Haryadi Suyuti Jadi Tersangka, Terima Ribuan Dollar dari Pengembang
  • Kirim Artikel
  • Terminal
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
Home Kilas

Haryadi Suyuti Jadi Tersangka KPK, Terima Suap Ribuan Dolar dari Pengembang

Arif Hernawan oleh Arif Hernawan
3 Juni 2022
0
A A
haryadi suyuti mojok.co

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Arif Hernawan/Mojok.co)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Empat orang, termasuk eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap izin apartemen. Uang puluhan ribu dolar disita sebagai barang bukti.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022) sore, atas operasi tangkap tangan di Yogyakarta, Kamis (2/6/2022). Haryadi dan para tersangka lain ditampilkan dalam balutan rompi oranye.

“Untuk kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 10 orang pada Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 WIB di wilayah Kota Yogyakarta dan Jakarta,” kata Alex.

Sepuluh orang itu antara lain HS yang tak lain Haryadi Suyuti, NWH selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, HSW selaku Kepala Dinas PUPR, lalu NH dan MNF sebagai staf Dinas PUPR Pemkot serta TBY, sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Selain pejabat Pemkot Jogja, KPK juga menangkap pihak swasta, yakni tiga orang dari PT SA yakni ON, DD, dan AK, serta SW selaku Direktur PT GS.

Baca Juga:

Pj Wali Kota Jogja Persilakan KPK Periksa 6 Pejabat Pemkot Saksi Kasus Haryadi Suyuti

Haryadi Suyuti Diduga Dapat Fasilitas Khusus Saat Urus Izin Summarecon Agung

Suara Warga Jogja Korban Kebijakan: Miskinkan Haryadi!

Menurut Alex, OTT ini hasil dari laporan masyarakat atas adanya dugaan penerimaan sejumlah uang untuk Haryadi Suyuti melalui ajudannya oleh pihak PT SA.

“Pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta, diterima langsung oleh TBY sebagai orang kepercayaan HS yang diberikan oleh ON,” kata Alex.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag,” tuturnya.

Uang dollar itu setara sekitar Rp400 juta. Selain di Yogyakarta, tim KPK mencokok beberapa staf lain PT SA di Jakarta.

Alex menjelaskan konstruksi kasus tersebut bermula pada 2019, saat ON selaku Vice President Real Estate PT SA melalui Dirut PT JOP, anak usaha dari PT SA, mengajukan permohonan IMB izin mendirikan bangunan (IMB).

IMB itu untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro dan termasuk cagar budaya.

“Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS,” tutur Alex.

Menurut Alex, Haryadi berkomitmen akan selalu “mengawal” permohonan izin IMB dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB.

“Ini dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung,” lanjut Alex.

Padahal, dari hasil kajian Dinas PUPR, ditemukan beberapa syarat yang tidak terpenuhi di antaranya ketidaksesuaian aturan soal tinggi dan derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

“HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan,” kata Alex.

Selama proses penerbitan izin IMB ini, menurut Alex, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi.

Pada 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton akhirnya terbit. Pada Kamis 2 Juni 2022, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan Wali Kota dan menyerahkan USD 27.258.

Selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya. “Hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik KPK,” kata Alex.

Atas OTT ini, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Dengan demikian, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka tersebut.

Alex menjelaskan, HS, NWH, dan TBY sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun ON, Vice President Real Estate PT SA, selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Keempatnya ditahan di rutan secara terpisah. “HS ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Alex.

Reporter: Arif Hernawan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Haryadi Suyuti Diangkut KPK, Baliho di Balkot Dicopot dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Terakhir diperbarui pada 4 Juni 2022 oleh

Tags: haryadi suyutiOTT KPKwali kota yogyakarta
Arif Hernawan

Arif Hernawan

Jurnalis, penikmat film & musik.

Artikel Terkait

kasus suap haryadi suyuti mojok.co

Pj Wali Kota Jogja Persilakan KPK Periksa 6 Pejabat Pemkot Saksi Kasus Haryadi Suyuti

24 Juni 2022
haryadi suyuti mojok.co

Haryadi Suyuti Diduga Dapat Fasilitas Khusus Saat Urus Izin Summarecon Agung

22 Juni 2022
lbh diy mojok.co

Suara Warga Jogja Korban Kebijakan: Miskinkan Haryadi!

9 Juni 2022
penggeledahan kpk mojok.co

KPK Kembali Geledah Balkot Yogyakarta, Cari Alat Bukti Baru Kasus Haryadi Suyuti

8 Juni 2022
Haryadi Suyuti Sultan HB X

Sultan HB X Jengkel Haryadi Suyuti Langgar Janji, Pintu Masuk Penyelidikan Lain

6 Juni 2022
haryadi suyuti mojok.co

KPK Tangkap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

2 Juni 2022
Pos Selanjutnya
Sampah di Jogja

Bank Sampah yang Memberikan Kesempatan Kedua pada Sampah

Komentar post

Terpopuler Sepekan

haryadi suyuti mojok.co

Haryadi Suyuti Jadi Tersangka KPK, Terima Suap Ribuan Dolar dari Pengembang

3 Juni 2022
baskara aji mojok.co

Soal Jam Malam, Sultan Minta Menyeluruh di Jogja

24 Juni 2022
Garuda Pancasila, Sudharnoto

9 Fakta Pencipta Lagu Garuda Pancasila yang Tersingkir dari Sejarah

26 Juni 2022
Kasman Singodimedjo tagih janji ke Sukarno sial Piagam jakarta

Kasman Singodimedjo, Menagih Janji 7 Kata Piagam Jakarta pada Sukarno

26 Juni 2022
Teror Pulung Gantung: Air Mata dan Seutas Tali Pati di Pohon Jati MOJOK.CO

Teror Pulung Gantung: Air Mata dan Seutas Tali Pati di Pohon Jati

23 Juni 2022
Makan Bersama di Tepikota, kuliner jawa timur di Yogyakarta

Minggu Bersama di Tepikota, Menikmati Kuliner Jawa Timur di Jogja

25 Juni 2022
money heist korea mojok.co

Money Heist Korea Diluncurkan, Ini 3 Hal yang Membedakan dengan Film Aslinya

24 Juni 2022

Terbaru

Yuna Pancawati mojok.co

Pedagang Pusing, Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

29 Juni 2022
Pertamina dan aplikasi MyPertamina yang bikin ribet rakyat kecil! MOJOK.CO

MyPertamina dan Logika Aneh Pertamina: Nggak Peka Kehidupan Rakyat Kecil!

29 Juni 2022
Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh berbicara dalam konferensi pers di kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

MUI Siapkan Fatwa, Penggunaan Ganja untuk Medis Dianggap Penting

29 Juni 2022
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra ditemui usai menghadiri seminar ekonomi bisnis di Jakarta, Selasa (28/6/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Penyimpangan Izin Holywings Buat Usaha Lain Cemburu

28 Juni 2022
Tjipto Mangoenkoesoemo: Jurnalis dan Dokter Radikal Anti Raja dan Anti Kolonial

Tjipto Mangoenkoesoemo: Jurnalis dan Dokter Radikal Anti Raja dan Anti Kolonial [Bag.1]

28 Juni 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In