Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Mantan Napi Korupsi Resmi Dilarang Ikut Pemilihan Legislatif 2019

Redaksi oleh Redaksi
1 Juli 2018
A A
koruptor
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Indonesia agaknya masih cukup diberkati. Di tengah kabar menyedihkan menangnya beberapa tersangka korupsi di Pilkada serentak beberapa waktu yang lalu, muncul sebuah kabar baik yang cukup menyejukkan. Tahun depan, secara resmi, mantan narapidana kasus korupsi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

Kabar bahagia itu disampaikan langsung oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi.

Aturan tentang tidak diperbolehkannya mantan koruptor untuk nyaleg tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sebelumnya, hanya mantan narapidana atas kasus narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak yang tidak boleh ikut pemilihan legislatif. Sekarang sudah ditambah narapidana kasus korupsi.

Tentu saja muncul banyak pro-kontra terkait dengan aturan tersebut. Walaupun didukung oleh beberapa tokoh dan lembaga, namun aturan ini nyatanya ditentang oleh sejumlah fraksi di DPR banyak yang menolak aturan tersebut karena dianggap melanggar hak asasi seseorang.

“Sikap KPU ini melanggar hak asasi seseorang. Yang bisa membatasi hak politik seseorang hanya pengadilan berdasarkan keputusan sidang,” kata anggota Komisi II Fraksi Golkar Firman Soebagyo.

Senada dengan Firman, anggota Komisi II Fraksi PDIP Komarudin Watubun juga mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap aturan tersebut.

“Yang sekarang belum jadi koruptor kan belum tentu malaikat. Bisa saja dia karena belum ketahuan. Yang sudah mantan terpidana korupsi juga belum tentu akan melakukan itu lagi,” katanya.

Untunglah, walau banyak ditentang, namun KPU tetap bersikukuh untuk terus memperjuangkan aturan tersebut. Sebab, dalam politik, korupsi merupakan bagian dari kejahatan luar biasa.

Aturan ini diharapkan bisa menghalau dan menyadarkan diri banyak mantan napi korupsi yang sejak lama sudah ngebet pengin nyaleg. Wong ya sudah sadar kalau dirinya mantan napi korupsi, masih saja ngotot daftar caleg. Napi korupsi cocoknya ya daftar haji, biar bisa minta ampunan Allah di tanah suci sana, bukannya daftar jadi caleg.

Tapi ya gimana, bagi beberapa orang di Indonesia ini, nyaleg memang sudah menjadi semacam hobi, bahkan gaya hidup. Sesuatu yang memang sangat sulit untuk dihilangkan. (A/M)

Terakhir diperbarui pada 1 Juli 2018 oleh

Tags: calegKoruptorKPKkpu
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Gus Ipul, Awas Kutukan Sepatu Hitam di Sekolah Rakyat MOJOK.CO
Esai

Gus Ipul, Awas Kutukan Sepatu Hitam di Sekolah Rakyat 

11 Mei 2026
Bupati dan Walikota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan MOJOK.CO
Tajuk

Bupati dan Wali Kota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan

13 April 2026
Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni.MOJOK.CO
Kabar

Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni

2 Januari 2025
Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Edi Dimyati. MOJOK.CO

Kisah Pustakawan Menyulap Rumahnya di Pinggir Sungai Jakarta Timur agar Bisa Nongkrong Kalcer sambil Baca Buku

8 Juni 2026
Curhat dan ziarah di makam ibu, tempat terbaik pulang tanpa penghakiman MOJOK.CO

Curhat di Makam Ibu Dianggap Lebay dan Sia-sia, Tapi Jadi Tempat Pulang Terbaik yang Penuh Makna dan Rasa Lega

5 Juni 2026
Organisasi Nahdlatul Ulama (NU) perlu menghidupkan kembali adab yang selama ini menjadi ciri khas pesantren, tidak cukup perbaikan sistem MOJOK.CO

NU Perlu Hidupkan Tata Krama Organisasi di Tengah Dinamika yang Semakin Kompleks, Perbaikan Sistem Saja Tak Cukup

7 Juni 2026
pabrik semen, pracimantoro, wonogiri.MOJOK.CO

Babak Baru Perlawanan Warga Wonogiri Tolak Pabrik Semen di Pracimantoro, Bawa Ancaman Karst Gunungsewu ke Markas UNESCO

9 Juni 2026
Dhia Hana Putri Saraswati mahasiswa Umsura dan Unair. MOJOK.CO

Kena Mental Kuliah di Umsura dan Unair Sekaligus, Puluhan Kali Ingin Menyerah tapi Kuat karena Ajaran Muhammadiyah

5 Juni 2026
Sejumlah titik ruas jalan rusak di Jawa Tengah (Jateng) dapat perbaikan di 2026 MOJOK.CO

Jalan Rusak di Jawa Tengah Dapat Perbaikan di 2026: Rusak Berat Diprioritaskan, Pengerjaan Dilarang Asal-asalan

5 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.