Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

KPK Kembali Geledah Balkot Yogyakarta, Cari Alat Bukti Baru Kasus Haryadi Suyuti

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
8 Juni 2022
A A
penggeledahan kpk mojok.co

KPK menggeledah ruang walikota dan Dinas PTSP Kota Yogyakarta, Selasa (07/06/2022) (yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor Walikota Yogyakarta, Selasa (07/06/2022). Penggeledahan dilakukan penyidik di beberapa ruangan yang digunakan Haryadi Suyuti.

KPK mengeluarkan sejumlah barang di ruang kerja eks Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Selain itu ruang kerja di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta juga ikut digeledah.

Iklan

Dari pantauan yang dilakukan, penggeledahan dikawal sejumlah aparat kepolisian. Mereka berjaga-jaga di sekitar lokasi. Namun penyidik tidak memberikan keterangan apapun pasca penggeledahan tersebut.

Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi saat dikonfirmasi, Selasa (07/06/2022) petang mengungkapkan pihaknya mempersilahkan KPK untuk terus melakukan penyelidikan. Termasuk mencari alat bukti yang diperlukan dalam penanganan kasus dugaan suap penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di Kemetiran Lor.

“Saya belum dapat laporan (penggeledahan) karena saya baru mau pulang dari jakarta, ada rapat yang tidak bisa diwakilkan,” ujarnya.

Meski tak hadir dalam penggeledahan tersebut, Sumadi mempersilahkan KPK untuk mengambil barang bukti yang dibutuhkan dalam penyelidikan lebih lanjut. Hal itu sebagai komitmen Pemkot Yogyakarta untuk bersih dari tindakan korupsi.

Apalagi KPK membutuhkan tambahan alat bukti untuk memperkuat penanganan kasus yang melibatkan Haryadi Suyuti dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Yogyakarta. Diantaranya Kadinas Pekerjaan Umum (PU), Muh Nur Faiq serta Kadinas Penanaman Modal dan Perijinan, Nur Widhi.

Selain itu TBY, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, NH, staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, MNF, staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta ON, Vice President Real Estate PT SA Tbk, DD Manager Perizinan PT SA Tbk, AK Head Of Finance PT SA Tbk serta SW yang merupakan Direktur PT GS.

“Oiya, saya sudah komitmen dari awal, proses yang dilakukan penegak hukum kita kooperatif, silahkan. Mereka kan juga melaksanakan tugasnya kan, monggo silahkan saja, ndak papa-papa” ujarnya.

penggeledahan kpk mojok.co
KPK menggeledah ruang walikota dan Dinas PTSP Kota Yogyakarta, Selasa (07/06/2022) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.(yvesta ayu/mojok.co)

Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan dua dinas, Sumadi menunjuk Octo Noor Arafat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu. Octo sudah bekerja sebagai Plh sejak Senin (06/06/2022).

Penunjukan Plh bisa langsung dilakukan oleh Sumadi. Sebab pihaknya tidak memerlukan rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pak Octo sudah mulai bekerja agar pelayanan tidak terhambat,” tandasnya.

Secara terpisah Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya menjelaskan penggeledahan di kantor Walikota Yogyakarta ini merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi  suap pengurusan perizinan yang diduga dilakukan Haryadi Suyuti.

Ali menyebutkan, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Kota Yogyakarta yang merupakan lokasi yang sesaat setelah dilakukan tangkap tangan oleh Tim KPK dan langsung  dipasang stiker segel KPK. Yakni ruangan di kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (DPUKP) Kota Yogyakarta.

Iklan

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Sultan HB X Jengkel Haryadi Suyuti Langgar Janji, Pintu Masuk Penyelidikan Lain dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

 

Terakhir diperbarui pada 8 Juni 2022 oleh

Tags: haryadi suyutiOTT KPKwalikota yogyakarta
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi MOJOK.CO
Kabar

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Mengapa Kasus Korupsi Kepala Daerah Terus Berulang?

29 Juli 2026
OTT Wali Kota Madiun
Kabar

Warga Madiun Dipaksa Elus Dada: Kotanya Makin Cantik, tapi Integritas Pejabatnya Ternyata Bejat

20 Januari 2026
JAK mengirim surat kepada Raja Kraton Jogja terkait kasus Haryadi Suyuti sebagai abdi dalem, Selasa (14/03/2023).
Kilas

Pertanyakan Status Abdi Dalem yang Korupsi, JAK Kirim Surat ke Kraton Jogja

14 Maret 2023
kasus suap haryadi suyuti mojok.co
Hukum

Akhir Drama Kasus Suap Haryadi Suyuti

1 Maret 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Derita lansia pakai cashless seperti QRIS. MOJOK.CO

Derita Lansia Tak Bisa Beli Roti Hanya karena QRIS yang Menghantui

4 Agustus 2026
Pengamen di Jalan Malioboro Jogja kayak orang malak MOJOK.CO

Saya Jauh Lebih Rispek ke Pengamen Lampu Merah di Jogja daripada Pengamen Malioboro karena Dua Alasan

6 Agustus 2026
Derita jadi topping tongkrongan: niat bergaul biar tidak dicap nolep, tapi sering tidak dianggap saat nongkrong MOJOK.CO

Serba-serbi Jadi Topping Tongkrongan: Ikut Nongkrong biar Tak Dicap Nolep, Cuma Jadi Pelengkap dan Tak Dianggap

4 Agustus 2026
Tinggal di kos dekat kampus niat cari kemudahan di awal menjadi mahasiswa baru (maba), malah jadi pemicu konflik sosial yang merepotkan diri sendiri MOJOK.CO

Kos Dekat Kampus Memang Beri Kemudahan, Tapi Jadi Pemicu Rangkaian Konflik Sosial yang Merepotkan Diri Sendiri

10 Agustus 2026
Konferensi pers menuju lima tahun Cherrypop sebagai lebaran skena MOJOK.CO

Cherrypop 2026: 5 Tahun Lebaran Skena, Jeda, dan Cerita-cerita di Balik Panggung yang Ubah Jalan Hidup Banyak Orang

10 Agustus 2026
Putus pertemanan di lingkungan kantor yang toxic. MOJOK.CO

Putus Pertemanan dengan Rekan Kerja Toxic adalah Jalan Terakhir Saya Hidup Bahagia dari Drama Usia 30-an

5 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.