Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

2 Anggota Menwa UNS Jadi Tersangka Kematian Gilang, Diduga Menganiaya saat Diklat

Keduanya adalah panitia diklat menwa berujung maut tersebut.

Redaksi oleh Redaksi
5 November 2021
A A
2 Anggota Menwa UNS Jadi Tersangka Kematian Gilang, Diduga Menganiaya saat Diklat mojok.co
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kedua tersangka kini terancam pasal berlapis. Seruan agar menwa UNS dibubarkan masih digaungkan mahasiswa, tapi kampus menolak.

Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Gilang Endi Saputra (21), mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, saat mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) dasar resimen mahasiswa di UNS, Korps Mahasiswa Siaga (KMS) Batalion 906 Jagal Abilawa. Keduanya adalah mahasiswa UNS berinisial MFM (22) dan FPJ (22). Penyelidikan polisi mendapati keduanya menganiaya korban dengan alat dan tangan kosong saat acara diklat menwa UNS itu berlangsung.

Iklan

“Pada hari ini, pukul 10.00 WIB, telah dilakukan gelar perkara. Berdasarkan tiga alat bukti, keterangan saksi, surat dan keterangan ahli, kita tetapkan dua tersangka atas nama MFM (22) pria, warga Pati, dan FPJ (22), pria asal Wonogiri,” ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (5/11), dikutip Merdeka.com.

Menurut Ade, berdasarkan alat bukti yang ada, kedua tersangka secara bersama melakukan penganiayaan sehingga korban meninggal. Atas perbuatan itu, mereka terancam jeratan pasal berlapis KUHP Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 nomor 1, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, plus Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 nomor 1 .

Gilang Endi Saputra (21) meninggal dunia di hari ketiga kegiatan diklat menwa yang berlangsung di Sungai Bengawan Solo, kawasan Jurug, Minggu (24/10). Panitia menyebut Gilang sempat tak sadarkan diri lalu dilarikan ke RSUD dr. Moewardi, namun ia meninggal sebelum tiba di rumah sakit.

Keluarga menganggap janggal kematian Gilang. Sebabnya, terdapat luka lebam dan darah di tubuh korban. Keluarga lalu memutuskan memberi izin autopsi jenazah Gilang. Hasilnya, didapati kesimpulan bahwa Gilang meninggal lemas akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala.

Hingga hari ini, kasus kematian Gilang masih memancing amarah dari berbagai pihak. Seruan untuk membubarkan organisasi menwa UNS Solo bergema kencang. Mahasiswa UNS menggelar aksi solidaritas sekaligus menuntut pembubaran menwa pada 26 Oktober lalu. Aksi serupa diulang pada Selasa (2/11) kemarin, ditujukan kepada rektorat. Mereka menyuarakan ketidakpuasannya atas sikap kampus yang hanya membekukan menwa UNS.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa UNS menyerukan tiga tuntutan. Pertama, menuntut pihak kampus memberikan keadilan bagi Almarhum Gilang. Kedua, menuntut pihak kampus memberikan kejelasan kronologi meninggalnya Gilang dari hasil autopsi. Ketiga, menuntut menwa UNS dibubarkan.

“Aksi ini merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya SK rektor yang menyatakan hanya membekukan menwa. Padahal kami meminta untuk dibubarkan. Kalau hanya dibekukan, itu tidak adil. Karena mereka (menwa) sudah menghilangkan nyawa orang,” ujar Edo, peserta aksi, dikutip Radar Solo.

Derasnya tuntutan agar menwa UNS dibubarkan membuat Rektor UNS Jamal Wiwoho angkat bicara. Menurutnya, langkah yang ditempuh kampus sudah sesuai aturan. Apabila ada organisasi mahasiswa yang diduga melanggar aturan, tahapan pertamanya adalah peringatan, kedua pembekuan. “Di dalam peraturan rektor yang sudah ada selama ini, nomor 26 tahun 2020, ada tahapan-tahapan. Mari bersama-sama kita bisa taat pada peraturan perundangan yang ada,” kata Jamal Wiwoho, Rabu (3/11), dikutip iNewsJateng.id. 

BACA JUGA Guru PNS di Lampung Diduga Galang Dana JI Lewat Ribuan Kotak Amal dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Terakhir diperbarui pada 5 November 2021 oleh

Tags: MahasiswamenwasoloUNS
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Kesejahteraan Dosen dan Rasa Aman yang Masih Jadi Angan-angan MOJOK.CO
Tajuk

Kesejahteraan Dosen dan Rasa Aman yang Masih Jadi Angan-angan

6 Juli 2026
Mengapa Calon Mahasiswa PTN Banyak yang Mengundurkan Diri? MOJOK.CO
Tajuk

Mengapa Calon Mahasiswa PTN Banyak yang Mengundurkan Diri?

29 Juni 2026
makan mie ayam di Solo. MOJOK.CO
Liputan

Curiga dengan Pedagang Mie Ayam di Dekat Rutan Solo, Beli Seporsi tapi Tak Diminta Bayar. Eh, Ternyata Intel Lagi Nyamar

28 Mei 2026
Horor Pendidikan di Jogja: Balita Dianiaya, Mahasiswa Dilecehkan MOJOK.CO
Tajuk

Horor Pendidikan di Jogja: Balita Dianiaya, Mahasiswa Dilecehkan

25 Mei 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kampung Menari Hasta Budaya, Wadah Gratis Warga Gowongan Lestarikan Tari Klasik Jogja.MOJOK.CO

Kampung Menari Hasta Budaya, Wadah Gratis Warga Gowongan Lestarikan Tari Klasik Jogja

6 Agustus 2026
Mahasiswa KKN di desa

Suasana KKN Tak Seindah Konten di TikTok: Banyak Drama Sesama Mahasiswa, hingga Tangis Palsu Saat Perpisahan dengan Warga Desa

5 Agustus 2026
Alumnus Peternakan UMM Kerja Jadi Manager di Australia. MOJOK.CO

Dulu Kuliah Tanpa Punya Laptop, Alumnus UMM Ini Buktikan Bisa Kerja di Australia sebagai Manajer Peternakan

11 Agustus 2026
belanja di MR DIY. MOJOK.CO

Celingak-celinguk di MR DIY sambil Dengarkan Jingle yang Candu, Rasanya Damai Sekalipun Tidak Beli Apa-apa

5 Agustus 2026
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bertemu dengan tim KKP membahas program budi daya ikan tematik. (Sumber: Humas Pemda DIY)

64 Lokasi di Kalurahan DIY Kecipratan Jatah Program Budi Daya Ikan Tematik dari KKP

5 Agustus 2026
Berkaca dari Kasus Yurizal, Kita Sibuk Mengajari Anak Menjadi Pintar sampai Lupa Mengajarinya punya empati MOJOK.CO

Berkaca dari Kasus Yurizal: Kita Sibuk Mengajari Anak Menjadi Pintar sampai Lupa Mengajarinya Berempati

7 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.