Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Perppu Cipta Kerja Disahkan, Ini Dampaknya Terhadap Pekerja Perempuan

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
4 Januari 2023
A A
perppu cipta kerja mojok.co

Ilustrasi pengesahan UU Cipta Kerja (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022) lalu. Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Setelah Perppu ini sah ditandatangani presiden, sejumlah kritik pun bermunculan, terutama untuk klaster ketenagakerjaan. Hal ini mengingat secara prosedur, undang-undang ini dibuat secara terburu-buru, penuh malapraktik, dan tanpa melibatkan publik.

Bahkan, secara substansi, Omnibus Law UU Ciptaker juga dianggap terlalu pro-investasi: memanjakan investor dan pengusaha, tapi merugikan buruh. Misalnya, seperti perubahan skema upah, hingga kebijakan terkait jam kerja dan libur.

Di waktu yang sama, bagi para pekerja perempuan, UU Ciptaker juga dianggap memberikan kerugian signifikan. Lantas, apa saja dampak pengesahan Perppu tersebut bagi keberlanjutan para pekerja perempuan di Indonesia?

Anggota Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (Sindikasi) Luviana menjelaskan, ada beberapa impak negatif dari diloloskannya undang-undang sapu jagad tersebut bagi pekerja perempuan.

Secara umum, Luviana menggarisbawahi bahwa substansi UU Ciptaker merugikan semua pekerja, terlepas dari gender apapun. Namun, mengingat posisi perempuan berada di lapisan sosial yang rentan, dampak negatif dari undang-undang ini akan jauh lebih merugikan.

Salah satunya terkait kebijakan untuk memperpanjang waktu kerja dan lembur, serta di saat bersamaan memangkas waktu libur. Sebagaimana diketahui, pekerja perempuan punya peran ganda dalam keluarga: melakukan pekerjaan produksi dan domestik.

Maka, dengan adanya kebijakan tersebut, kata Luviana, waktu dan tenaga perempuan akan benar-benar tereksploitasi. Belum lagi jika perempuan bekerja di sektor informal, yang mana tidak ada kepastian hukum dalam undang-undang tersebut.

Selain itu, ada pula dampak-dampak lain, seperti berubahnya skema perhitungan upah (upah minimum dihapus), cuti panjang dipangkas, PHK dipermudah, dan pesangon dihilangkan.

Akan tetapi, dari semua itu, yang paling merugikan perempuan adalah kebijakan anyar menyoal cuti haid dan cuti melahirkan. Ini menjadi penting mengingat haid dan melahirkan merupakan bawaan biologis perempuan yang tidak mungkin dihilangkan.

“Ketentuan UU Cipta Kerja memang tidak menghilangkan pasal dalam UU No 13 tahun 2003 mengenai cuti haid dan cuti melahirkan,” kata Luviana, dikutip Selasa (3/1/2023).

“Akan tetapi, substansi tentang upah per jam menghilangkan esensi dari cuti haid dan cuti melahirkan karena jika pekerja perempuan menjalani cuti tersebut, otomatis tidak dihitung bekerja, sehingga tidak mendapatkan upah cuti,” tegasnya.

Hal serupa juga disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani. Menurutnya, UU Cipta Kerja sama sekali tidak memberi perlindungan hukum pada pekerja migran perempuan Indonesia (PMI).

Iklan

Padahal, PMI—yang jumlahnya mendominasi—masih berada pada posisi rentan dan kondisi kerja yang buruk di Indonesia. Seperti sulitnya mengakses layanan kesehatan, buruknya kondisi kerja, tingginya angka kekerasan, hingga munculnya rekrutmen ilegal.

“Hal ini disebabkan oleh migrasi tenaga kerja yang cenderung berorientasi pada bisnis dan mengabaikan kepentingan subyek utamanya yaitu pekerja migran itu sendiri,” papar Tiasri.

“Perizinan usaha berbasis resiko, yang diamatkan dalam UU No.11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, secara total mengubah Perizinan Berusaha Berbasi Lisensi P3MI yang diatur dalam UU PPMI,” lanjut Tiasri, menjelaskan mengapa UU Cipta Kerja rentan pada perempuan.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Diterbitkan Jokowi, Buruh Jogja Tolak Perppu Cipta Kerja

Terakhir diperbarui pada 4 Januari 2023 oleh

Tags: pekerja perempuanPemilu 2024perempuanperppuPerppu Cipta KerjaUU Cipta kerja
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Menyaksikan Coblosan di Wotawati, Kampung Warisan Majapahit yang Mataharinya Tenggelam Pukul 15.00 MOJOK.CO
Aktual

Menyaksikan Coblosan di Wotawati, Kampung Warisan Majapahit yang Mataharinya Tenggelam Pukul Tiga Sore

14 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Kuliah Jurusan Pendidikan Bahasa Mandarin di Unesa. MOJOK.CO

Sulitnya Masuk Jurusan Bahasa Mandarin Unesa, Terbayar usai Lulus dan Kerja di Perusahaan Tiongkok

3 Desember 2025
Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

30 November 2025
Kirim anak "mondok" ke Dagestan Rusia ketimbang kuliah UGM-UI, biar jadi petarung MMA di UFC MOJOK.CO

Tren Rencana Kirim Anak ke Dagestan ketimbang Kuliah UGM-UI, Daerah Paling Islam di Rusia tempat Lahir “Para Monster” MMA

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.