Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Apa Jadinya Jika KPU dan Bawaslu Malah Berseteru?

Audian Laili oleh Audian Laili
12 September 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Bagaimana jika KPU dan Bawaslu yang disebut sebagai penengah, justru memicu pertengkaran itu sendiri?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sama-sama menjadi penyelenggara dalam Pilpres dan Pileg mendatang, tengah berseteru. Permasalahan di antara keduanya ini terjadi dikarenakan adanya perlakuan yang berbeda terhadap peraturan yang sudah ada.

Tentu saja keadaan ini dianggap tidak baik. Pasalnya, mereka merupakan lembaga yang dipercaya untuk menjadikan Pemilu dapat terlaksana dengan baik. Nah, jika penyelenggaranya saja tidak sejalan, lalu bagaimana dengan proses Pemilunya nanti? Lebih lanjut, apakah kemudian hasil dari proses itu akan memberikan output yang maksimal?

Permasalahan yang tengah mereka perdebatkan adalah tentang Bawaslu yang meloloskan mantan napi korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Di satu sisi, KPU dengan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat.

Sementara Bawaslu, justru meloloskan mantan napi korupsi tersebut melalui sidang sengketa dengan berpedoman pada Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak memuat larangan mantan napi korupsi nyaleg. Tentu saja hal ini menyebabkan tidak adanya keputusan hukum.

Peraturan yang melarang napi korupsi untuk menjadi bacaleg ini cukup diapresiasi oleh banyak pihak. Pasalnya, peraturan ini dianggap dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang sebelumnya dirasa tidak dapat lagi dipercaya dengan banyaknya pejabat publik yang korupsi.

Dengan adanya peraturan ini, masyarakat menganggap para koruptor diberikan hukuman yang lebih berat. Tidak hanya sebatas hukuman penjara saja. Ke depan dengan hukuman tersebut, diharapkan semakin banyak pihak yang takut untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam permasalahan ini, KPU merasa kecewa dengan keputusan yang diambil oleh Bawaslu. Pasalnya, PKPU sendiri sudah disahkan langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sehingga seharusnya telah menjadi hukum untuk ditaati oleh seluruh penyelenggara Pemilu.

Perseteruan di antara mereka memang sangat disayangkan. Padahal keduanya memang didesain dapat bekerja sama dengan baik sebagai satu kesatuan dalam menyelenggarakan Pemilu 2018.

Selain itu, yang ditakutkan dengan adanya perseteruan ini, maka tingkat kepercayaan publik pun akan menurun terhadap penyelenggaraan Pemilu. Ya coba dibayangkan, jika pihak yang dianggap dapat menjadi penengah orang-orang yang tengah “berkompetisi” saja tidak kompak dan justru saling menuding, bagaimana nantinya pelaksanaan kompetisi tersebut? Dapatkan berjalan dengan lancar?

Masak ya harus cawe-cawe Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU) terus untuk melerai, biar keduanya bisa bekerja dengan maksimal?

Jangan sampai kemenangan seseorang dalam Pilpres maupun Pileg hanya didasarkan oleh perhitungan satu lembaga saja. Misalnya, “Iya, memang si A menang menurut KPU, tapi kan belum tentu menurut Bawaslu.” Tentu jika hal ini terjadi, maka katakan, selamat tinggal pada demokrasi~

Sekali lagi, sangat disayangkan permasalahan ini ada. Jika panitianya saja, tidak dapat berkoordinasi dengan baik, apakah masih dapat berharap Pemilunya juga dapat berjalan baik?

Ah, ini menyedihkan. Pihak yang akan menjadi penengah, justru memicu pertengkaran itu sendiri.

Terakhir diperbarui pada 12 September 2018 oleh

Tags: bawaslueks koruptorKemenkumhamkorupsikpupemilupilegpilpres
Audian Laili

Audian Laili

Redaktur Terminal Mojok.

Artikel Terkait

OTT Wali Kota Madiun
Aktual

Warga Madiun Dipaksa Elus Dada: Kotanya Makin Cantik, tapi Integritas Pejabatnya Ternyata Bejat

20 Januari 2026
korupsi bikin buruh menderita. MOJOK.CO
Aktual

Korupsi, Pangkal Penderitaan Buruh dan Penghambat Penciptaan Lapangan Kerja

9 Desember 2025
bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO
Ragam

Budaya Korupsi di Indonesia Mengakar karena Warga “Belajar” dari Pemerintahnya

16 September 2025
nadiem makarim, pendidikan indonesia, revolusi 4.0.MOJOK.CO
Aktual

Kasus Nadiem Makarim Menunjukkan Kalau Lembaga Pendidikan Sudah Jadi “Inkubator Koruptor”

8 September 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kerja Jakarta, Tinggal Bekasi Pulang Jogja Disambut UMR Sialan (Unsplash)

Kerja di Jakarta, Tinggal di Bekasi Rasanya Mau Mati di Jalan: Memutuskan Pulang ke Jogja Disambut Derita Baru Bernama UMR Jogja yang Menyedihkan Itu

16 Maret 2026
Pedagang sate kere di Kampung Ramadan Masjid Mlinjon Klaten. MOJOK.CO

Sate Kere Merbung di Klaten: Warisan Terakhir Ibu yang Menyelamatkan Saya dan Keluarga dari Jurang PHK

16 Maret 2026
Dear KUA, Apa Alasan Terbaik bagi Kami untuk Menikah saat Situasi Dunia Sedang Kacau-Kacaunya? MOJOK.CO

Dear KUA, Apa Alasan Terbaik bagi Kami untuk Menikah saat Situasi Dunia Sedang Kacau-Kacaunya?

18 Maret 2026
Jadi gembel di perantauan tapi berlagak tajir pas pulang kampung. Siasat pura-pura baik-baik saja agar orang tua tidak kepikiran MOJOK.CO

Jadi Gembel di Perantauan tapi Berlagak Tajir saat Pulang, Bohongi Ortu biar Tak Kepikiran Anaknya Remuk-remukan

21 Maret 2026
Evakuasi WNI saat terjadi konflik luar negeri MOJOK.CO

Saat Terjadi Konflik di Luar Negeri, Evakuasi WNI Tak Sesederhana Asal Pulang ke Negara Asal

16 Maret 2026
Makna Pulang yang Saya Temukan Setelah Mudik Motoran dengan NMAX Tangerang–Magelang MOJOK.CO

Makna Pulang yang Saya Temukan Setelah Mudik Motoran dengan NMAX Tangerang–Magelang

20 Maret 2026

Video Terbaru

Catatan Tan Malaka tentang Perburuan Aktivis 1926 yang Terlupakan

100 Tahun Naar De Republiek: Catatan Gelap Tan Malaka

20 Maret 2026
Agus Mulyadi dan Segala Obrolan Receh yang Kebablasan Jadi Reflektif

Agus Mulyadi dan Segala Obrolan Receh yang Kebablasan Jadi Reflektif

20 Maret 2026
Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)

9 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.