Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan Mojok
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan Mojok
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan Mojok
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Korban Pemerkosaan di Jambi Dipenjara, Maksudnya Gimana Yang Mulia?

Redaksi oleh Redaksi
31 Juli 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Remaja korban pemerkosaan harus divonis 6 bulan oleh Yang Mulia Hakim. Pelaku dan korban sama-sama dianggap melakukan tindak pidana. Maksudnya gimana Pak Hakim?

Kabar menyedihkan muncul dari Jambi. Seorang remaja putri yang jadi korban pemerkosaan oleh kakak kandung sendiri harus mendekam di penjara setelah hakim dari Pengadilan Negeri Muara Bulian menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan pelatihan kerja selama 3 bulan.

Korban pemerkosaan yang masih 15 tahun ini divonis bersalah karena telah menggugurkan kandungannya. Seperti yang diberitakan detik.com, pelaku pemerkosaan yang berusia 17 tahun tega memerkosa adiknya setelah menonton video porno.

“Adiknya usia 15 tahun dan kakaknya 17 tahun. Keduanya masih anak-anak,” kata Listyo Arif Budiman, Humas Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Vonis hakim diambil karena setelah secara sah dan meyakinkan, korban pemerkosaan melakukan aborsi pada usia kandungan lima bulan. Janin hasil aborsi yang dibuang kemudian ditemukan dan oleh kepolisian dilakukan penyidikan.

Dari hasil penyidikan tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka; kakak sebagai pelaku pemerkosaan, adik sebagai pelaku aborsi, dan ibu dari keduanya yang membantu proses aborsi.

Iklan

Putusan ini tentu menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Terutama mengenai vonis terhadap korban, remaja putri yang masih trauma hebat karena rentetan peristiwa pilu ini.

“Ada sosialisasi yang kurang dari pemerintah sehingga masyarakat kurang paham. Jadi belum dapat sepenuhnya diimplementasikan. Tapi kita mengetahui bahwa korban pemerkosaan juga boleh melakukan aborsi ya. Itu harus menjadi salah satu tolak ukur juga,” kata Nanda Dwitansari, dari LSM Save All Women and Girls.

Menurut Nanda, tidak semua tindakan aborsi bisa dikenai pasal pidana. Sebab dari Peraturan Pemerintah No.61 tentang Kesehatan Reproduksi, tindak pidana aborsi dikecualikan bagi korban pemerkosaan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK juga menyayangkan akan vonis bagi korban pemerkosaan. “Bagaimana kasus ini bukan dilihat sebagai kasus anak di hadapan hukum, tapi sebagai kasus umum. Sebetulnya UU Kesehatan untuk anak yang mengalami kasus perkosaan itu diperbolehkan untuk aborsi,” kata Husma Azumar.

Apalagi dalam kasus ini korban tidak mendapat pendampingan hukum yang layak. Bahkan sekadar untuk membela diri saja tidak diberi ruang yang efektif dan tidak diampingi kuasa hukum yang kredibel. Cara pandang hakim yang hanya melihat si adik sebagai pelaku juga menghilangkan posisinya sebagai korban pemerkosaan. Padahal tindakan aborsi yang dianggap sebagai tindak pidana ini muncul karena sebelumnya si korban pemerkosaan tidak mendapat perlindungan hukum sebelumnya.

Lebih-lebih jika merujuk pada konversi hak anak di hadapan hukum, penahanan terhadap anak sebenarnya merupakan pilihan terakhir. Ironisnya, pengadilan tidak memedulikan proses kehamilan pelaku yang disebabkan oleh tindak pidana pemerkosaan.

Selain tidak merepresentasikan keadilan, vonis ini pun menurut Alex Leonardo, dari Perwakilan Pasukan Jarik yang merupakan aliansi Organisasi Peduli Perempuan dan Anak, cacat secara hukum.

“Oleh sebab itu, kami ingin mendesak Komisi Yudisial (KY) membentuk tim investigasi independen terhadap pelaporan penyalahgunaan kode etik, guna melakukan investigasi dugaan pelanggaran pedoman perilaku hukum (dari) hakim,” jelas Alex.

Tindakan Yang Mulia Hakim, walaupun berlandaskan pada hukum, tapi benar-benar mencabut nalar keadilan. Sebab bagaimanapun juga, hukum dan keadilan bukanlah satu kesatuan, meskipun hukum memang merupakan representasi dari keadilan.

Hukum hanyalah legalitas resmi agar masyarakat bisa memperolah keadilan, jika ternyata legalitas ini tidak mencapai keadilan karena memasukkan korban pemerkosaan di bawah umur sebagai pelaku kejahatan, maka pertanyaan kritis wajib ditujukan kepada Yang Mulia Hakim.

Maksud vonis ini bagaimana Yang Mulia? Sudah diperkosa masih juga kau penjara? (K/A)

Terakhir diperbarui pada 31 Juli 2018 oleh

Tags: aborsihakimJambikeadilanLBHLembaga Bantuan HukumLSMpemerkosaanPengadilan NegeripenjaraSave Women and Girlsvonis
Iklan
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Cerita Pekerja Jakarta yang Dulu Jadi Pengawas Gajah di Jambi, Harus Siap Ketemu Kuntilanak dan Siaga Menahan Nafas karena Harimau
Ragam

Cerita Pekerja Jakarta yang Dulu Jadi Pengawas Gajah di Jambi, Harus Siap Ketemu Kuntilanak dan Siaga Menahan Nafas karena Harimau

16 Mei 2024
teror om-om di bus putra remaja jogja jambi.MOJOK.CO
Ragam

Teror Om-om Genit Sepanjang Perjalanan Jambi ke Jogja di Bus Putra Remaja yang Bikin Trauma

18 Maret 2024
umbul ponggok klaten bikin iri orang jambi.MOJOK.CO
Ragam

Surga Mata Air Klaten di Umbul Ponggok hingga Umbul Besuki, Kesegaran yang Bikin Iri Orang Jambi

5 Maret 2024
Prabowo Janji Buat Naikkan Gaji Hakim Agar Independen, Padahal Bayaran Hakim Sudah Sangat Besar. MOJOK.CO
Aktual

Prabowo Janji Buat Naikkan Gaji Hakim Agar Independen, Padahal Bayaran Hakim Sudah Sangat Besar

13 Desember 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

5 Barang dan Jasa yang Seharusnya Mulai Dijual Indomaret MOJOK.CO

Indomaret Sebagai Bagian dari Kehidupan Kita Sudah Saatnya Mempertimbangkan Menyediakan 5 Barang dan Jasa dengan Potensi Cuan Ini

8 November 2025
El Capitano dan Sepasang Decker yang Menjaga Irama Permainan Tim Futsal Putri UGM MOJOK.CO

El Capitano dan Sepasang Decker yang Menjaga Irama Permainan Tim Futsal Putri UGM

8 November 2025
Anak-anak ikut pameran sastra anak tahun 70an di Jogja. MOJOK.CO

Pameran “Petak Umpet Sastra Anak” Mengumpulkan Orang Dewasa yang Rindu dengan Novel Anak Karya Penulis Indonesia

9 November 2025
Liga Futsal Kampus seperti Campus League 2025 Jadi Pintu Pembuka Rio Pangestu untuk Membentangkan Kariernya hingga Kancah Nasional MOJOK.CO

Liga Futsal Kampus Jadi Pintu Pembuka Rio Pangestu untuk Membentangkan Kariernya hingga Kancah Nasional

11 November 2025
Derita Pakai QRIS: Minimal Order Gak Ngotak Bikin Sengsara MOJOK.CO

Pengalaman Buruk ketika Memakai QRIS: Jadi Boros karena Minimal Order yang Nggak Masuk Akal dari Pemilik Minimarket

11 November 2025
Seorang bapak di Semarang tak tega lihat anak stunting, hindari isu fatherless. MOJOK.CO

Awalnya Tak Tega Lihat Anak Sakit hingga Dampingi Istri ke Puskesmas, Lalu Sadar Pentingnya Peran Seorang Bapak

7 November 2025
Summer Sale Banner
  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Laporan Transparansi
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.