Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Larangan Skuter Listrik Berlaku di Seluruh Kota Jogja, Tak Hanya di Sumbu Filosofi

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
19 Juli 2022
A A
larangan skuter listrik beroerasi di malioboro mojok.co

Spanduk larangan skuter listrik beroperasi di Malioboro. (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kebijakan baru larangan skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi berubah. Pemkot Yogyakarta memastikan seluruh wilayah Kota Yogyakarta bersih dari persewaan skuter listrik.

Kebijakan ini dipilih karena Pemkot gerah dengan pengelola skuter listrik. Meski sudah ada rambu larangan yang dipasang di Malioboro, namun mereka masih saja kucing-kucingan untuk menyewakan skuter listrik.

Iklan

Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi yang melakukan sidak selama dua hari bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan (dishub) baik Kota Yogyakarta maupun DIY serta Satlantas Kota Yogyakarta menemukan fakta pengelola skuter listrik masih beroperasi. Hal itu menandakan mereka tidak punya itikad baik untuk ditata.

“Saya dua hari itu ikut operasi teman-teman gabungan Satpol PP kota, DIY, Dishub Kota DIY, Satlantas kota. Mereka kucing-kucingan tetap masih beroperasi. Karepe kepiye, minta ditata kepiye, itu kan gak menunjukkan itikad baik,” papar Sumadi saat dikonfirmasi, Selasa (19/07/2022).

Menurut Sumadi, Pemkot direpotkan pengelola yang sembunyi-sembunyi tapi tetap menjalankan bisnisnya. Saat pengawasan dilakukan, mereka menyembunyikan skuternya yang disewakan. Namun saat petugas sudah pergi, mereka kembali menyewakan kendaraan tersebut.

Karenanya untuk mengantisipasi kejadian tersebut terus berulang dan menyebar ke kawasan lain, Pemkot akhirnya memutuskan untuk melarang pengoperasian skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Selain melalui peraturan walikota (perwal) yang tengah disusun, Pemkot mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Selain itu Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 551/4671  Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya. Aturan-aturan tersebut akan menjadi payung hukum, termasuk dalam pemberian sanksi kepada pelanggarnya.

“Kita ingin menegakkan aturan dari Permenhub nomor 45/2020 yang melarang semua skuter listrir di semua wilayah kota jogja. Kami lakukan nanti dengan membuat perwal yang melarang semua [skuter listrik] sesuai dengan permenhub itu,” tandasnya.

Sumadi menambahkan, kebijakan larangan serupa sudah diberlakukan di kota lain seperti DKI Jakarta, Bandung dan Semarang. Larangan dilakukan karena keberadaan kendaran tersebut di jalan-jalan utama membahayakan pengendara motor, pejalan kaki dan mereka sendiri.

Pemkot sebenarnya akan memberikan toleransi larangan persewaan skuter listrik di kawasan Tugu hingga Titik Nol Km. Namun melihat perkembangan di lapangan para pengelola masih saja melakukan pelanggaran, maka larangan akan diberlakukan secara menyeluruh.

Perwal saat ini sudah dibuat konsepnya. Pemkot akan menyampaikan draft perwal tersebut ke Biro Hukum untuk dimintakan ijin ke Kemenhub RI.

Bila nantinya sudah ditandatangani, maka perwal siap diberlakukan di seluruh Kota Yogyakarta. Pengelola yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi berupa penyitaan skuter listrik.

“Nantinya sanksi dalam perwal itu, salah satunya skuter disita,” ungkapnya.

Secara terpisah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta mempersilahkan Pemkot Yogyakarta untuk memberlakukan larangan skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Sebab wewenang pelarangan tersebut berada di tangan Pemkot.

Iklan

Pada awalnya Sultan hanya meminta larangan pengoperasian skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi. Namun bila Pemkot akhirnya memutuskan kebijakan tersebut diberlakukan menyeluruh di Kota Yogyakarta, hal tersebut merupakan wewenang kota.

“Ya terserah saja [dilarang], itu kan memang perwal wewenang walikota,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Rambu Larangan Skuter Listrik Dipasang di Malioboro

Terakhir diperbarui pada 19 Juli 2022 oleh

Tags: skuter di jogjaskuter listrikskuter malioboro
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Ngeyel! Sudah Dilarang, Skuter Listrik Berseliweran di Malioboro. MOJOK.CO
Kilas

Ngeyel! Sudah Dilarang, Skuter Listrik Berseliweran di Malioboro

29 April 2023
skuter listrik dilarang mojok.co
Kilas

Penyewaan Skuter Listrik Resmi Dilarang Beroperasi di Jogja

6 Januari 2023
demo skuter listrik mojok.co
Kilas

Soal Demo Pengelola Skuter Listrik, Sultan: Alasan Ekonomi Itu Kuno

30 Juli 2022
skuter listrik
Kilas

Pemilik Persewaan Skuter Listrik: Harusnya yang Bertanggung Jawab Penyewa, Bukan Kami

29 Juli 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Penyesalan Saya Menerima Tawaran Bridesmaid dari Mantan Sahabat, Peran Paling Tak Berguna dalam Sebuah Pernikahan MOJOK.CO

Penyesalan Saya Menerima Tawaran Bridesmaid dari Mantan Sahabat, Peran Paling Tak Berguna dalam Sebuah Pernikahan

31 Juli 2026
Nasirun, pelukis-seniman maestro berpulang dengan meninggalkan ingatan kebaikan MOJOK.CO

Hadiah Lukisan Topeng dari Membetulkan Antena TV dan Laku Hidup Seorang Nasirun

1 Agustus 2026
Putus pertemanan di lingkungan kantor yang toxic. MOJOK.CO

Putus Pertemanan dengan Rekan Kerja Toxic adalah Jalan Terakhir Saya Hidup Bahagia dari Drama Usia 30-an

5 Agustus 2026
Daerah Istimewa Yogyakarta godok aturan pelarangan perdagangan HPR. MOJOK.CO

Yogyakarta bakal Susul Korea Selatan, Larang Perdagangan Daging Anjing demi Cegah Penyakit Menular

4 Agustus 2026
Dari Kebun Binatang Surabaya, Kita Belajar Cara Penguasa Melakukan Social Murder MOJOK.CO

Dari Kebun Binatang Surabaya, Kita Belajar Cara Penguasa Melakukan Social Murder

31 Juli 2026
kesehatan mental dan stigma odgj mojok.co

Indonesia Darurat Depresi pada Remaja: Jangan Pernah Takut Mencari Bantuan Masalah Kesehatan Mental

31 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.