Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Korban Pemerkosaan di Jambi Dipenjara, Maksudnya Gimana Yang Mulia?

Redaksi oleh Redaksi
31 Juli 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Remaja korban pemerkosaan harus divonis 6 bulan oleh Yang Mulia Hakim. Pelaku dan korban sama-sama dianggap melakukan tindak pidana. Maksudnya gimana Pak Hakim?

Kabar menyedihkan muncul dari Jambi. Seorang remaja putri yang jadi korban pemerkosaan oleh kakak kandung sendiri harus mendekam di penjara setelah hakim dari Pengadilan Negeri Muara Bulian menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan pelatihan kerja selama 3 bulan.

Korban pemerkosaan yang masih 15 tahun ini divonis bersalah karena telah menggugurkan kandungannya. Seperti yang diberitakan detik.com, pelaku pemerkosaan yang berusia 17 tahun tega memerkosa adiknya setelah menonton video porno.

“Adiknya usia 15 tahun dan kakaknya 17 tahun. Keduanya masih anak-anak,” kata Listyo Arif Budiman, Humas Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Vonis hakim diambil karena setelah secara sah dan meyakinkan, korban pemerkosaan melakukan aborsi pada usia kandungan lima bulan. Janin hasil aborsi yang dibuang kemudian ditemukan dan oleh kepolisian dilakukan penyidikan.

Dari hasil penyidikan tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka; kakak sebagai pelaku pemerkosaan, adik sebagai pelaku aborsi, dan ibu dari keduanya yang membantu proses aborsi.

Putusan ini tentu menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Terutama mengenai vonis terhadap korban, remaja putri yang masih trauma hebat karena rentetan peristiwa pilu ini.

“Ada sosialisasi yang kurang dari pemerintah sehingga masyarakat kurang paham. Jadi belum dapat sepenuhnya diimplementasikan. Tapi kita mengetahui bahwa korban pemerkosaan juga boleh melakukan aborsi ya. Itu harus menjadi salah satu tolak ukur juga,” kata Nanda Dwitansari, dari LSM Save All Women and Girls.

Menurut Nanda, tidak semua tindakan aborsi bisa dikenai pasal pidana. Sebab dari Peraturan Pemerintah No.61 tentang Kesehatan Reproduksi, tindak pidana aborsi dikecualikan bagi korban pemerkosaan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK juga menyayangkan akan vonis bagi korban pemerkosaan. “Bagaimana kasus ini bukan dilihat sebagai kasus anak di hadapan hukum, tapi sebagai kasus umum. Sebetulnya UU Kesehatan untuk anak yang mengalami kasus perkosaan itu diperbolehkan untuk aborsi,” kata Husma Azumar.

Apalagi dalam kasus ini korban tidak mendapat pendampingan hukum yang layak. Bahkan sekadar untuk membela diri saja tidak diberi ruang yang efektif dan tidak diampingi kuasa hukum yang kredibel. Cara pandang hakim yang hanya melihat si adik sebagai pelaku juga menghilangkan posisinya sebagai korban pemerkosaan. Padahal tindakan aborsi yang dianggap sebagai tindak pidana ini muncul karena sebelumnya si korban pemerkosaan tidak mendapat perlindungan hukum sebelumnya.

Lebih-lebih jika merujuk pada konversi hak anak di hadapan hukum, penahanan terhadap anak sebenarnya merupakan pilihan terakhir. Ironisnya, pengadilan tidak memedulikan proses kehamilan pelaku yang disebabkan oleh tindak pidana pemerkosaan.

Selain tidak merepresentasikan keadilan, vonis ini pun menurut Alex Leonardo, dari Perwakilan Pasukan Jarik yang merupakan aliansi Organisasi Peduli Perempuan dan Anak, cacat secara hukum.

“Oleh sebab itu, kami ingin mendesak Komisi Yudisial (KY) membentuk tim investigasi independen terhadap pelaporan penyalahgunaan kode etik, guna melakukan investigasi dugaan pelanggaran pedoman perilaku hukum (dari) hakim,” jelas Alex.

