Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

84 Izin Tanah Kas Desa Disalahgunakan, Pemda DIY Akan Robohkan Perumahan Ilegal

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
9 Mei 2023
A A
84 Izin Tanah Kas Desa Disalahgunakan, Pemda DIY Akan Robohkan Perumahan Ilegal. MOJOK.CO

Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno menyampaikan tentang TKD, Senin (08/05/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemda DIY serius dalam persoalan penataan tanah kas desa (TKD). Selain membawa pengembang yang menyalahi aturan pemanfaatan TKD ke ranah hukum, Pemda akan merobohkan perumahan ilegal di lahan tersebut.

Sebelum  melakukan tindakan tersebut, Pemda DIY meminta pengembang perumahan ilegal merobohkan bangunannya sendiri.

“Kalau [pembangunan perumahan di tanah kas desa] tidak sesuai dengan izin gubernur harus dirobohkan. Harapan kita mereka merobohkan sendiri, karena tidak sesuai yang ada dari gubernur,” ungkap Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, Senin (08/05/2023).

Pemda DIY akan merobohkan perumahan ilegal yang dibangun pengembang di atas tanah kas desa. 

Tak hanya pembongkaran perumahan, menurut Krido, Pemda DIY juga terus melakukan pengawasan penggunaan tanah kas desa. Hal itu untuk memastikan tanah milik negara itu pemanfaatannya untuk kemakmuran masyarakat. Bukan demi kepentingan pengembang yang memanfaatkan secara ilegal. 

Pemanfaatan tanah kas desa wajib mengantongi izin dari Pemda DIY. Pengelolaannya juga harus sesuai dengan izin dari Gubernur DIY. Bila melanggar, siap-siap saja pengembang akan mendapatkan sanksi.

“Ketika dia tidak berizin tapi membangun kita kasih teguran, teguran kan itu yang sesuai dengan prosedur. Isi teguran menghentikan pembangunan dan operasionalnya gitu,” ungkapnya.

Pemda DIY serahkan nasib pembeli ke pengembang

Krido menambahkan, terkait nasib pembeli perumahan ilegal, Pemda menyerahkan mekanisme penyelesaian permasalahan tersebut kepada pihak pengembang dengan pembeli. Mereka harus menyelesaikan masalah jual beli secara mandiri.

Sebab Peraturan Gubernur nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa tidak mengatur urusan internal antara pengguna dan pembeli. Regulasi itu hanya mengatur antara penyewa tanah dengan pihak kalurahan.

“Di Pergub 34 itu hanya sampai perjanjian sewa menyewa yang antara desa dengan pengguna [tanah kas desa),” ungkapnya.

Berdasarkan data Dispetaru DIY pada September 2022, sebanyak 84 izin pemanfaatan tanah kas desa yang Gubernur DIY terbitkan, disalahgunakan oleh pihak yang mengajukan izin. Pelanggarannya antara lain tanah kas desa tidak sesuai izin dan pembayaran sewa yang tidak lancar. Karenanya Pemda DIY meninjau ulang 18 izin pemanfaatan TKD.

84 Izin Gubernur disalahgunakan

Sejak 2004, Gubernur DIY telah menerbitkan sebanyak 1.479 izin pemanfaatan tanah kas desa. Dari jumlah itu telah Pemda DIY telah melakukan pengawasan terhadap 583 izin yang tersebar di 72 kalurahan sejak 2019 hingga 2022. 

Jumlah ini terdiri dari 20 kalurahan pada 2019 dan delapan kalurahan pada 2020. Sedangkan pada 2021 dan 2022 masing-masing telah melakukan pengawasan pada 22 kalurahan.

Dari hasil pengawasan tahun 2019 hingga 2022 sebanyak 268 Izin Gubernur telah sesuai dengan pemanfaatannya atau sekitar 76 persen. Sedangkan 84 Izin Gubernur tidak sesuai dengan pemanfaatannya atau sekitar 24 persen tidak sesuai perizinan.

Iklan

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA

Terakhir diperbarui pada 9 Mei 2023 oleh

Tags: Pemda DIYperumahanperumahan ilegaltanah kas desa
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Slow Living di Perumahan Jauh Lebih Nyaman Ketimbang Desa yang Malah Bikin Stres, tapi Harus Rela Dicap Sombong dan Sok Eksklusif MOJOK.CO
Urban

Slow Living di Perumahan Jauh Lebih Nyaman Ketimbang Desa yang Malah Bikin Stres, tapi Harus Rela Dicap Sombong dan Sok Eksklusif

9 April 2026
Meninggalkan Hidup Makmur di Desa, Memilih Pindah ke Perumahan demi Ketenangan Jiwa: Sadar Tak Semua Desa Cocok Buat Slow Living MOJOK.CO
Urban

Meninggalkan Hidup Makmur di Desa, Memilih Pindah ke Perumahan demi Ketenangan Jiwa: Sadar Tak Semua Desa Cocok Buat Slow Living

8 April 2026
Ilustrasi mudik lebaran, perumahan.MOJOK.co
Sehari-hari

Enaknya Lebaran di Perumahan Kota yang Tak Dirasakan Pemudik di Desa, Dianggap Kesepian padahal Lebih Tenang

11 Maret 2026
Tinggal di perumahan lebih bisa slow living dan frugal living ketimbang di desa MOJOK.CO
Ragam

Salah Kaprah Soal Tinggal di Perumahan, Padahal Lebih Slow Living-Frugal Living Tanpa Dibebani Tetangga ketimbang di Desa

30 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bertemu dengan tim KKP membahas program budi daya ikan tematik. (Sumber: Humas Pemda DIY)

64 Lokasi di Kalurahan DIY Kecipratan Jatah Program Budi Daya Ikan Tematik dari KKP

5 Agustus 2026
Tangan-tanga pembuat apem ya qowiyyu: alasan kue tradisional khas Jatinom, Klaten, tak lekang waktu MOJOK.CO

Tangan-tangan Pembuat Apem Ya Qowiyyu: Alasan Kue Tradisional Jatinom Klaten Tak Lekang Waktu

4 Agustus 2026
Lahir di lingkungan NU tapi justru menemukan kedamaian di Muhammadiyah. MOJOK.CO

Tumbuh di Desa dengan Tradisi Keagamaan yang Kental, Saya Justru Menemukan Kedamaian di Muhammadiyah dengan Rasionalitasnya

3 Agustus 2026
Mie Gacoan, desa. MOJOK.CO

Mie Gacoan Oleh-Oleh Wajib Saat Pulang Kampung: Tak Peduli Sudah Dingin dan Keras, Tetap Dinikmati demi Gengsi dan Validasi

5 Agustus 2026
Elang Jawa terbang bebas di Gunung Gede Pangrango, tapi masih berada dalam ancaman MOJOK.CO

Konsultasi Publik di Bandung Hasilkan Masukan Strategis Konservasi Elang Jawa 2026-2036

3 Agustus 2026
Ruang Publik dan Hak untuk Tidak Dijadikan Konten Influencer MOJOK.CO

Ruang Publik dan Hak untuk Tidak Dijadikan Konten Influencer

3 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.