ADVERTISEMENT
Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Polisi Tangkap Pejabat di Gunungkidul, Korupsi Rp470 Juta di RSUD Wonosari

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
6 Maret 2023
0
A A
Polisi Tangkap Pejabat di Gunungkidul, Korupsi Rp470 Juta di RSUD Wonosari. MOJOK.CO

Polisi tangkap pejabat di Gunungkidul karena korupsi Rp470 juta di RSUD Wonosari. (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda DIY menangkap AS, seorang pejabat di lingkungan Pemkab Gunungkidul, DIY. Polisi menangkap laki-laki 50 tahun tersebut atas dugaan kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari periode 2015 lalu pada Sabtu (04/03/2023).

“Kami amankan di rumahnya. Saat itu dia memang berada di rumah,” ungkap Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Indra Waspada Yuda di Mapolda DIY, Senin (06/03/2023).

Penangkapan pejabat di Gunungkidul, AS sebagai kelanjutan fakta persidangan kasus korupsi di RSUD Wonosari. Sebelumnya polisi telah menangkap mantan Direktur Utama RSUD Wonosari II (63). Terdakwa mendapat hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Polisi sebelumnya telah menetapkan AS sebagai tersangka kasus korupsi beberapa waktu yang lalu. Namun, berkas perkara pejabat di Gunungkidul ini baru lengkap pada 27 Februari 2023 lalu sesuai Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor B1132/M.4/FI.1/02/2003.

Karenanya pihak kepolisian berkoordinasi dengan JPU pada Jumat (03/03/2023) melakukan penangkapan terhadap AS. Dalam kasus tersebut, AS diduga melakukan korupsi di RSUD Wonosari sebesar Rp470 juta. Uang itu merupakan jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium tahun 2009-2012.

Pejabat Gunungkidul gunakan uang untuk kepentingan pribadi

AS yang saat itu menjabat Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari memerintahkan untuk mengembalikan/mengumpulkan uang pembayaran jasa dokter laboratorium. Uang tersebut telah dibayarkan yaitu periode tahun 2009 s/d tahun 2012.

Para dokter sebenarnya sudah mengembalikan uang tersebut. “Namun, uang itu tidak masuk ke kas daerah dan hanya di kas RSUD Wonosari untuk kepentingan pribadi AS dan II,” jelasnya.

Pada periode Agustus 2015, uang yang ada dalam brangkas sejumlah Rp470 juta digunakan II tanpa melalui mekanisme yang benar. Dia menggunakan uang itu bersama tersangka AS untuk kepentingan pribadi.

AS membuat kuitansi palsu atau tidak benar. Dalam kuitansi itu, seolah-olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut.

Atas perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp470 juta. Karenanya AS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“[Tersangka] terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Sekda DIY: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rentan Korupsi dan tulisan Mojok.co yang menarik di Google News.

 

Terakhir diperbarui pada 6 Maret 2023 oleh

Tags: gunungkidulkorupsipejabatpejabat korupsi
Iklan
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Soal Bus Wisata, Jogja Sangat Tidak Kreatif Kalah dari Surabaya MOJOK.CO
Esai

Perkara Transportasi Wisata, Jogja Sangat Tidak Kreatif dan Perlu Belajar dari Cara Surabaya Mengelola Trans Jatim Bus Jaka Tingkir

23 Mei 2025
Pantai Watu Kodok, Gunungkidul, wisata indah di Jogja yang sunyi tapi menjebak MOJOK.CO
Catatan

Pantai Watu Kodok Gunungkidul Jogja: Pantai Indah, Serba Murah, dan Tak Terlalu Terjamah. Tapi Hati-hati “Jebakan” di Sini

17 April 2025
Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni.MOJOK.CO
Aktual

Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni

2 Januari 2025
Gaji Besar di Kemensos Tapi Nggak Kuat Lihat Kelakuan Teman yang Korup. MOJOK.CO
Ragam

Rasanya Kerja di Kemensos: Gaji Besar, Tapi Nggak Kuat Lihat Kelakuan Teman yang Korup

5 November 2024
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
TIARA UCI: PENULIS PALING VIRAL DI MOJOK SAAT INI!

Tiara Uci: Penulis Paling Viral di Mojok Saat Ini!

Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Kebayoran Baru Jakarta Selatan, merantau ke Jakarta.MOJOK.CO

Nekat Merantau ke Jakarta Bermodal Ijazah S1 Malah Berakhir Apes, Tinggal di Kos Sempit dan Berakhir Jadi Tukang Parkir Blok M

19 Mei 2025
Pengalaman konyol pertama kali nginep di sebuah hotel di Malang MOJOK.CO

Kekonyolan saat Pertama Kali Nginep Hotel, Syok Mandi Air Hangat hingga Bingung Cara Checkout dan Buka Pintu Kamar

22 Mei 2025
Tukang sayur di Solo lebih makmur ketimbang kerja di Jakarta. MOJOK.CO

Nekat Merantau dari Jakarta ke Solo untuk Bangun Usaha Sendiri, Kini Hidup Jauh Lebih Tenang dengan Gaji Berkecukupan

21 Mei 2025
Kecamatan Gedebage Bandung.MOJOK.CO

Kecamatan Gedebage Bandung Rusak karena Salah Urus Pemerintahnya, Warga Menderita oleh Banjir dan Bau Busuk Sampah

21 Mei 2025
Dakwoh membuktikan bahwa hijrah nggak harus ninggalin dunia lama. Simak perjalanan hidupnya yang penuh tantangan dan inspirasi

Motivasi Hidup Ala Dabwok: Hijrah Nggak Harus Ninggalin Musik

17 Mei 2025

AmsiNews

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Laporan Transparansi
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.