Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Esai

Kalau RUU Minol Lolos, Apa Anggur Sakristi Gereja Perlu Diganti dengan Marimas Rasa Anggur?

Margaretha Diana oleh Margaretha Diana
21 November 2020
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Sebagai Katolik, ikut mikir RUU Minol juga dong yha, karena dalam ritual perjamuan agung, ada anggur sakristi. Harus izin nih?

Penjualan minuman kemasan saset semacam Marimas, Pop Ice dan sejenisnya mungkin akan mengalami peningkatan, khususnya untuk yang rasa anggur. Dan mereka, para produsen minuman kemasan patut bersyukur punya anggota Dewan Prank Rakyat yang duduk di Senayan sana, yang sempet-sempetnya ngajuin dan mau ngesahin RUU Minuman Berakohol (Minol) lagi dan lagi.

All hail bener dah jadi Dewan Prank Rakyat ini, udah ngeprank pakai Omnilaw, kok ya masih sempet-sempetnya punya list prank yang nggak kalah panjang dengan isi UU Omnilaw yang ngga ada pasal limanya acan.

RUU Minol ini sebenernya dibikin buat apaan sih? Heran deh saya. Mana aturannya nggak ada yang asyik kayak judul lagunya Benyamin Sueb pula.

Dan ya jelas saya sebagai mahluk hidup yang masih mengaku beragama Katolik ikut mikir dong yha, karena dalam ritual agama Katolik ada pemakaian minol juga, yaitu anggur sakristi, yang digunakan untuk prosesi perjamuan agung.

Ya masak gitu, anggur sakristinya musti diganti Marimas atau Pop Ice rasa anggur?

Kebayang deh kalau Last Supper dilakukan di Indonesia di jaman now dan RUU Minol sudah diberlakukan. Saat Yesus mengambil cawan, mengucap syukur lalu memberikan kepada mereka dan berkata;

“Minumlah, kamu semua, dari cawan ini. Sebab inilah darah-Ku, darah perjanjian yang ditumpahkan bagi banyak orang untuk pengampunan dosa. Akan tetapi Aku berkata kepadamu: mulai dari sekarang Aku tidak akan minum lagi hasil pokok anggur ini sampai pada hari Aku meminumnya, yaitu yang baru, bersama-sama dengan kamu dalam Kerajaan Bapa-Ku.” (Matius 26: 26-29)

Lalu gara-gara RUU Minol, ya saya jadi bayangin dong, udah lagi khusyuk begitu tiba-tiba Simon Petrus nanya gini, “Maaf Guru, itu Marimas atau Pop Ice yha? Trus pakai es nggak? Saya kebetulan lagi rada pilek jew, nanti dimarahin mamah kalau minum es.”

Lalu Yakobus nyeletuk, “Maaf Guru, apakah Marimas rasa anggur benar-benar dibuat dari anggur asli yang dipanen dari pokok anggur pilihan?”

Kalau kejadiannya kayak begitu, kayaknya Yudas bakal sakit perut duluan sebelum sempet mengeksekusi rencananya menyerahkan Yesus dan dicap sebagai penghianat seumur hidup.

Memang dalam RUU Minol disebutkan di pasal 8 ayat 2 bahwa ada perlakuan khusus untuk keperluan kepentingan terbatas seperti untuk adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dantempat-tempat yang diizinkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tapiii, bukan hanya bakal jadi ribet bin njlimet, karena setiap kali mau melakukan ritual adat, agama atau ngurusin wisata dateng, harus ngurus izin.

Yakali misalnya kayak mau menikah pakai adat Cina yang ada prosesi pengantinnya minum arak/tuak (ini masih dilakukan oleh beberapa keluarga peranakan, termasuk keluarga papah saya), masak iya musti lapor dulu ke Pemda gitu? Trus beli araknya juga ke mereka gitu?

Iklan

“Pak Pejabat, minggu depan saya mau menikah, mau pakai adat Cina, jadi saya beli arak dulu ke sampeyan. Sekalian lapor yha, kalau minggu depan pas prosesi pernikahan mau minum arak lho yha, jangan ditangkap.”

Yaelaaa, ribet amat cyyynnn, timbang minum arak seteguk aja musti beli ke Pemda, lapor pula. Lah kalau Pemda jual araknya sebotol gitu, sementara prosesi minum araknya cuma seteguk pakai cawan kecil, apa kabar sisanya?

