Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Harga Tes PCR Terbaru Rp275 Ribu, Kenapa Nggak dari Kemarin-kemarin?

Pemerintah umumkan harga tes PCR dibatasi max. Rp275 ribu di Jawa-Bali dan Rp300 ribu di luar Jawa-Bali.

Redaksi oleh Redaksi
27 Oktober 2021
A A
tiket pesawat mahal Harga Tes PCR Terbaru Rp275 Ribu, Kenapa Nggak dari Kemarin-kemarin? mojok.co
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pengendalian harga tes PCR terbaru ini diapresiasi, namun tak sedikit warganet bertanya: lho, kok nggak dari kemarin-kemarin?

Aturan penurunan harga tes PCR terbaru ini diumumkan oleh Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir hari ini. Per hari ini juga (27/10), harga tes PCR di Jawa-Bali dipatok paling tinggi Rp275 ribu dan di luar kawasan ini Rp300 ribu. Ketetapan baru ini hanya berselang dua hari setelah Presiden Jokowi meminta harga tes PCR di angka Rp300 ribu.

Dalam keterangan Kadir disebut, penurunan harga dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi harga komponen tes PCR, seperti reagen, tindakan, dan administrasi. Ia mengimbau semua fasilitas kesehatan dan laboraturium segera mematuhi ketetapan baru ini.

Kabar ini jelas bikin gembira, mengingat di awal pandemi, tarif tes PCR pernah mencapai Rp2,5 juta. Cerita itu disampaikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada September tahun lalu. Waktu itu Doni juga bilang, RS yang memasang tarif sampai Rp2,5 juta jelas lebay karena menurut pengecekan Satgas Covid-19, biayanya cuma Rp500 ribu.

Nah, karena Pak Doni pada September 2020 bilang harga tes PCR cuma Rp500 ribu, kita jadi berpikir keras. Sebab, baru pada Agustus 2021 pemerintah menetapkan harga maksimal Rp495 ribu (Jawa-Bali) dan Rp525 ribu (luar Jawa-Bali).

Sebagai konteks: penetapan harga Rp275 ribu ini adalah kali ketiga pemerintah menurunkan HET tes PCR. Penurunan pertama dilakukan Juni ini, menjadi Rp900 ribu. Yang kedua pada HUT RI tahun ini, turun menjadi Rp495 ribu.

Wajar jika warganet merespons ketetapan baru ini dengan pertanyaan besar: Lho, kok turun jadi Rp275 ribu ini nggak dari kemarin-kemarin? Emang berapa sih modal faskes buat ngadain tes PCR? Kan, bikin suuzon ya.

Jawaban pemerintah ya itu tadi, seperti disampaikan Pak Abdul Kadir, karena harga komponen tes PCR sudah turun. Keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menguatkan jawaban itu, menyebut bahwa harga PCR sekarang bisa lebih murah karena harga APD, reagen, dan overhead faskes sudah turun.

Dengan mengasumsikan faskes adil sejak dalam menerapkan harga, tampaknya harga PCR di Indonesia memang tergantung pasaran dunia. Menkes Budi Gunadi Sadikin sendiri baru saja bilang, India yang harga tes PCR-nya cuma Rp160 ribu bisa menerapkan harga segitu karena bahan baku dan produksi test kit-nya dibuat di dalam negeri.

Yang lucu, penurunan harga ketiga ini terjadi setelah ada protes dulu. Anda sudah menyaksikan bagaimana gelombang protes menerpa pemerintah gara-gara aturan baru wajib PCR bagi penumpang pesawat, per 24 Oktober lalu. Di media sosial, aturan ini bahkan sampai mengundang seruan agar syarat tes PCR dihapuskan saja.

Jadi, bayangkan jika syarat naik pesawat tidak diubah. Skenarionya: bisa saja harga tes PCR sekarang masih kayak kemarin-kemarin, dipatok Rp495 ribu. Kan bikin suuzon lagi.

Waktu aturan wajib PCR buat naik pesawat baru dirilis, ada pernyataan menarik dari Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Ia bilang, meski sudah ada aturan HET sekalipun, penyedia jasa masih aja cari cara mengakalinya agar harga bisa lebih tinggi.

“HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah ‘PCR ekspres’ yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1 x 24 jam,” ucap Tulus, dikutip Tirto.

BACA JUGA Dewan Masjid Indonesia Berencana Atur Suara Toa Masjid di Indonesia dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Terakhir diperbarui pada 27 Oktober 2021 oleh

Tags: COVID-19harga tes pcrtes PCR
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Z sarjana ekonomi di Undip. MOJOK.CO
Kampus

Apesnya Punya Nama Aneh “Z”: Takut Ditodong Tiba-tiba Saat Kuliah, Kini Malah Jadi Anak Emas Dosen di Undip

27 November 2025
Naik Kereta Api di Jogja Tak Harus Gunakan Masker Lagi. MOJOK.CO
Kilas

Naik Kereta Api di Jogja Tak Harus Gunakan Masker Lagi

13 Juni 2023
Kritik untuk Jogja Sebuah Cinta yang Tidak akan Kita Menangkan MOJOK.CO
Esai

Kritik untuk Jogja: Sebuah Cinta yang Tidak akan Kita Menangkan

7 Juni 2023
KTR Malioboro.MOJOK.CO
Kilas

Kasus Covid-19 di DIY Meningkat Tajam, Segera Vaksinasi Masyarakat Berisiko Tinggi

2 Mei 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pengalaman Merusak Astrea Grand Jadi Motor Racing Kampung MOJOK.CO

Pengalaman Saya “Merusak” Astrea Grand Milik Bapak Menjadi Motor Racing Kampung: Jebakan Menyenangkan dari Motor Honda yang Menjerat Saya Sampai Tua

2 Juni 2026
Pentingnya keamanan siber di dunia digital. MOJOK.CO

Idul Adha: Refleksi untuk Kita yang Rela Mengorbankan Data Pribadi Dijual Secara Bebas Tanpa Tahu Kefatalannya

28 Mei 2026
Kerja di Jakarta, Cara Terbaik Buat Melihat Sisi Buruk Manusia adalah Kerja di F&B.mojok.co

FnB di Jakarta Bikin Sengsara Pekerjanya: Bisnis Elite tapi Gaji Karyawannya Seuprit, yang Dimiliki Artis bahkan Lebih Tak Manusiawi

2 Juni 2026
Sebat Bareng menjadi upaya sederhana merespons kampanye Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS). Berlangsung di 16 daerah MOJOK.CO

Sebat Bareng di 16 Kabupaten/Kota: Cara Sederhana Tolak Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Pengingat Industri Kretek Masih Dibutuhkan Indonesia

31 Mei 2026
Tempat kerja, Standard Good Looking dan Berpenampilan Menarik yang Diskriminatif dan Merugikan Pekerja Perempuan

Standard Good Looking dan Berpenampilan Menarik yang Diskriminatif dan Merugikan Pekerja Perempuan

3 Juni 2026
Kenapa Hidup di Jogja Membuat Saya Terlalu Santai Menghadapi Tagihan yang Seharusnya Bikin Panik MOJOK.CO

Kenapa Hidup di Jogja Membuat Saya Terlalu Santai Menghadapi Tagihan yang Seharusnya Bikin Panik

3 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.