Iklan

Tindakan Yang Mulia Hakim, walaupun berlandaskan pada hukum, tapi benar-benar mencabut nalar keadilan. Sebab bagaimanapun juga, hukum dan keadilan bukanlah satu kesatuan, meskipun hukum memang merupakan representasi dari keadilan.

Hukum hanyalah legalitas resmi agar masyarakat bisa memperolah keadilan, jika ternyata legalitas ini tidak mencapai keadilan karena memasukkan korban pemerkosaan di bawah umur sebagai pelaku kejahatan, maka pertanyaan kritis wajib ditujukan kepada Yang Mulia Hakim.

Maksud vonis ini bagaimana Yang Mulia? Sudah diperkosa masih juga kau penjara? (K/A)

Terakhir diperbarui pada 31 Juli 2018 oleh

Tags: aborsihakimJambikeadilanLBHLembaga Bantuan HukumLSMpemerkosaanPengadilan NegeripenjaraSave Women and Girlsvonis
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Bus ekonomi jalur Jogja Jambi menyiksa pemudik. MOJOK.CO
Sehari-hari

Ujian Terberat Laki-laki yang Lebih Kejam dari Menahan Rindu: Dihajar Rute Bus Ekonomi Jogja Jambi hingga Terserang “Man Flu”

13 Maret 2026
Karjimut di Jogja yang merantau pilih tidak mudik Lebaran. MOJOK.CO
Urban

“Bohong” ke Keluarga Saat Mudik Lebaran: Rela Habiskan Uang Berjuta-juta agar Dicap Sukses padahal Cuma Karjimut di Jogja

9 Maret 2026
kekerasan kepada siswa.MOJOK.CO
Kabar

Adu Jotos Guru dan Siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur Akibat Buruknya Pendekatan Pedagogis, Alarm Darurat Dunia Pendidikan 

15 Januari 2026
Terpaksa jadi maling, buronan polisi, hingga masuk penjara karena lelah punya orang tua miskin MOJOK.CO
Ragam

Terpaksa Jadi Maling-Mendekam di Penjara karena Lelah Punya Orang Tua Miskin, Sejak Kecil Hanya Bisa Ngiler ke Hidup Enak Teman Sebaya

22 Desember 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Tempat kerja, Standard Good Looking dan Berpenampilan Menarik yang Diskriminatif dan Merugikan Pekerja Perempuan

Standard Good Looking dan Berpenampilan Menarik yang Diskriminatif dan Merugikan Pekerja Perempuan

3 Juni 2026
Riset, Peneliti, Guru Besar Abal-Abal.MOJOK.CO

Sekte “Pemuja Kargo” di Ekosistem Kampus Indonesia yang Mencetak Peneliti Palsu dan Ilmuwan Abal-Abal

3 Juni 2026
Peserta nyentrik gowes ke Klaten untuk ikut KLIC Fest 2026. MOJOK.CO

“Onthelis” dari Nusantara Rela Gowes Berhari-hari dengan Sepeda Tua Guna Misi Kebudayaan yang Memukau Para Bule

3 Juni 2026
Adegan horor tiap awal bulan di kehidupan dewasa. Gajian ludes seketika karena kebutuhan MOJOK.CO

Awal Bulan di Kehidupan Dewasa Itu Horor: Setelah Gajian Gaji Langsung Ludes di Kalkulator

2 Juni 2026
Event lari Merbabu Skyrace makin diminati banyak orang lintas negara, jadi potensi sport tourisme di Jawa Tengah dengan daya tarik lari lintas alam di Gunung Merbabu MOJOK.CO

Merbabu Skyrace: Event Lari Melintasi Keindahan Gunung Merbabu, Sport Tourism yang Bikin Sebuah Dusun Mendunia

6 Juni 2026
Dhia Hana Putri Saraswati mahasiswa Umsura dan Unair. MOJOK.CO

Kena Mental Kuliah di Umsura dan Unair Sekaligus, Puluhan Kali Ingin Menyerah tapi Kuat karena Ajaran Muhammadiyah

5 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.