Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Aktual

Ganjaran untuk Guru Besar Fakultas Farmasi UGM yang Lakukan Kekerasan Seksual, Korban Mahasiswa S1-S3 dengan Modus Bimbingan

Muchamad Aly Reza oleh Muchamad Aly Reza
7 April 2025
A A
Ganjaran untuk guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) pelaku kekerasan seksual MOJOK.CO

Ilustrasi - Ganjaran untuk guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) pelaku kekerasan seksual. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, dipecat atas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Kasus kekerasan seksual guru besar Fakultas Farmasi UGM itu berlangsung merentang 2022-2024. Menyasar korban mahasiswa dari jenjang S1, S2, hingga S3.

Merujuk investigasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Gadjah Mada, dalam melancarkan aksi asusilanya tersebut, pelaku menggunakan modus seperti: memaksa korban datang ke kediamannya untuk bimbingan (skripsi, tesis, maupun disertasi), meminta korban menghubunginya di malam hari dengan dalih di luar jam kerja, hingga aksi manipulatif dengan meminta korban menganggapnya sebagai ayah sendiri.

13 korban kekerasan seksual guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) buka suara

Pada 9 Juli 2024, seorang korban melaporkan hal tersebut kepada dosen Fakultas Farmasi dan Satgas PPKS UGM.

Merespons laporan tersebut, pihak UGM mengambil langkah awal berupa membebaskan Terlapor dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024.

“Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas,” ungkap Sekretaris UGM, Andi Sandi, Minggu (6/4/2025).

Satgas PPKS UGM kemudian menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.

“Komite Pemeriksa lantas melakukan rangkaian pemeriksaan. Mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada Terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada, hingga tahap pemberian rekomendasi,” sambung Andi Sandi.

Ganjaran untuk guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) pelaku kekerasan seksual

Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.

Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

“Pimpinan Universitas Gadjah Mada menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” tegas Andi Sandi.

Selain itu, lanjut Andi Sandi, UGM melalui Satgas PPKS UGM masih terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada Korban sesuai dengan kebutuhan para korban.

Menunggu pencopotan status ASN si guru besar

Selain didepak dari UGM, guru besar Fakultas Farmasi tersebut juga terancam dicopot statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Menurut Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Simatupang, butuh waktu tiga sampai enam bulan memproses hingga di tahap pencopotan status ASN tersebut. Sebagaimana mengacu Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Iklan

“Saat ini masih menunggu hasilnya, yang kemungkinan akan dikirimkan setelah liburan Lebaran ini,” ujarnya mengutip Tempo.

Komitmen jadi kampus bebas kekerasan seksual

Atas kasus yang menjerat guru besar Fakultas Farmasi ini, Andi Sandi mewakili UGM menegaskan, UGM tetap dan akan terus berkomitmen untuk menjadi kampus yang bebas dari berbagai bentuk kekerasan seksual.

“Berbagai kebijakan yang disusun, diterapkan, dan dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip bahwa kampus idealnya adalah ruang yang kondusif dan aman dari berbagai praktik kekerasan,” tegas Andi Sandi.

Oleh karena itu, masih kata Andi Sandi, sejak tahun 2016 UGM telah menyusun kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual. Komitmen ini dipertegas melalui peluncuran program Health Promoting University (HPU) pada tahun 2019 dengan dibentuknya tim Kelompok Kerja (Pokja) Zero Tolerance Kekerasan, Perundungan, dan Pelecehan.

Dengan terbitnya Permendikbudristek No.30 Tahun 2021, UGM menyesuaikan kebijakan internal dengan aturan tersebut, antara lain dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pada 3 September 2022.

“Beragam upaya sosialisasi atas berbagai aturan dan SOP terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual terus dilakukan demi terwujudnya kampus UGM sebagai ruang yang aman dari berbagai tindak kekerasan seksual,” tutup Andi Sandi.

Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi

BACA JUGA: ‘UGM Diskriminatif, Tak Adil, dan Tak Transparan’: Cerita Dosen UGM yang Merasa Dihambat Jadi Guru Besar atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

 

 

 

 

Terakhir diperbarui pada 8 April 2025 oleh

Tags: fakultas farmasi ugmguru besar fakultas farmasi ugmguru besar UGMUGMUniversitas Gadjah Mada
Muchamad Aly Reza

Muchamad Aly Reza

Jurnalis Mojok.co asal Rembang, Jawa Tengah. Pernah belajar di S1 Sejarah Peradaban Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Banyak menulis isu sosial, keislaman dan spiritualitas, pendidikan kritis, dan realitas sehari-hari. Mengisi waktu dengan membaca buku, nonton film, dan traveling.

Artikel Terkait

Arta Wahana, pensiunan UGM isi waktu dengan berkebun selada (dok. UGM)
Sehari-hari

35 Tahun Mengabdikan Diri di UGM, Kini Pilih Budidaya Selada Hidroponik Malah Hasilkan Omzet Harian Rp750 Ribu

3 Mei 2026
Muhammad Rizky Perwira Zain, lulusan termuda S2 UGM kantongi gelar S2 Kesehatan Masyarakat dan S1 Kedokteran sebelum usia 25 tahun
Sekolahan

Cerita Lulusan Termuda S2 UGM, Berhasil Kantongi Gelar Sarjana Kedokteran dan Kesmas sebelum Usia 25 Tahun

1 Mei 2026
perubahan iklim, cuaca ekstrem mojok.co
Sosial

Cuaca Ekstrem Tak Menentu, Pakar UGM: Bukti Nyata Perubahan Iklim

24 April 2026
Ezra, alumnus UGM umur 25 tahun, yang lanjut kuliah S2 dan ikut ekspedisi ke Antartika, nggak peduli quarter-life crisis
Sekolahan

Umur 25 Tahun Nggak “Level” dengan Quarter-Life Crisis, Alumnus UGM Kuliah S2 di Australia dan Ekspedisi Ilmiah di Antartika

17 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Tidak memberi utang saat teman pinjam uang selalu dicap jahat dan dijauhi dari pertemanan MOJOK.CO

Pertemanan Memuakkan: Tak Beri Utang Teman Dijauhi dan Dicap Jahat, Berteman Cuma Diperalat Jadi Dana Darurat

8 Mei 2026
Vakum 6 Tahun, LA INDIE MOVIE Hadir Kembali Cari Talenta Perfilman Indonesia MOJOK.CO

Vakum 6 Tahun, LA INDIE MOVIE Hadir Kembali Cari Talenta Perfilman Indonesia

7 Mei 2026
Efek rutin olahraga gym, dulu dihina gendut dan jelek kini banyak yang mendekat MOJOK.CO

Efek Gym: Dari Dihina “Babi” karena Gendut dan Jelek bikin Lawan Jenis Gampang Mendekat, Tapi Tetap Sulit Nemu yang Tulus

11 Mei 2026
Kerja kantoran di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel): terlihat elite tapi Work Life Balance sulit MOJOK.CO

Kerja di Kebayoran Baru Jaksel: Cuma Kelihatan Elite tapi Work Life Balance Sulit, Resign Tak Selesaikan Masalah

10 Mei 2026
Anak Indonesia bicara soal isu perkawinan anak dan kekerasan di forum dunia. MOJOK.CO

Anak-anak Indonesia Muak Dipaksa Kawin tapi Jarang Didengar, Kini Kesal dan Mengadu ke Forum Dunia

8 Mei 2026
Tangis haru Valentina di hadapan Gubernur Ahmad Luthfi karena bisa sekolah gratis lewat program Sekolah Kemitraan Pemprov Jawa Tengah MOJOK.CO

Sekolah Kemitraan di Jawa Tengah bikin Menangis Haru, Anak Miskin Bisa Sekolah Gratis dan Kejar Mimpi

8 Mei 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.