Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Kampus

Keluhan Dosen UM Malang: Terbebani Tugas Tambahan Tanpa Bayaran hingga Cuti Hamil Terpaksa Mengajar, Mahasiswa Ikut Rugi

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
26 Januari 2024
A A
UM Malang.MOJOK.CO

Ilustrasi Universitas Negeri Malang (Ega/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Beberapa dosen Universitas Negeri Malang (UM Malang) mengeluhkan beban berat yang ditimpakan kampus terhadap mereka. Di sisi lain, ada banyak skema pemotongan pendapatan yang bagi mereka bisa memengaruhi kualitas pembelajaran mahasiswa.

***

Iklan

Tamara* sudah belasan tahun mengajar di UM Malang. Selain mengajar, ia banyak terlibat di tim khusus untuk berbagai program dan kegiatan kampus. Kesibukan ini membuatnya kadang berangkat pagi pulang malam meski buah hati di rumah menanti.

Awalnya, ia masih menganggap itu bagian dari tugas dan kewajibannya sebagai dosen. Apalagi, meski mengaku tidak pernah memperhitungkan detailnya, masih ada mekanisme pemberian kompensasi yang jelas untuk berbagai kegiatannya di luar Beban Kinerja Dosen (BKD).

Namun, sejak UM menyandang predikat Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.115 Tahun 2021 ia merasa banyak hal yang berubah. Utamanya soal hak-hak mereka berupa remunerasi dari kerja di luar beban utama.

“Dulu itu sebetulnya nggak ada yang namanya remunerasi. Dulu selesai, surat tugasnya kami kumpulkan, langsung dibayar,” ungkapnya kepada Mojok Rabu (24/1/2024).

Tamara misalnya, mendapat tugas terlibat dalam dua jabatan proyek internal di UM Malang terkait pelayanan mahasiswa. Posisinya di kegiatan tersebut cukup penting karena kompetensinya berkaitan dengan layanan khusus kepada mahasiswa.

“Intinya, hanya ada satu orang dengan kompetensi tersebut di dalam pengurusan program,” katanya.

Kompensasi atas keikutsertaan tersebut umumnya pembayarannya per enam bulan. Namun, pada 2023 lalu polanya berubah. Pada Juli, ia hanya mendapat kompensasi untuk satu kepengurusannya. Selanjutnya, pada Desember hal serupa kembali terjadi.

“Padahal kita kerjanya di dua program. Jumlahnya nggak terlalu banyak, tapi terasa lah kalau pendapatan hampir Rp2 juta untuk kerja enam bulan tidak terbayar,” keluhnya.

Dosen UM mengajar sampai 30 SKS tapi pendapatan tertahan 30%

Untuk keterlibatan pada satu program itu, per enam bulan ia mendapat honor Rp1,8 juta yang artinya Rp300 ribu per bulan. Tamara mengaku untuk tugas-tugas lain yang nominalnya lebih kecil ia sering tidak memperhitungkan.

“Kami sudah biasa, jadi juri kompetisi di kampus dan berbagai pendampingan, itu tidak ada perhitungannya. Kalau dihitung pun Rp100-200 ribu. Itu tidak jadi soal,” paparnya.

Ia mengungkapkan sudah melayangkan protes ke pimpinan. Namun, tidak ada solusi untuk hak yang seharusnya ia dapat.

“Kerja sampai jam 9 malam baru pulang meski aku punya anak dan keluarga. Sebenarnya saya senang dengan kerjaan ini. Tapi sewajarnya kan ada hak yang harus kami dapat,” tegasnya.

Iklan
Universitas Neger Malang (UM Malang).MOJOK.CO
Ilustrasi dosen mengajar (Christina Wocinthechchat/Unsplash)

Stovia*, dosen UM Malang lain juga mengeluhkan persoalan tuntutan melampaui batas yang tidak sejalan dengan pemenuhan hak-haknya. Ia mengaku pernah mengajar sampai 30 SKS dalam satu semester.

“Bayangkan 30 SKS itu dengan sekitar lima mata kuliah berbeda. Menyiapkan lima mata kuliah itu berat,” keluhnya.

Jika menilik aturan Kemendikbudristek, batas rentang beban SKS paling sedikit 12 SKS dan paling banyak 16 SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik dosen.  Padahal, itu sudah termasuk kewajiban dosen di luar pengajaran yang mencakup pengabdian masyarakat dan penelitian.

