Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

KPK Nggak Bisa OTT Gara-gara Jokowi Belum Bentuk Dewan Pengawas

Redaksi oleh Redaksi
12 November 2019
A A
ott kpk laode m syarif dewan pengawas jokowi revisi uu kpk perppu judicial review mk mahfud md

ott kpk laode m syarif dewan pengawas jokowi revisi uu kpk perppu judicial review mk mahfud md

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Sikap Jokowi yang belum juga (1) menerbitkan perppu KPK, dan (2) membentuk Dewan Pengawas KPK membuat KPK mati suri. Tanpa dewan ini, KPK tak bisa melakukan OTT.

Gini nih kalau UU krusial dikebut sama orang-orang penuh kepentingan. Beberapa minggu lalu Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif ngeluh di Twitter soal UU KPK baru (UU 19/2019) bikin KPK sekarang nggak bisa ngapa-ngapain.

Ya gimana, hampir semua kegiatan KPK yang keren-keren kayak penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus lewat persetujuan Dewan Pengawas dulu. Masalahnya, sampai sekarang nggak kecium tuh bau-bau Presiden Jokowi,akan membentuk dewan ini. Padahal menurut UU KPK Pasal 37E ayat 1, presidenlah orang yang berwenang menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK.

Ketika Proses DIRAHASIAKAN DALAM REVISI UU @KPK_RI dan MENUTUP KUPING dari MASUKAN dan NIAT SUCI ANAK NEGERI, yang lahir adalah KEKACAUAN @DPR_RI @Kemenkumham_RI pic.twitter.com/6T7b4eba7B

— Laode M Syarif (@LaodeMSyarif) October 18, 2019

Menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman saat menerjemahkan keluhan Laode di atas, memang benar bahwa terjadi pertentangan antarpasal 69D dan 70 C pada UU KPK baru.

Pasal 69D menjelaskan kepada kita bahwa sampai nanti terbentuknya Dewan Pengawas KPK, segala penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan penangkapan masih menggunakan aturan UU lama alias KPK nggak perlu izin siapa-siapa.

Namun… di pasal 70C malah berbunyi semua perkara KPK yang sedang berlangsung dan belum selesai harus mengikuti ketentuan UU baru, di mana KPK harus izin ke Dewan Pengawas dulu.

“Kalau mengikuti ketentuan UU baru, maka tidak bisa melakukan penyadapan, penyitaan, penggeledahan, dan penangkapan, karena belum ada dewan pengawasnya. Kan harus izin. KPK pun rentan jika ingin menetapkan tersangka, melakukan penggeledahan dan menyita, kalau itu dilakukan KPK bisa dipraperadilankan,” ujar Zaenur kepada Tirto.

OTT juga diramalkan akan punah oleh Pengajar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti. Karena gini: untuk mendapatkan persetujuan penyadapan dari Dewan Pengawas, perlu dilakukan yang namanya gelar perkara oleh KPK. Padahal, dalam prosedur hukum pidana, gelar perkara baru bisa dilakukan kalau udah ada tersangka dan penyidikan sudah masuk tingkat lanjut. Padahal, visi misi dilakukannya penyadapan kan mau cari tersangka. Oke, jadi kalau mau cari tersangka harus ada tersangkanya dulu, gaes. Otak siapa yang nggak meledak mengikuti logika penyusun UU ini.

Saat ditanya soal kemungkinan turunnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD menyatakan saat ini Jokowi sedang menunggu putusan uji materi UU KPK yang saat ini tengah berlangsung di MK.

“Kalau itu kelanjutannya jelas Presiden sudah menyatakan, Presiden itu menunggu putusan MK karena bagi Presiden tidak pantas MK sedang memeriksa perkara lalu ditimpa,” ujar Mahfud kepada Kompas. Oh waw, jadi karena alasan etika, KPK lantas dibiarkan berminggu-minggu beku? Apakah ini yang namanya sedang dipermainkan negara?

Sebelumnya, lima orang akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) resmi mengajukan pengujian yudisial terkait UU KPK di MK. Permohonan sudah masuk pada 7 November sebagai upaya konstitusional agar UU KPK revisi dibatalkan. Ini menjadi pengajuan kedua terkait UU KPK yang masuk ke MK.

ott kpk laode m syarif dewan pengawas jokowi revisi uu kpk perppu judicial review mk mahfud md

(awn)

Iklan

BACA JUGA Habib Rizieq Dicekal Saudi, Kok Pemerintah Indonesia yang Kudu Tanggung Jawab? atau berita terbaru di rubrik KILAS lainnya.

Terakhir diperbarui pada 12 November 2019 oleh

Tags: dewan pengawas KPKlaode m syarifOTT KPKrevisi uu kpk
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

mahfud md mojok.co
Hukum

Imbas OTT Hakim Agung, Mahfud MD Rumuskan Formula Reformasi Peradilan

27 September 2022
penggeledahan kpk mojok.co
Hukum

KPK Kembali Geledah Balkot Yogyakarta, Cari Alat Bukti Baru Kasus Haryadi Suyuti

8 Juni 2022
haryadi suyuti mojok.co
Kilas

Haryadi Suyuti Jadi Tersangka KPK, Terima Suap Ribuan Dolar dari Pengembang

3 Juni 2022
Esai

Ketua KPK Sejati Itu Bernama Firli Bahuri! Sukses dan Rajin Silaturahmi Lagi

3 Juni 2021
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

30 November 2025
Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

2 Desember 2025
banjir sumatera. MOJOK.CO

Bencana di Sumatra: Pengakuan Ayah yang Menjarah Mie Instan di Alfamart untuk Tiga Orang Anaknya

1 Desember 2025
waspada cuaca ekstrem cara menghadapi cuaca ekstrem bencana iklim indonesia banjir longsor BMKG mojok.co

Alam Rusak Ulah Pemerintah, Masyarakat yang Diberi Beban Melindunginya

1 Desember 2025
Bencana Alam Dibuat Negara, Rakyat yang Disuruh Jadi Munafik MOJOK.CO

Bencana Alam Disebabkan Negara, Rakyat yang Diminta Menanam Kemunafikan

3 Desember 2025
Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.