Polda DIY menangkap pelaku bernama AM (41) yang merupakan warga Sleman. Ia ketahuan menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar, dengan meraup keuntungan sebesar Rp67 juta selama 3 bulan beroperasi.
Polda DIY tangkap seorang warga Sleman
Sebuah mobil Isuzu Panther tampak mengisi BBM bersubsidi jenis solar di beberapa wilayah SPBU. Warga mulai curiga, karena mobil tersebut berulang kali mengisi BBM dalam sehari. Mereka akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menemukan bukti-bukti yang ada, Polda DIY menangkap pelaku bernama AM (41) yang merupakan warga Sleman. Ia ketahuan menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
“Kejahatan tersebut apabila dibiarkan, akan sangat merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi seperti angkutan umum, petani, nelayan, dan kelompok masyarakat yang rentan,” ujar Sales Area Manager Retail PT Pertamina Patra Niaga Yogyakarta, Weddy Surya Windrawan di Polda DIY, Sleman, DIY, Kamis (13/3/2025).
Ia menegaskan, apabila pihak internal Pertamina terbukti terlibat dan melakukan kecurangan, maka mereka tidak segan memberikan sanksi dan melaporkan perkara tersebut kepada pihak berwajib.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda DIY Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan banyak laporan dari warga di sekitar SPBU Candisari, SPBU Sentolo, SPBU Sidorejo, hingga kemudian memergoki AM di SPBU wilayah Godean.
“Dari total kegiatan yang sudah dilakukan selama bulan Desember hingga Maret 2025, total keuntungan yang sudah diperoleh mencapai Rp67 juta,” ucap Wirdhanto di Polda DIY, Sleman, DIY, Kamis (13/3/2025).
Berbagai upaya AM melancarkan aksinya
Modusnya begini, AM memodifikasi tangki Isuzu Panther miliknya agar daya tampung solar mobil tersebut lebih besar. Tangki yang awalnya hanya bisa menampung 40 liter bio solar dimodifikasi menjadi 100 liter.
Dalam sehari, AM bisa mengisi BBM sebanyak 2-3 kali. Dengan kata lain, ia bisa mengumpulkan 200-300 liter bio solar. Kemudian, BBM bersubsidi tersebut dipindahkan ke galon dan jeriken. Lalu, ditampung di dalam rumahnya daerah Sleman.
“AM kemudian memperjualbelikan bio solar tersebut ke pribadi ataupun ke industri dengan harga Rp10 ribu,” ucap Wirdhanto.
Padahal, Pertamina sudah melakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi bio solar, dimana pihaknya mewajibkan pembelian menggunakan barcode. Barcode tersebut bisa dibuat mandiri melalui Mypertamina. Fungsinya untuk memverifikasi berhak atau tidaknya pembeli.
Rupa-rupanya, untuk membeli banyak barcode dan menghindari pelanggaran dari Pertamina, pelaku mengaku membelinya di sebuah marketplace dengan harga Rp100 ribu per barcode– yang seharusnya tidak bisa dijual secara bebas.

Kadang-kadang, kejahatan AM tak berjalan mulus, sebab barcode yang ia beli di marketplace seringkali tak berfungsi. Sales Area Manager Retail PT Pertamina Patra Niaga Yogyakarta, Weddy menjelaskan Pertamina memang punya ragam edisi untuk barcode. Beberapa di antaranya dapat memverifikasi jenis kendaraan. Artinya, tidak semua barcode secanggih itu.
Seorang warga Sleman terancam penjara
Jika tidak apes seperti tadi, AM bisa melancarkan aksinya dengan menyesuaikan antara barcode dan pelat kendaraan. Otomatis, pelat kendaraannya yang akan digunakan saat mengisi SPBU juga harus diganti berkali-kali. Selama kejahatan berlangsung, AM sudah memiliki total 10 barcode dan 11 pelat nomor kendaraan.
Adanya modus yang dilakukan AM, membuat Pertamina makin was-was. Weddy berujar pihaknya akan memonitor rapat secara rutin dengan SPBU. Termasuk mengunjungi SPBU dan memberikan fasilitas seperti CCTV.
“Kami juga mengecek laporan transaksi berapa volume yang tampak anomali, sehingga bisa kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Hingga saat ini, polisi belum bisa memastikan apakah ada jaringan pelaku yang bekerjasama dengan AM. Yang jelas, Polda DIY telah menetapkan AM sebagai tersangka, dimana ia merupakan operator sekaligus pemilik rumah untuk menampung.
Atas tindakan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut, Polda DIY telah menyegel rumah AM di Sleman dan mengumpulkan barang bukti, yaitu mobil Isuzu Panther, 5 jeriken kapasitas 30 liter berisi bio solar, 4 galon berisi bio solar, 10 barcode My Pertamina, dan 11 pelat nomor kendaraan.
AM kemudian dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia terancam hukum pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda paling banyak Rp60 miliar.
Penulis: Aisyah Amira Wakang
Editor: Muchamad Aly Reza
BACA JUGA: Pertamina Buka Suara Soal Isu Pengoplosan Pertalite Jadi Pertamax atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan.