Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Mantan Napi Korupsi Resmi Dilarang Ikut Pemilihan Legislatif 2019

Redaksi oleh Redaksi
1 Juli 2018
A A
koruptor
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Indonesia agaknya masih cukup diberkati. Di tengah kabar menyedihkan menangnya beberapa tersangka korupsi di Pilkada serentak beberapa waktu yang lalu, muncul sebuah kabar baik yang cukup menyejukkan. Tahun depan, secara resmi, mantan narapidana kasus korupsi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

Kabar bahagia itu disampaikan langsung oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi.

Iklan

Aturan tentang tidak diperbolehkannya mantan koruptor untuk nyaleg tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sebelumnya, hanya mantan narapidana atas kasus narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak yang tidak boleh ikut pemilihan legislatif. Sekarang sudah ditambah narapidana kasus korupsi.

Tentu saja muncul banyak pro-kontra terkait dengan aturan tersebut. Walaupun didukung oleh beberapa tokoh dan lembaga, namun aturan ini nyatanya ditentang oleh sejumlah fraksi di DPR banyak yang menolak aturan tersebut karena dianggap melanggar hak asasi seseorang.

“Sikap KPU ini melanggar hak asasi seseorang. Yang bisa membatasi hak politik seseorang hanya pengadilan berdasarkan keputusan sidang,” kata anggota Komisi II Fraksi Golkar Firman Soebagyo.

Senada dengan Firman, anggota Komisi II Fraksi PDIP Komarudin Watubun juga mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap aturan tersebut.

“Yang sekarang belum jadi koruptor kan belum tentu malaikat. Bisa saja dia karena belum ketahuan. Yang sudah mantan terpidana korupsi juga belum tentu akan melakukan itu lagi,” katanya.

Untunglah, walau banyak ditentang, namun KPU tetap bersikukuh untuk terus memperjuangkan aturan tersebut. Sebab, dalam politik, korupsi merupakan bagian dari kejahatan luar biasa.

Aturan ini diharapkan bisa menghalau dan menyadarkan diri banyak mantan napi korupsi yang sejak lama sudah ngebet pengin nyaleg. Wong ya sudah sadar kalau dirinya mantan napi korupsi, masih saja ngotot daftar caleg. Napi korupsi cocoknya ya daftar haji, biar bisa minta ampunan Allah di tanah suci sana, bukannya daftar jadi caleg.

Tapi ya gimana, bagi beberapa orang di Indonesia ini, nyaleg memang sudah menjadi semacam hobi, bahkan gaya hidup. Sesuatu yang memang sangat sulit untuk dihilangkan. (A/M)

Terakhir diperbarui pada 1 Juli 2018 oleh

Tags: calegKoruptorKPKkpu
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi MOJOK.CO
Kabar

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Mengapa Kasus Korupsi Kepala Daerah Terus Berulang?

29 Juli 2026
Gus Ipul, Awas Kutukan Sepatu Hitam di Sekolah Rakyat MOJOK.CO
Esai

Gus Ipul, Awas Kutukan Sepatu Hitam di Sekolah Rakyat 

11 Mei 2026
Bupati dan Walikota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan MOJOK.CO
Tajuk

Bupati dan Wali Kota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan

13 April 2026
Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni.MOJOK.CO
Kabar

Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni

2 Januari 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

buku siswa sekolah.MOJOK.CO

Jangan Jadikan Pergantian Buku Pelajaran sebagai Proyek Politik Tahunan 

10 Agustus 2026
ilustrasi - PSEL DIY di dekat TPA Piyungan. MOJOK.CO

Pemda DIY Bakal Serap 1.000 Tenaga Kerja Khususnya Warlok untuk Olah Sampah Jadi Energi Listrik di Dekat TPA Piyungan

11 Agustus 2026
Hadapi 777 cv lamaran kerja untuk 1 posisi. IPK dan nama besar kampus tak penting lagi di mata HR MOJOK.CO

Hadapi 777 CV Lamaran Kerja untuk 1 Posisi, HR Tak Peduli IPK-Asal Kampus karena Urusan di Atas Kertas Bukan Jaminan Etos Kerja

8 Agustus 2026
Slow living, Cara Beli Rumah di Desa Tanpa Dihantui KPR Puluhan Tahun MOJOK.CO

Tanpa Punya Rumah di Desa Tetap Bisa Slow Living Asalkan Memegang 3 Prinsip Ini

12 Agustus 2026
Tercatat 1 juta lulusan S1 (sarjana) jadi pengangguran hingga terjebak pinjol karena hidup konsumtif MOJOK.CO

1 Juta Sarjana Jadi Pengangguran hingga Terpaksa Pinjol untuk Biaya Konsumtif, Apa yang Harus Pemerintah Lakukan?

11 Agustus 2026
Ibu Kimpul Mengingatkan Kita bahwa Ketahanan Pangan Bukan Hanya Urusan Beras MOJOK.CO

Ibu Kimpul Mengingatkan Kita bahwa Ketahanan Pangan Bukan Hanya Urusan Beras

10 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.