Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Esai

Siapa Bilang Negara Syariat Islam Menghukum Koruptor dengan Potong Tangan?

Nanda Winar Sagita oleh Nanda Winar Sagita
6 Juli 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Netizen ramai-ramai gencar meminta pengadilan menerapkan syariat Islam untuk hukum potong tangan bagi Gubernur Aceh yang kena Operasi Tangkap Tangan KPK. Memangnya semua negeri yang menggunakan syariat Islam mesti begitu?

Pertanyaan pertama: “bagaimana negeri yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara menghukum seorang koruptor?”

Ah, itu pertanyaan gampang, tinggal baca Undang-Undang Tipikor Pasal 2 ayat 1. Di situ dijelaskan bahwa hukuman minimalnya adalah penjara 4 tahun dan denda paling sedikit 200 juta, sedangkan hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun,  dan denda paling banyak 1 miliar.

Tapi ingat ya, itu belum termasuk layanan bonus seperti masuk TV gratis sembari tersenyum manis ke arah kamera dan mengacungkan dua jari untuk menebarkan perdamaian, menikmati kemewahan sel tahanan yang hanya bisa dikalahkan oleh fasilitas hotel berbintang lima, melewati waktu luang untuk nonton pertandingan tenis di Bali, mendapatkan remisi nyaris separuh masa tahanan, atau kembali terjun ke dunia politik dengan menjadi calon gubernur atau calon anggota DPR―eh, yang terakhir itu udah enggak boleh lagi ya?

Pertanyaan kedua: “bagaimana negeri yang menerapkan Syariat Islam menghukum seorang koruptor?”

Waduh, ada pertanyaan yang lebih sulit enggak sih, sebab untuk menjawab pertanyaan semudah itu siapa saja bisa kok. Sebagaimana yang kita tahu (atau lebih tepatnya yang diberi tahu oleh Google kepada kita), setidaknya untuk zaman sekarang, ada beberapa negara yang mengklaim syariat Islam sebagai landasan hukum utama.

Masalahnya, tiap-tiap negara tersebut punya perlakuan yang tidak seragam terhadap seseorang yang terjerat kasus korupsi―entah karena perbedaan cara menafsirkan isi Alquran atau karena agama cuma dijadikan sebagai tunggangan untuk melanggengkan kekuasaan. Dari beberapa negara tersebut, ada empat contoh yang bisa saya paparkan, sebagaimana berikut ini:

1. Republik Islam Iran

Saya sarankan, jika Anda termasuk ke dalam golongan manusia maksum yang keberatan atau tidak setuju kata Islam disandingkan dengan kata Iran, maka Anda tidak perlu melanjutkan untuk membaca tulisan ini. Tapi jika tidak, mari teruskan.

Secara yuridis, sejak revolusi 1979, hukum yang diterapkan di Iran adalah hukum syariat. Namun perihal korupsi, Pemerintah Iran menganggap perbuatan tersebut tidak sekadar tindakan kriminal yang setingkat dengan pencurian biasa, sehingga hukuman yang diperlakukan bukan potong tangan, melainkan eksekusi mati.

Bahkan menurut CNN, sejak tahun 2015, ada lebih dari 800 orang yang dieksekusi mati di Iran, yang mana sebagian besarnya terjerat kasus korupsi terselubung. Salah satu yang cukup terkenal adalah kasus yang menimpa Babak Zanjani, seorang pengusaha minyak, sekaligus salah satu orang paling kaya di Iran.

2. Kerajaan Arab Saudi

Sudah tidak perlu disangsikan lagi, Arab Saudi bukan hanya menjadi tempat lahirnya Islam, tapi lebih dari itu, segelintir orang bahkan menganggap Arab Saudi adalah Islam itu sendiri. Tapi anehnya, selain perkara perbedaan mazhab yang tidak pernah usai, ternyata jika dibandingkan dengan Iran, hukuman yang diterapkan kepada koruptor di Arab Saudi juga memiliki perbedaan yang sangat kentara dengan rivalnya tersebut.

Jika di Iran koruptor dieksekusi mati, maka di Arab Saudi mereka mendapatkan tempat yang terhormat: ditahan di sebuah hotel mewah di Riyadh! “Sialan,” Anda mengumpat, “Kamu ini pasti sedang melakukan deislamisasi ya”.

Tidak, kawan, sama sekali tidak. Itu fakta. Kasusnya terjadi sekitar Desember tahun 2017 lalu, dan menurut BBC, Pangeran Miteb bin Abdullah, salah satu tersangka yang terjerat korupsi, bukan hanya ditahan di hotel mewah, tapi langsung dibebaskan setelah menyerahkan lebih dari US$ 1 miliar kepada negara.

3. Republik Islam Pakistan

Lain ladang lain belalang. Meski terkesan kuno dan usang, tapi peribahasa tersebut masih sangat relevan untuk melukiskan keadaan dunia kita hingga saat ini. Pakistan, negara yang disindir habis-habisan dalam novel Midnight’s Children karya Salman Rushdie ini, memang punya sejarah yang erat dengan Islam.