Mau diminum di lain hari, resiko kena denda bin hukuman karena bertentangan dengan pasal 6 dan RUU Minol tentang larangan menyimpan dan mengkonsumsi minol. Ya kan izinnya cuma buat pas hari-H prosesi pernikahan doang?

Trus kaya gereja-gereja Katolik yang memakai anggur untuk keperluan misa. Apa ya harus ditambahin pekerjaannya dengan melapor secara rutin kepada pemda tentang pemakaian Minol ini?

“Pak Pejabat, kemarin misa ada sekian orang yang ikut misa, berarti orang-orang tersebut sudah pada minum anggur semua, tolong jangan pada dihukum yha, ini data mereka yang ikut misa.”

Ini belum ngomongin ini itu seabreg kerepotan dan juga extra-cash yang musti dipersiapkan untuk jatah pungli para pejabat yang punya posisi memberikan kewenangan penggunaan minol. Udah deh, kalau yang ini sih udah bukan rahasia lagi to, segala yang ada fulusnya, urusan pasti mulus.

Terus terang saja otak julid saya jelas nggak jauh-jauh dari munculnya kecurigaan bahwa bakal muncul lahan korupsi baru para pejabat saja. Plus ada acara monopoli yang dadunya nggak pakai dikocok dulu, alias monopoli dagang. Karena bukan hanya keterbatasan minol yang beredar di masyarakat yang harus bin wajib banget “diawasi” oleh pemerintah dan pemda.

Dan ini artinya apa kalau bukan bakal ada proyek dan tender-tender yang diajukan kepada pemerintah dan pemda dengan alasan partnership pembuatan minol? Semakin banyak proyek, semakin banyak tender, ya semakin banyak duit kan? eh.

Saya nggak mudeng deh jalan pikiran mereka-meraka, anggota Dewan Prank Rakyat tentang hal ini. Tak hanya menimbulkan keribetan, tapi juga membunuh banyak industri minol berskala rumah tangga.

Ya seperti kita tahu banyak industri rumah tangga yang memang membuat minol dalam skala kecil, terutama untuk memenuhi kebutuhan akan adat kebiasaan masyarakat setempat.

Nah untuk yang satu ini, entah apa yang merasuki Dewan Prank Rakyat saat merumuskan RUU Minol. Karena sepertinya mereka pura-pura lupa bahwa nenek moyangku eh nenek moyang kita adalah pelaut yang sering membawa minol bernama arak atau tuak dalam perjalanan mereka. Ya fungsi utama dari arak atau tuak memang untuk menghangatkan badan to, para pelaut yang biasa di tengah laut saat malam tiba butuh Minol untuk menghangatkan badan.

Dan yang namanya Minol sudah menjadi budaya masyarakat kita sejak jaman baheula. Hampir semua suku di negeri ini cukup familiar dengan perayaan adat mereka juga minol yang menyertai. Makae di Bali ada Brem Bali, di Flores ada Sopi, yang memang sudah menjadi bagian dari adat istiadat dan kehidupan sehari-hari masyarakat kita.

Coba bayangkan kalau sampai RUU Minol ini disahkan, ada berapa banyak industri rumah tangga yang bakal gulung tikar dan menambah daftar panjang pengangguran di negeri ini?

Ini cuma ngomongin industri rumah tangga skala kecil loh, belum ngomongin skala besar ala-ala Sababay Winery yang juga kebetulan pabriknya berada di Bali. Sababay ini menyuplai kebutuhan anggur misa gereja-gereja Katolik di negeri ini loh, bukan hanya menyuplai kebutuhan konsumtif masyarakat luas juga diekspor ke luar negeri segala.

Anggur misa yang disuplai ke KWI ini angkanya cukup lumayan loh, sekitar 88.000-105.600 liter per tiga tahun. Kebayang nggak itu duitnya seberapa? Dan bayangin aja deh kalau duit itu dipakai buat bayar anggur misa impor dari Australia atau Spanyol seperti tahun-tahun sebelumnya.

Lagian yha, kenapa juga si perkara minol ini musti dilarang dan dimonopoli sama pemerintah dan pemda gitu? Mbok mending diatur ae regulasinya kan bisa, jangan malah dilarang apalagi diharamkan.

