Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Pemilik Persewaan Skuter Listrik: Harusnya yang Bertanggung Jawab Penyewa, Bukan Kami

Unjuk rasa larangan skuter listrik di Kota Jogja

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
29 Juli 2022
A A
skuter listrik

Pengelola skuter listrik berunjukrasa di Kantor Gubernur DIY, Kamis (28/07/2022).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Puluhan pengelola skuter listrik melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur DIY, Kamis (28/07/2022) sore. Mereka menolak peraturan walikota (perwal) yang melarang mereka beroperasi di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.

“Kita kan jadi korban karena dilihat hanya dari sisi negatifnya saja dengan adanya skuter listrik. Sisi positifnya tidak dilihat,” ujar Ketua Paguyuban Skuter Mangkubumi, Sumantri di sela aksi.

Iklan

Sumantri mengakui banyak komplain dari masyarakat terkait keberadaan skuter listrik, terutama di kawasan sumbu filosofi. Namun, tindakan sejumlah penyewa skuter listrik yang tidak mengindahkan aturan lalu lintas seperti mengendarai skuter di jalan utama dan trotoar yang membahayakan pengendara motor dan pejalan kaki diklaim bukan jadi alasan yang tepat bagi Pemkot Yogyakarta untuk melarang mereka beroperasi.

Menurutnya jika skuter listrik sudah disewa pengunjung atau wisatawan maka merekalah yang bertanggungjawab dalam penggunaan skuter listrik, bukan pada pengelola persewaan. Karenanya penyewalah yang perlu diedukasi alih-alih melarang pengelola beroperasi.

“Kalau ada yang menyimpang dari aturan [lalu lintas] ya itu tanggungjawab penyewa,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan tidak semua ruang publik bisa digunakan untuk usaha seperti skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi. Apalagi sudah ada regulasi yang mengatur seperti Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Kan tidak semua usaha bisa pakai [ruang publik] di sembarang tempat. Ini kan masih kawasan ruang publik yang ada aturannya,” tandasnya.

Pemda DIY bukannya melarang skuter listrik beroperasi di seluruh wilayah DIY. Namun sesuai Permenhub 45/2020, mereka harus mau diatur pengoperasiannya sesuai aturan tersebut.

Hal serupa sudah dilakukan Pemda DIY dalam mengatur keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro. Mereka tidak diusir namun direlokasi di tempat lain.

Begitu pula becak motor (bentor) yang juga akan diatur keberadaannya. Sebab sesuai aturan, kendaraan tradisional yang boleh beroperasi di kawasan Sumbu Filosofi hanya becak kayuh dan andong.

Karenanya Pemda DIY meminta kabupaten/kota segera mengatur ruas-ruas jalan yang bisa digunakan untuk kendaraan-kendaraan tersebut. Namun dipastikan bukan ruang publik yang digunakan kendaraan bermotor.

“Iya yang bertugas menentukan kabupaten, mana saja ruas-ruas jalan yang bisa digunakan,” ujarnya.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menambahkan, Pemda memastikan kawasan Sumbu Filosofi dilarang digunakan oleh pengelola skuter listrik beroperasi. Tak hanya mengacu pada Permenhub 45/2020 namun juga Surat Edaran (SE) Gubernur DIY nomor 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofi, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro hingga Margo Mulyo.

Jika pengelola bersikeras untuk membuka lapak persewaan skuter, petugas Satpol PP dan Dishub Kota dan DIY akan terus melakukan operasi. Petugas melakukan pengawasan untuk melarang mereka beroperasi.

Iklan

“Kita berpatokan aturan itu, skuter listrik dilarang beroperasi di Jalan Margo Utomo, Malioboro hingga Margo Mulyo,” tandasnya.

 

Penulis: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: Pisau Bermata Dua Skuter Listrik di Kota Jogja

Terakhir diperbarui pada 29 Juli 2022 oleh

Tags: malioboroskuter listrik
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Konten “Ke Jogja tapi Nggak Ke Malioboro” Adalah Kabar Baik MOJOK.CO
Pojokan

Konten “Ke Jogja tapi Nggak Ke Malioboro” Adalah Kabar Baik, Membuat Derak Roda Ekonomi Bergerak ke Seluruh Pelosok DIY

26 April 2026
Lewat Setu Sinau, Jalan Malioboro Kota Yogyakarta tidak hanya jadi tempat wisata. Tapi juga ruang edukasi untuk belajar budaya Jawa, termasuk aksara Jawa MOJOK.CO
Kilas

“Setu Sinau” bikin Jalan Malioboro Tak Hanya Jadi Tempat Wisata, Tapi Juga Ruang Edukasi Aksara Jawa

29 Maret 2026
Grand Hotel De Djokja, Hotel Tertua di Jogja Hidup Kembali MOJOK.CO
Kilas

Grand Hotel De Djokja, Hotel Tertua di Jogja Hidup Kembali 

17 Maret 2026
Malioboro, Jogja, aksi demo.MOJOK.CO
Sosial

Pemkot Jogja Luncurkan Program ‘Setu Sinau’ di Malioboro, Wisatawan Kini Bisa Belajar Budaya Sambil Jalan-Jalan

12 Februari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Gojek Hadirkan Kurasi Jalan Jajan di Aplikasi dan Latih 500 Mitra Driver Lewat Program Sadar Wisata Bersama Pemkot Jogja MOJOK.CO

Gojek Hadirkan Kurasi Jalan Jajan di Aplikasi dan Latih 500 Mitra Driver Lewat Program Sadar Wisata Bersama Pemkot Jogja

24 Juni 2026
Bisa kuliah di ITB berkat beasiswa ojol. MOJOK.CO

Menangis di Hadapan Bapak yang Sehari-hari Ngojol agar Diizinkan Kuliah di ITB, Gadis Malah Dapat Beasiswa dari Pekerjaan Sang Ayah

24 Juni 2026
Final Essay Contest Beswan Djarum: Dorong Mahasiswa Berpikir Kritis dan Tawarkan Solusi Isu Sosial MOJOK.CO

Final Essay Contest Beswan Djarum: Dorong Mahasiswa Berpikir Kritis dan Tawarkan Solusi Isu Sosial

25 Juni 2026
Transisi salon dari sistem pencatatan buku kucel ke aplikasi praktis MOJOK.CO

Generasi Baru Aplikasi Salon: Penunjang Salon UMKM dengan Harga Masuk Akal, Sistem Mudah, dan Berkesan bagi Pelanggan

30 Juni 2026
Coach Jacksen F. Tiago: Pendekatan Psikologis di Sepak Bola Remaja Putri Harus Didahulukan Ketimbang Fisik dan Taktik.MOJOK.CO

Coach Jacksen F. Tiago: Pendekatan Psikologis Pemain Muda Putri Harus Didahulukan Ketimbang Fisik dan Taktik

28 Juni 2026
Cerita awardee Beasiswa LPDP University of Edinburgh, Skotlandia, pilih pulang ke Indonesia untuk bangun bisnis brand tas kerja lokal MOJOK.CO

Pulang Kuliah dari Skotlandia Pilih Bisnis Tas Lokal di Indonesia: Buka Lapangan Kerja hingga Terlibat Pemberdayaan Perempuan

29 Juni 2026

Video Terbaru

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.