Iklan

Sejak berpisah dengan India pada Agustus 1947 disebabkan karena perbedaan agama (sedih… ternyata bukan cuma cinta beda agama saja yang mesti berpisah) dan ditinggalkan Bangladesh sekitar Maret-Desember 1971 karena dipisahkan jarak (yah, jadi sedih lagi nih. Kasihan yang LDR), hingga saat ini Pakistan tetap teguh dengan menjadikan hukum Islam sebagai dasar negara.

Akan tetapi mengenai masalah korupsi, mereka punya sanksi yang terbilang unik. Sebagai contoh adalah ketika Perdana Menteri Nawaz Sharif terbukti korupsi pada tahun 2017 silam. Menurut VOA, pengadilan negara itu menjatuhkan vonis kepada Nawaz dengan mendiskualifikasinya dari aktivitas politik apa pun. Udah cuma digituin aja. Enak ya?

4. Republik Islam Afghanistan

Tidak dapat dipungkiri, Afghanistan adalah negara yang nyaris seluruh penduduknya memeluk agama Islam (99,7% menurut survey dari Few Research Center dengan data terbaru Mei 2017).

Selain itu, pada kurun waktu 1996-2001, negara ini juga pernah berada di bawah kekuasaan rezim Taliban. Namun perihal hukuman untuk koruptor, baru-baru ini Afghanistan yang notabenenya sebagai negara Islam itu, pernah belajar dari KPK yang tidak lain adalah lembaga antikorupsi dari negara yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Menurut BBC…

“Tunggu… tunggu!” Anda menyela. “Dari tadi kenapa sumber beritanya BBC, CNN, dan VOA melulu.  Kamu pasti antek asing ya?”

Enggak kok, makanya baca dulu pertanyaan ketiga: “bagaimana negeri yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus menerapkan Syariat Islam, seperti Aceh misalnya, menghukum seorang koruptor?”

Pertanyaan itu memang agak sulit, tapi sebenarnya bisa dijawab dengan argumen yang jauh lebih ilmiah dan berkelas dibanding jawaban untuk dua pertanyaan sebelumnya, yakni coba kita serahkan saja pada netizen.

Toh kebanyakan dari netizen telah mendahului keputusan resmi dari pengadilan dengan menjatuhkan vonis bahwa satu-satunya hukuman yang pantas bagi gubernur yang baru-saja terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Aceh adalah potong tangan, tidak ada yang lain.

Oh iya, itu kalau jawaban dari yang sumbernya dari komentar para netizen di situs-situs berita daring asli Indonesia yang berseliweran di Facebook atau Instagram soal berita OTT di Aceh lho ya. Sebab, bukannya gimana-gimana, komentar-komentar yang menghendaki potong tangan sebagai hukuman untuk para koruptor ini seolah-seolah begitu percaya kalau sistem hukum di Indonesia sudah benar-benar sudah bersih, akuntabel, dan terpercaya saja.

Kalau kemudian ada yang membela si tersangka OTT lalu bilang bahwa hukum di Indonesia tidak mengenal potong tangan untuk tindak pencurian atau korupsi, terus siapa yang lebih antek asing coba?

Terakhir diperbarui pada 5 Juli 2018 oleh

Tags: AcehArab SaudiBangladeshgubernurIrankorupsiKoruptorKPKMidnight’s ChildrenMiteb bin AbdullahNawaz SharifOTT KPKPakistanpotong tanganRiyadhSalman Rushdiesyariat islam
Nanda Winar Sagita

Nanda Winar Sagita

Pengajar sejarah, tinggal di Takengon, Aceh Tengah.

Artikel Terkait

Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO
Ragam

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
Bencana Alam Dibuat Negara, Rakyat yang Disuruh Jadi Munafik MOJOK.CO
Esai

Bencana Alam Disebabkan Negara, Rakyat yang Diminta Menanam Kemunafikan

3 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO
Ragam

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
Menanti kabar dari keluarga, korban bencana banjir dan longsor di Sumatera. MOJOK.CO
Aktual

‘Kami Sedih dan Waswas, Mereka seperti Tinggal di Kota Mati’ – Kata Keluarga Korban Bencana di Sumatera

1 Desember 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Judi Online, judol.MOJOK.CO

Pengalaman Saya 5 Tahun Kecanduan Judol: Delusi, bahkan Setelah Salat pun Doa Minta Jackpot

2 Desember 2025
Relawan di Sumatera Utara. MOJOK.CO

Cerita Relawan WVI Kesulitan Menembus Jalanan Sumatera Utara demi Beri Bantuan kepada Anak-anak yang Terdampak Banjir dan Longsor

3 Desember 2025
Guru sulit mengajar Matematika. MOJOK.CO

Susahnya Guru Gen Z Mengajar Matematika ke “Anak Zaman Now”, Sudah SMP tapi Belum Bisa Calistung

2 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

2 Desember 2025
Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.