Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

5 Eks Koruptor Lolos Jadi Caleg: Fadli Zon Nilai Tidak Adil, Jokowi Sebut Bawaslu Punya Kewenangan

Redaksi oleh Redaksi
2 September 2018
A A
Fadli zon
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Fadli Zon sesalkan Bawaslu yang loloskan lima bakal calon legislatif di lima daerah di Indonesia. Ini langkah yang tidak adil menurutnya.

Dalam kurun waktu satu pekan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meloloskan lima mantan pelaku koruptor untuk maju sebagai calon legislatif untuk Pemilu 2019 esok. Kelima caleg tersebut berasal dari Rembang, Pare-Pare, Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.

Iklan

Sebelumnya lima mantan koruptor dari lima daerah tersebut sudah ditetapkan tidak berhak mengikuti Pemilu karena dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU. Akan tetapi, setelah digugat ke Bawaslu dan Pawaslu daerah masing-masing, kelimanya kemudian diloloskan.

Kelima bakal caleg itu adalah:

Menanggapi hal itu, Fadli Zon menyesalkan keputusan Bawaslu yang meloloskan kelima mantan pelaku koruptor tersebut. Bagi Wakil Ketua DPR ini, langkah yang dilakukan Bawaslu sangat tidak adil, karena Bawaslu terkesan tebang pilih untuk meloloskan dan tidak meloloskan bacaleg yang mau maju.

“Jadi harus berlaku adil. Kalau boleh, boleh semua. Kalau tidak boleh, ya tidak boleh semua. Saya kira ini yang harus tegas karena kalau ada yang satu boleh, yang lain tidak boleh ini jelas ketidakadilan,” ujar Fadli Zon.

Di sisi lain Fadli Zon juga melihat bahwa seharusnya seorang mantan pelaku koruptor tidak boleh ikut Pemilu itu harus diatur dalam undang-undang agar lebih kuat dan punya legitimasi yang cukup bisa dipertanggungjawabkan.

“Dan ini harus ada aturan yang jelas. Aturan itu diatur oleh UU, kemudian ada aturan lain,” kata Fadli Zon.

Fadli Zon pun tidak menampik bahwa ini merupakan usaha yang layak diapresiasi, hanya saja karena tidak ada payung aturan yang cukup kuat membuat ini jadi bisa ditafsirkan macam-macam oleh Bawaslu di tiap daerah.

“Saya kira semangat dari KPU untuk masalah caleg yang pernah terlibat korupsi itu semangat yang bagus. Tapi kan harus ada dukungan kuat dari peraturan yang ada di atasnya,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa KPU tidak perlu memiliki UU untuk memiliki kewenangan tersendiri soal ini. KPU secara independen punya kewenangan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana koruptor jadi caleg.

Meskipun pada akhirnya ada lima bakal caleg yang menggugat tidak diperkenankannya maju sebagai caleg dan diloloskan Bawaslu, menurut Jokowi hal itu masih dalam garis kewenangan Bawaslu yang independen.

“Pertama itu wilayah KPU ya? PKPU itu wilayahnya KPU. KPU independen, termasuk juga Bawaslu punya kewenangan sendiri,” kata Jokowi.

Iklan

Meskipun akhirnya diloloskan oleh Bawaslu dan KPU, tapi belum tentu kelima bacaleg ini bisa lolos dari pilihan rakyat. Segera catat nama-namanya, agar ini bisa jadi pelajaran untuk pejabat-pejabat yang lain supaya tidak main-main kalau sedang menjabat. (K/A)

Terakhir diperbarui pada 2 September 2018 oleh

Tags: bawasludemokratgerindraGolkarHanurajokowiKPKmantan napi korupsiPemilu 2019Perindopkp
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Nasib Yamaha Byson Baru yang Dicintai Setelah Tak Bisa Dimiliki MOJOK.CO
Otomojok

Nasib Yamaha Byson dan Paradoks Benda yang Baru Dicintai Setelah Berhenti Diproduksi dan Tak Bisa Dimiliki Lagi

2 Juli 2026
Jingle MBG Mas Bahlil Ganteng: ejekan ke figur politik tapi jadi alat reproduksi popularitas, buktinya Partai Golkar senang MOJOK.CO
Kabar

MBG Mas Bahlil Ganteng Sudah Over-eksposur: Bahasa Kritik tapi Jadi Alat Reproduksi Popularitas, Bikin Golkar Senang

28 Mei 2026
Gus Ipul, Awas Kutukan Sepatu Hitam di Sekolah Rakyat MOJOK.CO
Esai

Gus Ipul, Awas Kutukan Sepatu Hitam di Sekolah Rakyat 

11 Mei 2026
Bupati dan Walikota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan MOJOK.CO
Tajuk

Bupati dan Wali Kota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan

13 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Anak penjual tahu kuliah di ITB. MOJOK.CO

Perjuangan Mutiara Belajar Mandiri dan Andalkan Buku Panduan dari Sang Ayah Penjual Tahu hingga Tembus ITB

27 Juli 2026
Lulusan s2, susahnya legalisir ijazah setelah wisuda.MOJOK.CO

Nasib Lulusan S2 di Jakarta: Kuliah Dianggap Nggak Guna karena Kalah Saing dengan Tamatan SMA, tapi Tetap Merasa Bangga

23 Juli 2026
KAI Daop 6 Bagikan 80 Paket Makanan kepada Penumpang Anak di Stasiun Yogyakarta MOJOK.CO

KAI Daop 6 Bagikan 80 Paket Makanan kepada Penumpang Anak di Stasiun Yogyakarta

23 Juli 2026
Punya teman si paling cashless yang sama sekali tidak pegang uang tunai (cash) merepotkan. Karena tidak semua hal bisa dibayar pakai QRIS MOJOK.CO

Teman Si Paling Cashless Pemuja QRIS bikin Repot Kita yang Sedia Tunai, Kepraktisan Semu di Balik Tren Dompet Kosong

24 Juli 2026
Pengeroyokan di Bali tidak dibenarkan. MOJOK.CO

Pakar Hukum Pidana: Pelaku Pengeroyokan di Bali Bisa Kena KUHAP, sementara Keluarga Korban Terlanjur Alami Trauma

27 Juli 2026
Akhiri Kemitraan Semu, Saatnya Lindungi Hak Ojol melalui Kategori Pekerja Ketiga MOJOK.CO

Akhiri Kemitraan Semu, Saatnya Lindungi Hak Ojol melalui Kategori Pekerja Ketiga

25 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.