Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

898 RS ‘Mark-up’ Kelas Demi Duit BPJS Kesehatan itu Tak Mengapa: Tak Mengapa, Ndiasmu!

Ahmad Khadafi oleh Ahmad Khadafi
16 Maret 2020
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – KPK temukan dugaan mark-up yang dilakukan 898 rumah sakit di Indonesia agar dapat untung lebih gede dari BPJS Kesehatan. Oh, gitu caranya?

Kabar tak sedap muncul dari instansi kesehatan di Indonesia. Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan 898 rumah sakit di Indonesia melakukan mark-up kelas. Maksudnya, rumah sakit yang buanyaknya nadzubillah itu diduga memanipulasi kelas rumah sakit biar dapat klaim BPJS lebih gede dari yang seharusnya.

Jadi, setiap rumah sakit itu kan ada kelas-kelasnya. Nah, semakin tinggi kelas rumah sakitnya (tentu beserta pelayanannya), maka klaim BPJS Kesehatan yang dibebankan jadi lebih tinggi. Dengan begitu, rumah sakit yang bersangkutan bisa dapat kelebihan duit dari selisih kelasnya.

Hasil yang bikin ngelus dada ini didapatkan dari kajian yang dilakukan KPK, sebuah lembaga yang belakangan emang lebih doyan melakukan pencegahan korupsi ketimbang memberantas.

“Dari 7 ribu RS, di-review langsung oleh Kemkes (Kementerian Kesehatan), didapatkan 898 RS yang tidak sesuai dengan kelasnya. Tapi ketetapan kelas RS ditentukan oleh Dinkes dan otonomi daerah, tidak bisa Kemkes (langsung) mengoreksi,” kata Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dari KPK seperti diberitakan beritasatu.com.

Temuan ini sendiri sebenarnya adalah hasil dari kajian yang dilakukan Kemkes bersama KPK sejak 2018. Dalam kunjungan ke beberapa rumah sakit, baru ketahuan kalau ada rumah sakit mengklaim berada di kelas A, padahal fasilitas yang dimiliki belum sampai ke sana.

Karena polah nakal ini, diduga ada pemborosan klaim. Sebagai gambaran, hanya dari 4 rumah sakit saja, kerugian yang diderita BPJS Kesehatan mencapai Rp33 miliar per tahun. Hadeeeh.

“Kita hitung setahun itu 4 RS, yang beda kelas dengan realitas. Kelasnya mengklaim A, B, atau C. Dia mengklaim di kelas yang sarana maupun orangnya sebenarnya tidak di kelas itu,” tambah Pahala Nainggolan.

Angka Rp33 miliar itu jelas akan melonjak makin gila-gilaan kalau menghitung 898 rumah sakit yang juga melakukan mark-up model begini. Setidaknya, kalau dari 898 rumah sakit, BPJS Kesehatan harus merugi sebanyak Rp6,6 triliun karena kelakuan ambyar model begini.

Dalam hal ini KPK segera memerintahkan Kementerian Kesehatan dan Pemda agar mengevaluasi kelas-kelas rumah sakit di seluruh Indonesia. Meski, kalau benar-benar KPK ingin melakukan pencegahan korupsi, harusnya pihak Kemkes dan Pemda juga harus diperiksa.

Lah iya dong, kok longgar amat rumah sakit bisa mainan naikin kelas kayak gitu? Emangnya Pemda dan Kemkes ngapain kok mengizinkan mark-up kelas itu gitu aja?

Melihat data ini, setidaknya ada dua pilihan yang bisa diambil oleh 898 rumah sakit bermasalah ini. Pertama, menurunkan status kelas rumah sakitnya. Kedua, mengupayakan rumah sakit yang seenak udel menaikkan kelas ini benar-benar meningkatkan kualitas sesuai dengan kelasnya.

Lebih parah lagi, tak hanya menaikkan kelas rumah sakit, ratusan rumah sakit ini juga ternyata “usil” menaikkan anggaran pasien pengguna BPJS Kesehatan.

“Pembayaran pasien yang dirawat di ruang perawatan kelas 3, namun pihak rumah sakit mengklaim sebagai pembayaran ruang kelas 2. Pembayarannya jadi lebih tinggi,” kata Nuru Ghufron, Wakil Ketua KPK.

Iklan

Artinya, kalau kamu pasien BPJS Kesehatan kelas 3, lalu dirawat di kelas 3. Dari obat, penanganan medis, dan semuanya ala kelas 3. Lalu dengan amoral, pihak rumah sakit melaporkan ke BPJS Kesehatan kamu adalah pengguna kelas 2.