Kalau bisa jadi sesuatu yang menguntungkan dan ikonik semacam soju dari negerinya babang Gong Yoo, sake dari negerinya Pakde Ken Watanabe, atau Bordeux dari negerinya Om Vincent Cassel kan yha kenapa nggak gitu?

Kan bisa menjadi menjadi duta samphoo lain wisata tanpa kita perlu promosi yang muluk-muluk semacam iklan yang pakai visit-visit segala.

Kalian gosah protes deh kenapa yang disebutin sudah berumur semua, maap, saya memang sukanya yang berumur, macam wine, yang tua yang lebih enak rasanya.

Dan terus terang saja saya termasuk ambil bagian di barisan masyarakat yang menolak RUU Minol ini. Bukan hanya rancangan undang-undang ini berpotensi menimbulkan keribetan baru, membunuh industri-industri rumah tangga yang memproduksi Minol saja.

Tapi perkara Minol ini adalah ranah private, ranah personal, karena ini tentang makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh kita tanpa merugikan orang lain atau mengganggu ketertiban umum.

Ya kalau mau jujur si yhaaa, bukannya yang di Senayan sana malah lebih sering mabuk meski tanpa minol yha? Nyatanya banyak RUU absurd yang tiba-tiba nungul gitu, yang belum dikonsumsi saja sudah merugikan dan mengganggu ketertiban umum, yekan?

Makae saya lebih setuju kalau regulasinya saja yang diatur, biar nggak ada lagi bocah-bocah yang belum punya KTP acan udah bisa beli minol lalu mabuk-mabukan. Atau orang yang sudah mabuk berat tapi tetep bawa kendaraan sendiri lalu kecelakaan.

Ya macam di drama-drama Korea lah gitu, ada aturannya siapa saja yang boleh nebus minol, plus ada aturan tentang supir pengganti atau naik taksi bagi yang sudah mabuk berat.

Bisa kan bikin aturan semacam itu? Wong nyatanya dulu juga beberapa pemda mengatur regulasi sendiri mengenai minol ini, dan jalan saja tuh, biasa aja.

Makae dulu saya kalau ngga bisa tidur bin kedinginan bisa nyari cooler di rak supermarket dengan bebas merdeka, hanya perlu nunjukin KTP saja saat menebus minuman rasa jeruk nggak murah dengan kadar alkohol 7% tersebut.

Ya kalau dulu aja bisa, kenapa sekarang nggak?

BACA JUGA Setan-Setan pada Botol Miras dan tulisan-tulisan Margaretha Diana lainnya.

Terakhir diperbarui pada 21 November 2020 oleh

Tags: anggurgerejaKatolikmarimasminolYesus
Margaretha Diana

Margaretha Diana

Ibu dua anak. Tinggal di Semarang,

Artikel Terkait

Katolik Susah Jodoh Tolong Jangan Login dan Ambil Jatah Kami MOJOK.CO
Esai

Cari Pasangan Sesama Katolik itu Susah, Tolong Jangan Login dan Ambil Jatah Kami

13 November 2025
Paus Leo XIV, Sarjana Matematika Memimpin Umat Katolik MOJOK.CO
Esai

Habemus Papam! Kisah Paus Leo XIV Sarjana Matematika yang Akan Memimpin Umat Katolik di Masa Kritis

9 Mei 2025
Saksi Yehuwa Bukan Bagian dari Kristen MOJOK.CO
Esai

Saksi Yehuwa yang Bagi-Bagi Brosur Itu Bukan Bagian dari Kristen

24 Januari 2025
Paus Fransiskus Adalah Simbol Kemanusiaan MOJOK.CO
Esai

Sepatu, Jam, dan Pesawat Paus Fransiskus Adalah Simbol Kemanusiaan

5 September 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Lulus S2 dari UI, resign jadi dosen di Jakarta. MOJOK.CO

Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar

5 Desember 2025
Dari Jogja ke Solo naik KRL pakai layanan Gotransit dari Gojek yang terintegrasi dengan GoCar. MOJOK.CO

Sulitnya Tugas Seorang Influencer di Jogja Jika Harus “Ngonten” ke Solo, Terselamatkan karena Layanan Ojol

1 Desember 2025
musik rock, jogjarockarta.MOJOK.CO

JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan

5 Desember 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.