Beban bertambah banyak, akan tetapi Stovia mengeluhkan tidak ada kompensasi setimpal. Ia menuturkan, UM mengeluarkan kebijakan remunerisasi untuk kelebihan jam mengajar hanya dibayarkan 70% dari hak dosen. Untuk mencairkan sisanya, dosen harus melakukan publikasi artikel ilmiah terlebih dahulu.

“Itu pun sepertinya pencairan 30% sisanya nggak semua dosen yang merasakan. Kami pernah tanya, kalau ini tidak cair, jatah kami kemana? Sebab kerjaan kami lakukan tuntas. Malah kampus menandai dosen-dosen yang mempertanyakan hal ini,” paparnya.

Baca halaman selanjutnya…

Saat dosen cuti hamil jelang melahirkan, harus tetap mengajar

Halaman 1 dari 2
12Next

Terakhir diperbarui pada 26 Januari 2024 oleh

Tags: DosenKampusliputan pilihanpilihan redaksiptnbhum malanguniversitas negeri malang
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Perempuan-Perempuan Cilik Merawat Asa Timnas di Tengah Kekosongan Ekosistem Profesional, MLSC.mojok.co
Eksplor

Perempuan-Perempuan Cilik Merawat Asa Timnas di Tengah Kekosongan Ekosistem Profesional

30 Juni 2026
Dikira Komunis tapi Fasih Baca Al-Qur’an: Dilema Anak Masyumi Baca Karl Marx di Filsafat UGM MOJOK.CO
Esai

Dikira Komunis tapi Fasih Baca Al-Qur’an: Dilema Anak Masyumi Baca Karl Marx di Filsafat UGM

29 Juni 2026
Coach Jacksen F. Tiago: Pendekatan Psikologis di Sepak Bola Remaja Putri Harus Didahulukan Ketimbang Fisik dan Taktik.MOJOK.CO
Eksplor

Coach Jacksen F. Tiago: Pendekatan Psikologis Pemain Muda Putri Harus Didahulukan Ketimbang Fisik dan Taktik

28 Juni 2026
Piala Dunia, Joachim Klement yang Tak Pernah Salah Ramal dan Skenario-Skenario Ajaib.MOJOK.CO
Fragmen

Joachim Klement yang Tak Pernah Salah Ramal dan Skenario-Skenario Ajaib Pildun

25 Juni 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pasang WiFi di rumah desa. Niat untuk kenyamanan dan efisiensi pengeluaran keluarga malah dipalak tetangga MOJOK.CO

Punya WiFi di Rumah Desa Bikin Bocil Tetangga Jadi Kurang Ajar dan Hilang Adab, Saya yang Bayar Tagihan Cuma Dapat Emosinya

25 Juni 2026
Transisi salon dari sistem pencatatan buku kucel ke aplikasi praktis MOJOK.CO

Generasi Baru Aplikasi Salon: Penunjang Salon UMKM dengan Harga Masuk Akal, Sistem Mudah, dan Berkesan bagi Pelanggan

30 Juni 2026
Kisah pengusahaan binaan program UMiMAX dari Pertamina. MOJOK.CO

Kisah Para Ibu Jual Kopi Keliling usai Suami Kena PHK, Relakan “Cincin Terakhir” agar Anak Bisa Sekolah

26 Juni 2026
Final Essay Contest Beswan Djarum: Dorong Mahasiswa Berpikir Kritis dan Tawarkan Solusi Isu Sosial MOJOK.CO

Final Essay Contest Beswan Djarum: Dorong Mahasiswa Berpikir Kritis dan Tawarkan Solusi Isu Sosial

25 Juni 2026
Cerita awardee Beasiswa LPDP University of Edinburgh, Skotlandia, pilih pulang ke Indonesia untuk bangun bisnis brand tas kerja lokal MOJOK.CO

Pulang Kuliah dari Skotlandia Pilih Bisnis Tas Lokal di Indonesia: Buka Lapangan Kerja hingga Terlibat Pemberdayaan Perempuan

29 Juni 2026
MLSC, Yogyakarta.MOJOK.CO

Redemsi Yogyakarta All Stars, Menolak Pulang Lebih Awal

26 Juni 2026

Video Terbaru

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.