Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Ragam

Drama QRIS: Bayar Uang Tunai Masih Sah tapi Ditolak, Bisa bikin Kesenjangan Sosial hingga Sanksi Pidana ke Pelaku Usaha

Muchamad Aly Reza oleh Muchamad Aly Reza
26 Desember 2025
A A
Era transaksi non-tunai/pembayaran digital seperti QRIS: uang tunai ditolak, bisa ciptakan kesenjangan sosial, hingga sanksi pidana ke pelaku usaha MOJOK.CO

Ilustrasi - Era transaksi non-tunai/pembayaran digital seperti QRIS: uang tunai ditolak, bisa ciptakan kesenjangan sosial, hingga sanksi pidana ke pelaku usaha. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Penggunaan metode pembayaran non-tunai—seperti QRIS—di satu sisi memang memudahkan sebagian masyarakat. Khususnya orang-orang yang sudah terhubung dengan piranti digital. Rasanya lebih praktis: tinggal scan barcode di layar ponsel, menuliskan nominal uang, lalu proses transaksi selesai.

Namun, penggunaan metode pembayaran digital seperti QRIS, harus disikapi lebih arif oleh para pelaku usaha. Sebab, itu hanya bagian dari metode pembayaran yang sah. Bukan satu-satunya. Begitu yang ditekankan oleh Dosen Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Fatkur Huda.

Fatkur mencoba berkaca dari kasus yang belum lama ini viral di media sosial: Seorang nenek yang ditolak saat hendak membayar pakai uang tunai di sebuah gerai roti terkenal. Alasannya, pihak gerai hanya bisa menerima pembayaran digital.

Komentar netizen: “Orang sepuh disuruh bayar pakai QRIS, ya mana paham? Harusnya pihak gerai lebih bijak.”

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh JAKARTA FOLKMOOD MEDIA (@mood.jakarta)

Pembayaran digital seperti QRIS didorong, tapi tunai tetap sah

Bank Indonesia (BI) memang mendorong masyarakat membayar secara non-tunai (seperti kartu debit, kartu kredit, uang elektronik, mobile banking, internet banking, BI-FAST, hingga QRIS).

Dorongan itu mempertimbangkan faktor kecepatan, keamanan, kemudahan, mudah, dan handal. Selain itu, penggunaan non-tunai juga bertujuan agar masyarakat terhindar dari uang palsu.

“Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sah, sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” jelas Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengutip Kompas.com.

Kesenjangan literasi digital masih nyata

Sejalan, Fatkur mengingatkan bahwa tidak semua masyarakat memiliki kemampuan dan akses yang sama terhadap layanan keuangan digital seperti penggunaan QRIS dan sejenisnya.

Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang dirilis OJK dan BPS, indeks literasi keuangan nasional tercatat sebesar 66,46%. Sementara inklusi keuangan mencapai 80,51%

“Angka ini memang menunjukkan peningkatan, tetapi kesenjangan masih nyata, terutama di wilayah pedesaan. Kelompok usia lanjut dan remaja juga masih memiliki tingkat literasi digital yang relatif rendah,” jelas Fatkur dalam keterangan tertulisnya di UMSURA.

Iklan

Pembayaraan digital seperti QRIS penting, tapi harus patuh hukum dan punya empati sosial

Menurut Fatkur, kondisi tersebut menegaskan bahwa uang tunai masih sangat dibutuhkan oleh sebagian masyarakat. Penolakan terhadap pembayaran tunai—(dengan hanya menerima transaksi melalui QRIS misalnya)—berpotensi menutup akses kelompok tertentu untuk bertransaksi dan pada akhirnya menimbulkan ketidakadilan sosial.

Digitalisasi pembayaran memang penting untuk mendorong efisiensi ekonomi nasional. Akan tetapi, lanjut Fatkur, penerapannya harus dilakukan secara inklusif. Pelaku usaha seharusnya tetap menyediakan opsi pembayaran tunai sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus empati sosial.

“Kemajuan teknologi seharusnya mempermudah kehidupan masyarakat, bukan justru menyulitkan,” ujar Fatkur.

“Pembayaran tunai dan digital perlu berjalan berdampingan agar semua lapisan masyarakat dapat menikmati manfaat ekonomi modern tanpa kehilangan hak dasarnya sebagai pengguna rupiah,” tegasnya.

