Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Korban Pemerkosaan di Jambi Dipenjara, Maksudnya Gimana Yang Mulia?

Redaksi oleh Redaksi
31 Juli 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Remaja korban pemerkosaan harus divonis 6 bulan oleh Yang Mulia Hakim. Pelaku dan korban sama-sama dianggap melakukan tindak pidana. Maksudnya gimana Pak Hakim?

Kabar menyedihkan muncul dari Jambi. Seorang remaja putri yang jadi korban pemerkosaan oleh kakak kandung sendiri harus mendekam di penjara setelah hakim dari Pengadilan Negeri Muara Bulian menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan pelatihan kerja selama 3 bulan.

Korban pemerkosaan yang masih 15 tahun ini divonis bersalah karena telah menggugurkan kandungannya. Seperti yang diberitakan detik.com, pelaku pemerkosaan yang berusia 17 tahun tega memerkosa adiknya setelah menonton video porno.

“Adiknya usia 15 tahun dan kakaknya 17 tahun. Keduanya masih anak-anak,” kata Listyo Arif Budiman, Humas Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Vonis hakim diambil karena setelah secara sah dan meyakinkan, korban pemerkosaan melakukan aborsi pada usia kandungan lima bulan. Janin hasil aborsi yang dibuang kemudian ditemukan dan oleh kepolisian dilakukan penyidikan.

Dari hasil penyidikan tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka; kakak sebagai pelaku pemerkosaan, adik sebagai pelaku aborsi, dan ibu dari keduanya yang membantu proses aborsi.

Putusan ini tentu menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Terutama mengenai vonis terhadap korban, remaja putri yang masih trauma hebat karena rentetan peristiwa pilu ini.

“Ada sosialisasi yang kurang dari pemerintah sehingga masyarakat kurang paham. Jadi belum dapat sepenuhnya diimplementasikan. Tapi kita mengetahui bahwa korban pemerkosaan juga boleh melakukan aborsi ya. Itu harus menjadi salah satu tolak ukur juga,” kata Nanda Dwitansari, dari LSM Save All Women and Girls.

Menurut Nanda, tidak semua tindakan aborsi bisa dikenai pasal pidana. Sebab dari Peraturan Pemerintah No.61 tentang Kesehatan Reproduksi, tindak pidana aborsi dikecualikan bagi korban pemerkosaan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK juga menyayangkan akan vonis bagi korban pemerkosaan. “Bagaimana kasus ini bukan dilihat sebagai kasus anak di hadapan hukum, tapi sebagai kasus umum. Sebetulnya UU Kesehatan untuk anak yang mengalami kasus perkosaan itu diperbolehkan untuk aborsi,” kata Husma Azumar.

Apalagi dalam kasus ini korban tidak mendapat pendampingan hukum yang layak. Bahkan sekadar untuk membela diri saja tidak diberi ruang yang efektif dan tidak diampingi kuasa hukum yang kredibel. Cara pandang hakim yang hanya melihat si adik sebagai pelaku juga menghilangkan posisinya sebagai korban pemerkosaan. Padahal tindakan aborsi yang dianggap sebagai tindak pidana ini muncul karena sebelumnya si korban pemerkosaan tidak mendapat perlindungan hukum sebelumnya.

Lebih-lebih jika merujuk pada konversi hak anak di hadapan hukum, penahanan terhadap anak sebenarnya merupakan pilihan terakhir. Ironisnya, pengadilan tidak memedulikan proses kehamilan pelaku yang disebabkan oleh tindak pidana pemerkosaan.

Selain tidak merepresentasikan keadilan, vonis ini pun menurut Alex Leonardo, dari Perwakilan Pasukan Jarik yang merupakan aliansi Organisasi Peduli Perempuan dan Anak, cacat secara hukum.

“Oleh sebab itu, kami ingin mendesak Komisi Yudisial (KY) membentuk tim investigasi independen terhadap pelaporan penyalahgunaan kode etik, guna melakukan investigasi dugaan pelanggaran pedoman perilaku hukum (dari) hakim,” jelas Alex.

Iklan

Tindakan Yang Mulia Hakim, walaupun berlandaskan pada hukum, tapi benar-benar mencabut nalar keadilan. Sebab bagaimanapun juga, hukum dan keadilan bukanlah satu kesatuan, meskipun hukum memang merupakan representasi dari keadilan.

Hukum hanyalah legalitas resmi agar masyarakat bisa memperolah keadilan, jika ternyata legalitas ini tidak mencapai keadilan karena memasukkan korban pemerkosaan di bawah umur sebagai pelaku kejahatan, maka pertanyaan kritis wajib ditujukan kepada Yang Mulia Hakim.

Maksud vonis ini bagaimana Yang Mulia? Sudah diperkosa masih juga kau penjara? (K/A)

Terakhir diperbarui pada 31 Juli 2018 oleh

Tags: aborsihakimJambikeadilanLBHLembaga Bantuan HukumLSMpemerkosaanPengadilan NegeripenjaraSave Women and Girlsvonis
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Bus ekonomi jalur Jogja Jambi menyiksa pemudik. MOJOK.CO
Sehari-hari

Ujian Terberat Laki-laki yang Lebih Kejam dari Menahan Rindu: Dihajar Rute Bus Ekonomi Jogja Jambi hingga Terserang “Man Flu”

13 Maret 2026
Karjimut di Jogja yang merantau pilih tidak mudik Lebaran. MOJOK.CO
Urban

“Bohong” ke Keluarga Saat Mudik Lebaran: Rela Habiskan Uang Berjuta-juta agar Dicap Sukses padahal Cuma Karjimut di Jogja

9 Maret 2026
kekerasan kepada siswa.MOJOK.CO
Aktual

Adu Jotos Guru dan Siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur Akibat Buruknya Pendekatan Pedagogis, Alarm Darurat Dunia Pendidikan 

15 Januari 2026
Terpaksa jadi maling, buronan polisi, hingga masuk penjara karena lelah punya orang tua miskin MOJOK.CO
Ragam

Terpaksa Jadi Maling-Mendekam di Penjara karena Lelah Punya Orang Tua Miskin, Sejak Kecil Hanya Bisa Ngiler ke Hidup Enak Teman Sebaya

22 Desember 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Dugaan penganiayaan anak di daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja MOJOK.CO

Hancur Hati Ibu: Amat Percaya ke Daycare LA Jogja dan Suka Kasih Tip ke Pengasuh, Anak Saya Justru Dibuat Trauma Serius

25 April 2026
Omong kosong berkebun untuk slow living di desa. Punya kebun di desa justru menderita karena tanaman dirampok warga MOJOK.CO

Kena Mental Punya Kebun di Desa: Hasil Berkebun Tak Bisa Dinikmati Sendiri, Sudah Dirampok dan Dirusuhi Masih Digalaki

23 April 2026
nongkrong di kafe, jakarta selatan.MOJOK.CO

Nongkrong di Usia 30 Terasa Tak Sama Lagi: Teman Makin Jompo, Obrolan Kian Membosankan, tapi Saya Berusaha Memahami

22 April 2026
Romantisasi bunuh diri di Jembatan Cangar Mojokerto harus dihentikan MOJOK.CO

Ironi Jembatan Cangar Mojokerto: Berubah Jadi Titik Bunuh Diri Gara-gara Salah Kaprah Diromantisasi hingga Menginspirasi

24 April 2026
UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang.MOJOK.CO

UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang

27 April 2026
Beli produk hp Apple, iPhone

Pengguna iPhone Ingin “Naik Kelas” Bikin Muak, Gaya Elite padahal Dompet Sulit

22 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.