Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Penyewaan Skuter Listrik Resmi Dilarang Beroperasi di Jogja

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
6 Januari 2023
A A
skuter listrik dilarang mojok.co

Penyewaan skuter listrik di kawasan Malioboro, Jumat (06/01/2023).(yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Setelah beberapa bulan tak ada kejelasan, Pemkot Yogyakarta akhirnya menerbitkan Peraturan Walikota (perwal) yang mengatur skuter listrik dan otoped.  

Pemkot Jogja menerbitkan Perwal Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Perwal ini mengatur sejumlah aturan tentang penggunaan dan penyewaan skuter listrik yang marak di Kota Yogyakarta.

Dalam perwal tersebut disebutkan, setiap orang dilarang menggunakan atau menyewakan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di jalan raya dan trotoar atau kawasan pedestrian. Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik hanya boleh digunakan di dalam komplek perumahan dan area perkantoran.

Setiap orang yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif. Sanksinya yang diberlakukan berupa teguran lisan hingga pengamanan barang bukti.

Sebelumnya, Pemda DIY mendesak Pemkot Yogyakarta segera menertibkan penggunaan skuter listrik di wilayah Kota Yogyakarta. Larangan skuter tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.

“Kalau sudah ada perwalnya, harus segera dilaksanakan penertibannya,” ujar Sekda DIY, Baskara Aji, Jumat (06/01/2023).

Menurut Aji kebijakan serupa pun perlu diberlakukan di kabupaten lain. Karenanya Satpol PP dan petugas lain bisa segera menertibkan keberadaan skuter listrik di berbagai ruang publik.

Sebab banyak keluhan masyarakat muncul akibat penggunaan skuter listrik di ruas-ruas jalan utama sudah kembali marak saat ini. Pengguna maupun penyewa skuter listrik memanfaatkan jalan raya dan trotoar untuk aktivitas skuter listrik yang mengganggu  kendaraan bermotor maupun pejalan kaki.

Padahal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, skuter listrik dilarang beroperasi di jalan-jalan utama. Namun saat ini penyewaan skuter listrik justru menjamur di sejumlah kawasan, terutama di Tugu dan Malioboro. Bahkan banyak penyewa skuter listrik yang melanggar aturan dengan menggunakan skuter listrik di jalan raya dan trotoar.

“Masih saja ada pelanggaran, maka harus segera ditertibkan dan ada sanksi dengan adanya perwal, ini perlu disosialisasikan,” paparnya.

Sementara Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan, pihaknya mendukung pengaturan penggunaan skuter listrik di DIY. Pemda menunggu tindakan yang akan dilakukan Pemkot terkait keberadaan skuter listrik yang banyak dikeluhkan masyarakat karena banyak melanggar aturan.

“Kami akan back up upaya pemkot [menertibkan] skuter listrik,” jelasnya.

Larangan penggunaan skuter listrik, lanjut Noviar berlaku di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Selain itu kedepan juga akan diberlakukan di kabupaten lain di DIY.

“Bila melanggar ya diberi sanksi administratif. Teguran kemudian juga bisa disita [skuter listriknya], kan  ada di perwalnya,” tandasnya.

Iklan

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Pro Kontra di Balik Skuter Malioboro

Terakhir diperbarui pada 6 Januari 2023 oleh

Tags: malioboropemkot yogyakartaskuter listrik
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Konten “Ke Jogja tapi Nggak Ke Malioboro” Adalah Kabar Baik MOJOK.CO
Pojokan

Konten “Ke Jogja tapi Nggak Ke Malioboro” Adalah Kabar Baik, Membuat Derak Roda Ekonomi Bergerak ke Seluruh Pelosok DIY

26 April 2026
Lewat Setu Sinau, Jalan Malioboro Kota Yogyakarta tidak hanya jadi tempat wisata. Tapi juga ruang edukasi untuk belajar budaya Jawa, termasuk aksara Jawa MOJOK.CO
Kilas

“Setu Sinau” bikin Jalan Malioboro Tak Hanya Jadi Tempat Wisata, Tapi Juga Ruang Edukasi Aksara Jawa

29 Maret 2026
Grand Hotel De Djokja, Hotel Tertua di Jogja Hidup Kembali MOJOK.CO
Kilas

Grand Hotel De Djokja, Hotel Tertua di Jogja Hidup Kembali 

17 Maret 2026
Malioboro, Jogja, aksi demo.MOJOK.CO
Sosial

Pemkot Jogja Luncurkan Program ‘Setu Sinau’ di Malioboro, Wisatawan Kini Bisa Belajar Budaya Sambil Jalan-Jalan

12 Februari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Tahlilan ibu-ibu di desa: acaranya positif tapi ternodai kebiasaan gibah dan maido MOJOK.CO

Tahlilan Ibu-ibu di Desa: Kegiatan Positif tapi Sialnya Jadi Kesempatan buat Flexing Perhiasan, Mengorek Aib, hingga Saling Paido

28 April 2026
Kos dekat kampus lebih baik bagi mahasiswa

Kos Dekat Kampus: Akal-akalan Mahasiswa “Malas” agar Tak Perlu Bangun Pagi dan Bisa Berangkat Mepet

29 April 2026
mabar game online.MOJOK.CO

Nongkrong Makin Membosankan dan Toksik Semenjak Teman Cuma Sibuk Main Game, Saya Dibilang Spaneng dan “Nggak Asyik” karena Tak Ikut Mabar

23 April 2026
Guru PPPK Paruh Waktu, honorer.MOJOK.CO

Guru, Profesi yang Dihormati di Desa tapi Hidupnya Sengsara di Kota: Dimuliakan Seperti Nabi, Digaji Lebih Kecil dari Kuli

23 April 2026
Omong kosong berkebun untuk slow living di desa. Punya kebun di desa justru menderita karena tanaman dirampok warga MOJOK.CO

Kena Mental Punya Kebun di Desa: Hasil Berkebun Tak Bisa Dinikmati Sendiri, Sudah Dirampok dan Dirusuhi Masih Digalaki

23 April 2026
Hidup mati pekerja Jakarta harus tetap masuk, menerjang arus dari Bekasi

Menjadi Guru Honorer di Jakarta Tetap Sama Susahnya dengan di Daerah: Gajinya Cuma Seperempat UMR, Biaya Hidupnya 2 Kali Pendapatan

29 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.