“Kami kecewa atas keputusan tersebut, bahwa rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya,” kata Mirah melalui keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).
“Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip kebutuhan hidup layak (KHL), keadilan, dan kemanusiaan. Bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi.” Lanjutnya.
Kebijakan belum adil dan berpihak pada pekerja
Tak hanya soal perhitungan UMP yang tak adil seperti di Jogja, Mirah juga menyorot keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya sudah diputuskan pada bulan November 2025, tapi baru ditetapkan menjelang akhir Desember.
Menurut Mirah, lamanya proses pembahasan semestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja. Namun kenyataannya, kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh.
Dalam kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, Mirah menilai kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja.
“Pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Hal ini tentu tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional,” ucapnya.
Oleh karena itu, ASPIRASI mendesak pemerintah untuk:
- Meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin Kebutuhan Hidup Layak.
- Mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak tergerus inflasi.
- Melibatkan serikat pekerja secara bermakna dan substantif dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.
Tanpa langkah korektif tersebut, Mirah menilai kebijakan pengupahan ini hanya akan menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial.
“Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.” Ujarnya.
Penulis: Aisyah Amira Wakang
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Risiko Dobel-dobel Jadi Pekerja Swasta di Jogja: Gaji Kecil untuk Kerjaan Nggak Ngotak, Resign Kena Denda kalau Bertahan Malah Di-PHK atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan














