Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Sah Jadi Inisiatif DPR, RUU PPRT Harusnya Kelar Sebelum Lebaran, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
22 Maret 2023
A A
RUU PPRT jadi inisiatif DPR

Ilustrasi RUU PPRT sah jadi inisiatif DPR, tinggal selangkah lagi! (Mojok.co).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/3/2023) kemarin.

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut, agenda utamanya adalah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Saat Puan mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat, “Apakah semua fraksi setuju jika RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR?”

Forum langsung menjawab setuju. Kemudian, palu pun diketok, tanda diterimanya RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR.

Puluhan perempuan pekerja rumah tangga (PRT), aktivis buruh, anak-anak muda, dan aktivis perempuan yang ikut memadati balkon DPR langsung berdiri dan bertepuk tangan, meluapkan kegembiraan atas putusan tersebut.

Koordinator Koalisi Sipil untuk PPRT, Eva K. Sundari, yang dihubungi Mojok pada Rabu (22/3/2023), mengaku gembira dengan putusan tersebut.

“Sebagai pihak yang di-PHP, selama 16 tahun, saya sangat gembira,” ujarnya.

Kendati demikian, Eva juga merasa bahwa tahapan berikutnya harus tetap dikawal. Menurutnya, RUU ini telah lama diabaikan.

Pembahasannya pun sering dihambat oleh proses legislasi hingga akhirnya disalip 10 undang-undang, yang kalau kata dia “pembahasan RUU PPRT sering di-PHP”.

“Apalagi mendekati 2024 bakal sering membahas elektoral. Jangan sampai RUU PPRT ditinggal lagi,” Eva melanjutkan.

Sebelum lebaran, harusnya kelar

Eva juga memaparkan, bahwa secara teknis RUU PPRT harusnya bisa disahkan secara cepat setelah menjadi RUU Inisiatif DPR. Kata dia, idealnya sebelum lebaran pun sudah harus kelar.

Ia punya dua alasan. Pertama, muatan substansi dalam RUU ini cenderung lebih minimalis jika dibanding UU lain yang terkesan lebih tebal halamannya. Pun, substansinya juga tidak mengubah banyak hal.

Sementara yang kedua, jika dibandingkan dengan UU TPKS, misalnya, RUU PPRT dinilai lebih minim kontroversi dan diterima hampir semua Fraksi DPR.

“Dengan demikian, secara teknis 2-3 kali pertemuan saja, pakai konsinyering. Sebelum masa sidang ditutup menjelang lebaran, harusnya ini bisa disahkan,” ujar Eva.

Iklan

Ia juga menjelaskan, setelah menjadi RUU Inisiatif DPR, pihaknya hanya perlu menunggu Ketua DPR RI Puan Maharani berkirim surat ke Presiden Jokowi untuk meminta Surat Presiden (Surpres).

Saat Surpres sudah dibikin presiden, artinya pemerintah sudah menyiapkan tim untuk mendiskusikan RUU ini bersama Panitia Kerja (Panja) dalam mengesahkan menjadi undang-undang.

“Tapi prosesnya harus cepat, jangan ditunda-tunda lagi,” ia menegaskan.

Diurus Baleg aja, jangan Komisi IX

Selain harus mempercepat proses pengesahan, Eva juga menyarankan agar nantinya pembahasan RUU PPRT dikembalikan ke Badan Legislasi (Baleg), bukan ke Komisi IX DPR—yang membawahi kluster ketenagakerjaan.

Kata Eva, sejak 2020 lalu, Baleg-lah yang memang serius dalam menggenjot pengesahan RUU PPRT. Bahkan, Wakil Beleg saat itu, Willy Aditya dari Partai NasDem, adalah pengusungnya.

“Sementara kalau di Komisi IX, 16 tahun enggak jadi-jadi. Kemajuan berarti selama tiga tahun belakangan ini nyatanya terjadi di Baleg,” jelas Eva.

Eva juga mengakui, bukan tidak mungkin pengesahan RUU ini akan kembali terhambat mengingat draft-nya sempat mandek selama tiga tahun di meja Ketua DPR RI. Namun, Eva melanjutkan, bahwa untuk kali ini momentumnya begitu tepat untuk segera mengesahkan RUU PPRT.

“Ini bulan Ramadan, please, be kind! Berbuat baiklah [dengan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang],” pungkasnya.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Kisah RUU PPRT bagai Anak Tiri: Dijegal, Disalip, hingga Mandek 19 Tahun Lamanya, Bagaimana Bisa?

Terakhir diperbarui pada 22 Maret 2023 oleh

Tags: balegeva k sundariPemilu 2024PRTPuan MaharaniRUU Perlindungan Pekerja Rumah TanggaRUU PPRTRUU PPRT inisiatif DPR
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang.MOJOK.CO
Tajuk

UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang

27 April 2026
Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

papua.MOJOK.CO

Masyarakat Adat di Tengah Krisis Iklim: Hak-Hak Dijegal Birokrat, Hutan Dibabat demi Konglomerat

15 Juni 2026
Suzuki Satria Pro: Motor Aneh yang Meleburkan Cinta dan Benci MOJOK.CO

Suzuki Satria Pro: Motor Aneh yang Meleburkan Batas antara Cinta dan Benci

11 Juni 2026
Cuti haid: hak pekerja perempuan saat menstruasi tapi diabaikan perusahaan MOJOK.CO

Cuti Haid Jadi Hak Penting Pekerja Perempuan yang Disepelekan Perusahaan: Izinnya Ribet dengan Ancaman SP, Nyeri Mens Dicap Lebay

15 Juni 2026
Tingkatkan literasi dengan baca buku. MOJOK.CO

Cerita Sebuah Keluarga Membangun Kebiasaan Membaca Saat Orang Lain Berubah Menjadi “Phubbing”

11 Juni 2026
Ketika Hukum Mandul dan Sang Jenderal Jagal Terus "Menyangkal", Hantu Masa Lalu Datang Memberi Keadilan.MOJOK.CO

Ketika Hukum Mandul dan Sang Jenderal Jagal Terus “Menyangkal”, Hantu Masa Lalu Datang Memberi Keadilan

10 Juni 2026
Meski tanpa sosok ayah (fatherless), tapi tidak hilang arah MOJOK.CO

Hidup Tanpa Sosok dan Peran Ayah Nyatanya Tak bikin Hilang Arah, Bisa Cari Arah Sendiri dan Malah bikin Orang Lain Iri

9 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.