Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

ASN Bantul Ditahan Akibat Dugaan Korupsi Stadion Sultan Agung, Pengacara Yakin Ada Tersangka Lain

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
12 Mei 2023
A A
Kuasa hukum Bagus Nur Edy Wijaya, Muhammad Taufiq memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi perawatan Stadion Sultan Agung di Lapas Wirogunan, Kamis. MOJOK.CO

Kuasa hukum Bagus Nur Edy Wijaya, Muhammad Taufiq memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi perawatan Stadion Sultan Agung di Lapas Wirogunan, Kamis (11/05/2023).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bantul, Bagus Nur Edy Wijaya ditahan Kejaksaan Negeri (kejari) Bantul pada  4 Mei 2023 lalu. Penahanan itu karena pegawai di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga bagian Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan itu diduga melakukan tindakan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung. 

Penahanan terhadap Bagus Nur berlangsung selama 20 hari agar tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Kejari juga menyita sejumlah barang bukti berupa kuitansi dana rehabilitasi Stadion Sultan Agung dalam belanja langsung pada 2020-2021 lalu. Bagus menjadi terduga yang merugikan negara sebesar Rp170 juta dalam proses pembangunan sarana prasarana tersebut dengan nilai Rp800 juta yang berasal dari APBD.

Iklan

Kuasa hukum Bagus, Muhammad Taufiq usai mendampingi tersangka di Lapas Wirogunan, Kamis (11/05/2023) mengungkapkan memprotes penahanan tersebut dan menuntut keadilan. Sebab bila memang ada dugaan korupsi, maka bukan berarti Bagus melakukannya sendiri.

“Apalagi di dalam jabatan, karena korupsi bukan delik yang berdiri sendiri,” ujarnya.

Karenanya Taufiq meminta penyelidikan lebih lanjut. Sebab kemungkinan melibatkan orang lain yang berpotensi turut terlibat menimbulkan kerugian.

Apalagi dari 22 saksi yang mengikuti pemeriksaan, hanya Bagus yang akhirnya menjadi tersangka. Padahal  Bagus hanya selaku Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengadaan barang.

“Pasti ada yang bertugas untuk menyusun rumusan rencana teknis sarana dan prasarana keolahragaan dan pelaksanaan fasilitas pendidikan dan pelatihan keolahragaan,” tandasnya.

Tak suruh membuat nota fiktif

Menurut Taufiq, dalam pemeriksaan tersangka di Lapas Wirogunan oleh Kejari Bantul, setidaknya jaksa mengajukan 68 pertanyaan. Tersangka menyebut tidak pernah menyuruh membuat nota fiktif. Bahkan tersangka juga tidak pernah menerima fee atau komisi dari toko. 

“Memang ada pemeliharaan lapangan yang tidak dianggarkan dan uang itu untuk membeli beli net, pasir dan tiang,” ujarnya.

Karena itu dalam pemeriksaan selanjutnya, pengacara akan menghadirkan 5 saksi meringankan. Mereka merupakan pegawai harian lepas.

Sebab dalam bukti nota fiktif, tercatat ada alokasi dana yang alih fungsi untuk pengadaan barang yang belum masuk ke dalam anggaran belanja perawatan Stadion Sultan Agung. Namun, alokasi dana tersebut tidak untuk kepentingan pribadi tersangka. Dalam kasus pengadaan barang tersebut, ada indikasi pihak yang berbelanja terlibat. 

“Cuma karena korupsi itu merupakan delik formil, saya menuntut keadilan. Maka tidak mungkin korupsi itu tidak melibatkan orang lain. Karena dari jawaban klien kami tadi ada tiga hal penting. Antara lain, klien kami tidak pernah menerima fee dari toko tersebut, tidak menerbitkan kuitansi fiktif dan tidak menyuruh T untuk belanja yang ternyata fiktif. Dalam hal ini peran T sangat dominan,” paparnya.

Korupsi stadion dari penelusuran nota fiktif

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi perawatan Stadion Sultan Agung tersebut mencuat sejak Juni 2022 lalu. Saat itu Kejari mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan Stadion Sultan Agung yang dikelola oleh Disdikpora Bantul.

Setelah menemukan adanya bukti kuat, Kejari pun meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak akhir Agustus 2022 lalu. Dugaan awal penyimpangannya berupa nota fiktif untuk pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. 

Iklan

Namun, setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora. Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang dari toko.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Polisi Tangkap Pejabat di Gunungkidul, Korupsi Rp470 Juta di RSUD Wonosari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Terakhir diperbarui pada 12 Mei 2023 oleh

Tags: Bantulkorupsikorupsi stadionSepak Bolastadion sultan agung
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Dari Kebun Binatang Surabaya, Kita Belajar Cara Penguasa Melakukan Social Murder MOJOK.CO
Esai

Dari Kebun Binatang Surabaya, Kita Belajar Cara Penguasa Melakukan Social Murder

31 Juli 2026
Korupsi makin parah, MUI dorong hukuman mati bagi koruptor MOJOK.CO
Kabar

Kasus Korupsi di Indonesia Kian Mengkhawatirkan, MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor

28 Juli 2026
Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi MOJOK.CO
Tajuk

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi 

13 Juli 2026
Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda MOJOK.CO
Esai

Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda

10 Juli 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Hyrox. MOJOK.CO

Panduan Selamat sebelum Menjajal Hyrox agar Nggak Celaka: Dari Latihan Angkat Beban sampai Tips Punya Asuransi Jiwa

9 Agustus 2026
belanja di MR DIY. MOJOK.CO

Celingak-celinguk di MR DIY sambil Dengarkan Jingle yang Candu, Rasanya Damai Sekalipun Tidak Beli Apa-apa

5 Agustus 2026
77 persen lulusan sekolah vokasi (sarjana terapan) tembus dunia kerja. Lebih dari dari lulusan S1 MOJOK.CO

Lulusan Sekolah Vokasi (Sarjana Terapan) Lebih Laris di Dunia Kerja dari S1, Industri Butuh yang Berketerampilan

7 Agustus 2026
Pengamen di Jalan Malioboro Jogja kayak orang malak MOJOK.CO

Saya Jauh Lebih Rispek ke Pengamen Lampu Merah di Jogja daripada Pengamen Malioboro karena Dua Alasan

6 Agustus 2026
Ibu Kimpul Mengingatkan Kita bahwa Ketahanan Pangan Bukan Hanya Urusan Beras MOJOK.CO

Ibu Kimpul Mengingatkan Kita bahwa Ketahanan Pangan Bukan Hanya Urusan Beras

10 Agustus 2026
Natalius Pigai Menyarankan Buku Karangan Orang Barat, Baiklah Saya Pilihkan MOJOK.CO

Natalius Pigai Menyarankan Buku Karangan Orang Barat, Baiklah Saya Pilihkan

10 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.