Kepolisian Daerah (Polda) DIY segera menggelar sidang etik bagi anggotanya yang terjerat kasus kematian Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. Keluarga menduga Darso mengalami penganiyaan oleh sejumlah petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta setelah kecelakaan lalu lintas.
Mantan anggota Polresta Yogyakarta telah dibebastugaskan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ihsan turut prihatin atas kematian Darso dan meminta maaf atas perbuatan mantan anggotanya, yakni Kanit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polresta Jogja Ajun Komisaris Polisi Hariyadi. Polda Jawa Tengah yang menangani tindak pidana kasus tersebut telah menetapkan Hariyadi sebagai tersangka pada Jumat (21/2/2024).
“Kami minta maaf dan prihatin atas kasus ini untuk perbuatan anggota kami,” ucap Ihsan di Polda DIY, Sleman, Kamis (27/2/2025).
Ihsan berujar lembaganya akan menggelar sidang etik untuk anggotanya dalam waktu dekat. Ia masih menunggu proses pidana yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah. Namun, Ihsan menegaskan Hariyadi dan lima orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut telah dibebastugaskan.

Kini, Polda DIY sedang menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan keenam orang tersebut dalam melaksanakan tugasnya saat menangani kecelakaan lalu lintas. Mereka dianggap tidak profesional.
“Sampai ada pemukulan, lalu dia ke sana menggunakan pakaian yang tidak formal atau tidak memakai pakaian dinas. Ini tentunya proses pelanggaran etiknya,” tuturnya.
Ihsan menjelaskan sidang kode etik berfungsi untuk menindak anggota yang terbukti melanggar prosedur, sekaligus mengevaluasi kinerja kepolisian, dan melakukan pembenahan. Dengan begitu, ia berharap kejadian serupa tidak terulang.
“Anggota yang salah pasti akan kami tindak sesuai dengan porsi kesalahannya. Putusan akhir akan ditentukan oleh Komisi Sidang Kode Etik,” ujar Ihsan.
Polisi Yogyakarta menjemput Darso
Dharso mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Yogyakarta pada Jumat (12/7/2024). Ia mengendarai mobil lalu menabrak pengendara motor, Tutik Wiyanti hingga mengalami luka serius.
Dharso sempat mengantar Tutik ke Rumah Sakit Bethesda, Yogyakarta. Namun, ia meninggalkan rumah sakit tanpa memberitahu pihak keluarga yang merawat Tutik. Keluarga korban sempat memfoto KTP Darso sebagai bukti identitas.
Suami Tuti berusaha mengejar Darso menggunakan sepeda motor, tapi ia justru mengalami insiden kecelakaan lain dimana motornya diserempet. Ia pun melaporkannya ke Satlantas Polresta Yogyakarta.
Tim Gakkum Satlantas akhirnya mendatangi rumah Darso di Semarang pada Sabtu pagi (21/9/2024). Berdasarkan keterangan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surma Dharma, mulanya Darso tak mengaku terlibat dalam insiden kecelakaan Tutik.
Setelah polisi menunjukkan rekaman CCTV dari Rumah Sakit Bethesda, Darso akhirnya mengaku. Dari pengakuan tersebut akhirnya Darso dibawa polisi ke tempat rental mobil menemui dua orang temannya yang mengetahui insiden tersebut.
Darso meninggal di rumahnya
Dalam perjalanan, Darso meminta izin untuk buang air kecil dan mengambil obat jantung dari rumah, sebab mengeluh sakit di bagian dada kiri. Namun, petugas berinisiatif untuk membawa Darso ke rumah sakit.

“Ia kemudian dirujuk ke RS Permata Medika Semarang untuk mendapatkan penanganan medis,” ucap Aditya dikutip dari laman resmi Polresta Jogja pada Jumat (28/2/2025).
Namun kondisi Darso tak kunjung membaik. Polisi akhirnya melanjutkan perjalanan sendiri ke Kendal untuk memberikan surat klarifikasi ke rekan-rekan Darso yang diduga terlibat kecelakaan. Empat hari setelahnya, polisi menghubungi rumah sakit untuk menanyakan kondisi Darso. Pihak rumah sakit berujar Darso masih dalam perawatan.
Dua hari berikutnya, polisi mendapatkan informasi jika Darso sudah pulang. Namun, setelah pulang ke rumahnya, Darso dinyatakan meninggal.
Poniyem, istri Darso curiga karena suaminya dijemput dalam kondisi sehat. Namun, tiba-tiba ia dikabari kalau suaminya sudah dirawat di rumah sakit pada pukul 14.00 WIB. Ia mengaku siaminya sempat dipukuli oleh orang-orang yang menjemputnya.
“Ada luka lebam di pipi kanan suami saya,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena itu, ia melaporkan dugaan tindak pidana penganiyaan tersebut, sebab ia punya bukti dari hasil rontgen yang menunjukkan ada pergeseran ring jantung. Hingga akhirnya, anggota Polresta Yogyakarta Hariyadi dan enam orang lain ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/2/2024).
Penulis: Aisyah Amira Wakang
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: 11 Ribu Warga NU Geruduk Mapolda DIY, Tuntut Polisi Usut Tuntas Kasus Penusukan Santri Krapyak Jogja atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan.