan besaran kenaikan harga rokok dari sejumlah merek yang sering dikonsumsi masyarakat. Berikut hasil ini perhitungannya:

  • Djarum Super 16: dari Rp21.000-Rp25.000 ke Rp23.000-Rp.31.000
  • Sampoerna Mild 16: Rp24.500-Rp27.000 ke Rp27.000 – Rp29.500
  • Gudang Garam Filter 16: Rp25.000-Rp 28.500 ke Rp 27.500-Rp 31.500
  • Marlboro Merah: Rp 30.000-Rp 35.500 ke Rp33.000-Rp 39.000
  • Marlboro Filter Black: Rp20.000-Rp 28.000 ke Rp22.000-Rp 30.000
  • Marlboro Menthol: Rp25.000-Rp 28.000 ke Rp27.500-Rp30.800
  • Dji Sam Soe Kretek 16: Rp22.000-Rp 25.500 ke Rp24.000 – Rp28.000
  • Sampoerna Kretek: Rp14.000-Rp 16.500 ke Rp15.500-Rp 18.000

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Buruh Pabrik Rokok di antara Kenaikan Cukai dan Rokok Ilegal

Terakhir diperbarui pada 4 November 2022 oleh

Tags: CukaiHarga rokokkenaikan cukaisri mulyani
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Tembakau Hidupi 6 Juta Orang tapi Mau Dibunuh? Bajingan Sekali! MOJOK.CO
Esai

Industri Hasil Tembakau Menghidupi 6 Juta Petani dan Rakyat Kecil tapi Kamu Mau Membunuh Sumur Rezeki Ini? Kamu Jahat Sekali

2 Oktober 2025
Purbaya Hendak Selamatkan Petani, tapi Malah Dijegal (Rokok Indonesia:Ekosaint)
Pojokan

Niat Mulia Purbaya Mencegah Kematian Industri Tembakau Malah Dihalangi, Sementara Aksi Premanisme Sri Mulyani Memeras Keringat Petani Dibela

1 Oktober 2025
Sebaiknya Kita Berhenti Menganggap Guru Itu Profesi Mulia, agar Mereka Bisa Digaji Jauh Lebih Layak
Pojokan

Sebaiknya Kita Berhenti Menganggap Guru Itu Profesi Mulia, agar Mereka Bisa Digaji Jauh Lebih Layak

4 September 2025
sri mulyani, guru beban negara.MOJOK.CO
Ragam

Video Sri Mulyani soal “Guru Beban Negara” Memang Hoaks, tapi Isinya adalah Fakta

21 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
Relawan di Sumatera Utara. MOJOK.CO

Cerita Relawan WVI Kesulitan Menembus Jalanan Sumatera Utara demi Beri Bantuan kepada Anak-anak yang Terdampak Banjir dan Longsor

3 Desember 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.