Pelaku usaha tolak pembayatan tunai: bisa kena sanksi pidana

Sebagai penutup, Fatkur menunjukkan dasar hukum sahnya pembayaran tunai di era masifnya pembayaran digital seperti QRIS sekarang ini, yakni Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“UU tersebut secara tegas melarang setiap pihak menolak pembayaran menggunakan rupiah, kecuali jika terdapat keraguan terhadap keaslian uang tersebut,” ujar Fatkur.

Lebih lanjut Fatkur menjelaskan, pelaku usaha yang menolak pembayaran tunai dapat dikenai sanksi pidana. Yakni berupa kurungan paling lama satu tahun serta denda maksimal Rp200 juta.

Ketentuan ini, sambung Fatkur, dibuat untuk melindungi hak masyarakat dalam bertransaksi dan memastikan kedaulatan rupiah tetap terjaga.

Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi

BACA JUGA: Drama dan Keribetan Hidup Tiap Bayar Pakai QRIS, Bikin Panik dan Malu-maluin Diri Sendiri atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

 

 

 

Terakhir diperbarui pada 26 Desember 2025 oleh

Tags: nenek ditolak bayarpembayaran digitalQRIStransaksi non tunai
Muchamad Aly Reza

Muchamad Aly Reza

Jurnalis Mojok.co asal Rembang, Jawa Tengah. Pernah belajar di S1 Sejarah Peradaban Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Banyak menulis isu sosial, keislaman dan spiritualitas, pendidikan kritis, dan realitas sehari-hari. Mengisi waktu dengan membaca buku, nonton film, dan traveling.

Artikel Terkait

AstraPay berupaya memperkuat kontribusinya melalui inovasi layanan, edukasi ekosistem, serta pengembangan akses keuangan digital bagi UMKM di tengah pertumbuhan pembayaran atau transaksi digital (QRIS) MOJOK.CO
Kilas

Membaca Peluang Ekonomi di Tengah Pertumbuhan Transaksi Digital, AstraPay Berkomitmen Bantu Tingkatkan Daya Saing UMKM

9 Mei 2026
Derita Pakai QRIS: Minimal Order Gak Ngotak Bikin Sengsara MOJOK.CO
Esai

Pengalaman Buruk ketika Memakai QRIS: Jadi Boros karena Minimal Order yang Nggak Masuk Akal dari Pemilik Minimarket

11 November 2025
Drama tiap bayar pakai QRIS di m-Banking MOJOK.CO
Ragam

Drama dan Keribetan Hidup Tiap Bayar Pakai QRIS, Bikin Panik dan Malu-maluin Diri Sendiri

21 Oktober 2025
4 Aturan Tidak Tertulis Saat Bayar Pakai QRIS, Perhatikan agar Kalian Nggak Jadi Musuh Bersama Mojok.co
Ekonomi

4 Aturan Tidak Tertulis Saat Bayar Pakai QRIS, Patuhi supaya Kalian Nggak Jadi Musuh Bersama

13 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kerajinan lokal Yogyakarta di INACRAFT. MOJOK.CO

INACRAFT Jogja: Jembatan bagi Perajin Lokal Menembus Pasar Global Lewat Karya yang Tak Biasa

15 Juli 2026
donasi ekonomi.MOJOK.CO

“Rakyat Bantu Rakyat” Menguat, tapi Jangan Jadi Alasan Pemerintah Lepas Tangan dan Abai Pada Nasib Masyarakat

14 Juli 2026
Yamaha Gear Ultima, Motor Underrated tapi Tangguh: Andalan Para Ibu Rumah Tangga bahkan Cocok Bagi Bikers Pecinta Touring.MOJOK.CO

Yamaha Gear Ultima, Motor Underrated tapi Tangguh: Andalan Para Ibu Rumah Tangga bahkan Cocok Bagi Bikers Pecinta Touring

12 Juli 2026
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kerja sama dengan Australia. MOJOK.CO

Satu Dekade Jogja dengan Melbourne Symphony Orchestra: Bukti Orkestra Nggak Melulu Kaku bahkan Bisa Dinikmati Sambil Lesehan

15 Juli 2026
Cari kerja, lamaran kerja, Mahasiswa gap year kuliah di Unila. MOJOK.CO

Kesalahan Bikin CV dan Hal-Hal Sepele Lain yang Justru Bikin Jobseeker Ditolak Saat Melamar Kerja

16 Juli 2026
Koperasi Kelurahan di Banjarsari, Surakarta, bukukan omzet ratusan juta MOJOK.CO

Cerita Koperasi di Banjarsari Surakarta: Berawal dari Garasi, Bukukan Omzet Ratusan Juta?

12 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.