Ini jelas brutal banget sih. Mengingat ada 800-an rumah sakit yang melakukan hal ini sejak bertahun-tahun. Oalah, pantesan kalau BPJS Kesehatan akhirnya defisit gila-gilaan. Mana bisa nggak defisit kalau begini caranya.

Udah untung dapat dari mark-up kelas rumah sakit, masih mark-up kelas dari pasien pengguna BPJS Kesehatan. Wajar kemudian kalau kenaikan iuran BPJS yang sempat dibikin pemerintah kemarin itu benar-benar bukan solusi.

Sebab, percuma menaikkan iuran kalau duit itu disedot oleh pihak rumah sakit yang doyan mainan mark-up. Untungnya, menaikkan BPJS ini akhirnya dievaluasi oleh Mahkamah Agung, dan iuran BPJS Kesehatan dikembalikan seperti sedia kala.

Cuma masalahnya, karena KPK yang sekarang lebih konsen pada pencegahan, orang-orang di balik mark-up gila-gilaan ini kayaknya nggak bakal ditangkap. Iya dong, kan dicegah korupsi lagi?

Lagipula rakyat Indonesia itu tipikalnya mudah memaafkan dosa-dosa masa lalu. Perkara yang kemarin-kemarin bener-bener nilep duit rakyat model begini mah nggak apa-apa kaleee….

Nggak apa-apa, ndiaaasmu SpongeBob.

BACA JUGA Solusi Defisit BPJS itu Bukan Cuma Naikin Iurannya! atau tulisan rubrik POJOKAN lainnya.

Terakhir diperbarui pada 24 September 2025 oleh

Tags: bpjs kesehatandefisitKPKmark-up
Ahmad Khadafi

Ahmad Khadafi

Redaktur Mojok. Santri. Penulis buku "Dari Bilik Pesantren" dan "Islam Kita Nggak ke Mana-mana kok Disuruh Kembali".

Artikel Terkait

Kepesertaan BPJS Kesehatan Jawa Tengah capai 98% MOJOK.CO
Kilas

Kepesertaan BPJS Kesehatan di Jateng Capai 98,68%, Digenjot demi Bantu Masyarakat Dapat Layanan Paripurna

3 September 2025
kecelakaan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan. MOJOK.CO
Ragam

Sakit Hati pada Petugas Kesehatan, Pilih Rogoh Kocek Ratusan Ribu untuk Berobat Tanpa BPJS karena Sakitnya Sudah Tak Tahan

1 Juli 2025
bpjs kesehatan.MOJOK.CO
Ragam

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pasien Masih Sering Salah Mengira

15 Februari 2024
Sejumlah Menteri Terjerat Korupsi, Dewan Guru Besar Minta KPK Tak Tebang Pilih. MOJOK.CO
Kilas

Sejumlah Menteri Terjerat Korupsi, Dewan Guru Besar Minta KPK Tak Tebang Pilih

17 Juni 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Elang Jawa terbang bebas di Gunung Gede Pangrango, tapi masih berada dalam ancaman MOJOK.CO

Elang Jawa Terbang Bebas di Gunung Gede Pangrango, Tapi Masih Berada dalam Ancaman

13 Desember 2025
Kuliah di universitas terbaik di Vietnam dan lulus sebagai sarjana cumlaude (IPK 4), tapi tetap susah kerja dan merasa jadi investasi gagal orang tua MOJOK.CO

Kuliah di Universitas Terbaik Vietnam: Biaya 1 Semester Setara Kerja 1 Tahun, Jadi Sarjana Susah Kerja dan Investasi Gagal Orang Tua

15 Desember 2025
Keturunan Keraton Yogyakarta Iri, Pengin Jadi Jelata Jogja Saja! MOJOK.CO

Keresahan Pemuda Berdarah Biru Keturunan Keraton Yogyakarta yang Dituduh Bisa Terbang, Malah Pengin Jadi Rakyat Jelata Jogja pada Umumnya

18 Desember 2025
Berantas topeng monyet. MOJOK.CO

Nasib Monyet Ekor Panjang yang Terancam Punah tapi Tak Ada Payung Hukum yang Melindunginya

15 Desember 2025
Wali Kota Semarang uji coba teknologi bola GPS untuk mitigasi banjir Semarang MOJOK.CO

Bola GPS Jadi Teknologi Mitigasi Sumbatan Air Penyebab Banjir di Simpang Lima Semarang

13 Desember 2025
Kegigihan bocah 11 tahun dalam kejuaraan panahan di Kudus MOJOK.CO

Kedewasaan Bocah 11 Tahun di Arena Panahan Kudus, Pelajaran di Balik Cedera dan Senar Busur Putus

16 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.