MOJOK.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat nasional. Hasilnya 205.853.518 pemilih yang masuk dalam daftar tersebut. Sebesar 50,03 persen di antaranya atau 103.006.478 pemilih merupakan perempuan.
Jumlah pemilih yang sudah KPU rekapitulasi itu tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.860 desa/kelurahan, dan 823.287 TPS/TPS LN/KSK/Pos. Hasil rekapitulasi DPS itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023.
Apabila dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, jumlah pemilih hasil rekapitulasi DPS kali ini memang lebih besar. Namun jumlah pemilih sebenarnya masih memungkinkan berubah, mengingat setelah rekapitulasi DPS ini akan dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Asal tahu saja, pada Pemilu 2019 tercatat ada 192.770.611 orang masuk DPT. Di antara ratusan ribu pemilih itu 92.929.422 di antaranya adalah perempuan.
Jumlah pemilih perempuan yang cenderung lebih besar dibanding pemilih laki-laki sebenarnya bisa menjadi target yang potensial. Survei Litbang Kompas berjudul “Partisipasi Perempuan dalam Politik ke Manakah Suaranya?” yang dirilis bulan Maret 2023 yang lalu menekankan, partai mesti punya strategi untuk menjaring suara potensial itu. Salah satunya mengoptimalkan organisasi sayap perempuan partai.
“Organisasi sayap perempuan bisa menjadi medium antara partai politik dan masyarakat sebagai lumbung perekrutan kandidat ataupun pendulang suara (vote getter) dalam pemilu,” jelas riset yang ditulis oleh MB Dewi Pancawati itu. Organisasi sayap perempuan bisa memainkan strateginya itu dengan masuk ke beberapa komunitas perempuan seperti PKK, pengajikan, UMKM, hingga komunitas senam dan lainnya.
KPU terbuka terhadap saran dan kritik terkait DPS
Demi penyelenggaraan pemilu yang lebih baik, KPU terbuka terhadap kritik dan saran terkait DPS yang telah mereka rilis. KPU mengimbau publik untuk lapor apabila menemukan kesalahan data pemilih, pemilih yang belum terdaftar, atau perubahan status pemilih. Saran dan kritik dibuka selama 21 hari sejak DPS rilis pada 18 April 2023.
Ada dua cara menyampaikan masukan dan tanggapan. Pertama, publik menyampaikan masukan atau tanggapan ke PPS/PPK/KPU kabupaten/kota dengan mengisi Formulir Model A-Tanggapan yang disertai dengan bukti dokumen otentik. Kedua, Publik dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal cekdptonline.kpu.go.id. Apabila data pemilih belum sesuai atau belum terdaftar maka Publik dapat melakukan pelaporan melalui fitur klik “Daftar” pada website cekdptonline.kpu.go.id kemudian publik akan diarahkan ke portal laporpemilih.kpu.go.id.
Asal tahu saja, perubahan status pemilih bisa dari yang Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau sebaliknya. Adapun pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih MS adalah WNI yang telah berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan atau sudah pernah menikah. Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih TMS adalah pemilih yang telah meninggal, pemilih yang belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, serta pemilih yang menjadi anggota TNI atau Polri.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi