Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Pro-Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan: Tidak Korelatif dan Tak Membantu Pemulihan Korban

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
17 Januari 2023
A A
hukuman mati herry wirawan mojok.co

Ilustrasi narapidana (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO– Menyoal vonis mati yang dialamatkan kepada Herry Wirawan, Komnas Perempuan punya pandangan berbeda. Sebagaimana sikap awal yang pernah mereka sampaikan tahun lalu, lembaga ini konsisten menolak hukuman mati untuk Herry, serta semua terpidana yang divonis mati.

Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Pondok Pesantren Madani, Bandung, Jawa Barat. Dengan demikian, Herry dinyatakan tetap akan dihukum mati, sebagaimana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mengutip laman resmi MA, kasus Herry bernomor 5642 K/PID.SUS/2022. Dalam surat tersebut, tercantum bahwa keputusan vonis hukuman mati telah diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Mulyani, sejak 8 Desember 2022.

“Amar putusan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan terdakwa ditolak,” tulis amar putusan MA, dikutip Senin (16/1/2023).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya eksekusi mati terhadap predator seks Herry Wirawan masih harus menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Namun, setelah delapan bulan berlalu sejak Herry Wirawan mengajukan kasasi pascavonis mati Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, MA tak kunjung mengeluarkan putusan. Maka, putusan MA itupun memperkuat putusan banding PT Bandung pada April 2022.

Menanggapi putusan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) berharap bahwa vonis yang dijatuhkan pada Herry dapat memberi efek jera.

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur.

Tak ada korelasi antara hukuman mati dan efek jera

Menyoal hukuman mati yang dialamatkan kepada Herry Wirawan, Komnas Perempuan punya pandangan berbeda. Sebagaimana sikap awal yang pernah mereka sampaikan tahun lalu, lembaga ini konsisten menolak hukuman mati untuk Herry, serta semua terpidana yang divonis mati.

“Komnas Perempuan, pada dasarnya menolak hukuman mati untuk pidana apa pun,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, dikutip dari Detik, Senin (16/1/2023).

Menurut Andy, narasi yang beredar selama ini menyebut hukuman mati dapat memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan, khususnya kekerasan seksual. Namun, ia menyebut bahwa sama sekali tidak ada kaitannya antara hukuman mati dengan efek jera.

“Kajian banyak negara mengenai hukuman mati menemukan bahwa hampir tidak ada korelasi antara efek jera dan hukuman mati,” kata Andy.

Jika disebutkan bahwa pelaku tak akan mengulangi kejahatannya, ia sepakat mengingat mereka dipastikan bakal kehilangan nyawa. Akan tetapi, apakah mereka dinilai jera atau tidak, ini tidak bisa dipastikan lantaran belum ada tolok ukur yang jelas.

“Sementara untuk masyarakat luas, fenomena hukuman mati juga tidak menunjukkan kausalitas yang cukup untuk menimbulkan efek jera,” kata Andy.

Iklan

Apa yang dikatakan Andy selaras dengan temuan profesor hukum Columbia University Jeffrey Fagan. Pada 2006 lalu, saat menyampaikan pemaparannya dalam Forum Kolokium Hukum Pidana, Fagan menyebut belum ada bukti valid yang menunjukkan korelasi antara hukuman mati dengan efek jera.

Menurutnya, persepsi hukuman mati bakal menimbulkan efek jera hanyalah pemikiran yang bersifat asumtif alias tidak berdasar. Fagan mengakui, memang pada tahun 1970-an muncul sejumlah penelitian yang mengklaim ada hubungan antara hukuman mati dengan efek jera. Namun, penelitian-penelitian tersebut cacat secara teknis dan metodologis.

“Saya memiliki beberapa keraguan tentang validitas sebab akibat [hukuman mati dengan efek jera]. Kejahatan itu sifatnya impulsif, bisa berulang, dan terjadi dengan faktor beragam seperti gangguan kognitif, kerusakan otak organik, merasa dilecehkan, penyalahgunaan narkoba, alkohol dan sejumlah faktor lain,” tulisnya.

Data Death Penalty Information Center pada tahun 2015 juga membuktikan bahwa sejak tahun 2008 hingga 2014, negara bagian di Amerika Serikat yang tidak menerapkan pidana mati justru memiliki tingkat kriminalitas lebih rendah dibandingkan negara bagian yang masih menerapkan pidana mati.

Tidak membantu pemulihan korban

Sejak pertama kali diputuskan pada 2016 soal vonis kebiri dan pidana mati bagi pelaku kekerasan seksual, nyatanya semenjak saat itu pula kasus serupa masih berulang. Bahkan, mengutip data Komnas Perempuan, pada 2016-2021 kasus kekerasan seksual terus meningkat tiap tahunnya.

Selain terbukti tak membawa efek jera, vonis mati juga tak membantu pemulihan korban kekerasan seksual. Peneliti hukum pidana Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar Wicaksana menuturkan, bahwa dalam kasus kekerasan seksual, fokus utama seharusnya bukanlah penghukuman pelaku, tetapi aspek perlindungan terhadap korban.

Ia mengakui, memang dalam putusan hakim, pelaku bakal dikenai berbagai ganti rugi materiil buat pemulihan korban. Misalnya, kewajiban membayar restitusi sebesar lebih dari 300 juta rupiah.

“Tetapi perlu ditegaskan pula, bahwa setiap korban kekerasan seksual umumnya akan mengalami kerugian secara fisik dan psikis juga,” kata Dio, dikutip dari laman IJRS, Senin (16/1/2023)

Banyak korban, kata Dio, mengalami trauma dan ketakutan. Namun, sebagian besar proses penegakan hukum malah tidak menyelesaikan permasalahan yang dialami korban tersebut.

Padahal, aspek pemulihan korban harusnya diutamakan, baik melalui pendampingan hukum, psikis maupun medis, agar korban juga dapat menjalani pemulihan untuk fisik dan mentalnya.

“Jangan sampai fokus utama hanya sekedar tentang pelaku, tetapi mengabaikan aspek perlindungan dan pemulihan korban itu sendiri,” pungkasnya.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Keluarga Korban Minta Herry Wirawan Dikebiri

Terakhir diperbarui pada 17 Januari 2023 oleh

Tags: herry wirawankekerasan seksualPemilu 2024
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

modus kekerasan seksual.MOJOK.CO
Kabar

Jejak Digital Kekerasan Seksual Bikin Trauma Anak Berkepanjangan, Pemulihan Korban Tak Cukup Hapus Konten

9 Mei 2026
Anak Indonesia bicara soal isu perkawinan anak dan kekerasan di forum dunia. MOJOK.CO
Kabar

Anak-anak Indonesia Muak Dipaksa Kawin tapi Jarang Didengar, Kini Kesal dan Mengadu ke Forum Dunia

8 Mei 2026
Kebusukan Mahasiswa FH UI Membuka Luka Lama Para Penyintas, Tak Ada yang Lebih Aman dari “Rahim” seorang Ibu bagi Korban Kekerasan Seksual MOJOK.CO
Kabar

Bayangkan Kalau Korban adalah Ibumu, Itu Nasihat Paling Nggak Guna bagi Pelaku Kekerasan Seksual

19 April 2026
Derita perempuan di grup WA mahasiswa FH UI. Isinya kekerasan seksual. MOJOK.CO
Sehari-hari

Nasib Perempuan di Tongkrongan dan Grup WA yang Isinya Laki-laki Mesum: Jelek Dihina, Cantik Dilecehkan

15 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Audiensi antara KPUS dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi terkait anjloknya harga telur di Jateng MOJOK.CO

Upaya Merespons Situasi Harga Jual Telur di Jateng yang Anjlok dan Tidak Terserap

10 Juni 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) imbau masyarakat sambut baik petugas sensus ekonomi dari BPS MOJOK.CO

Imbauan ke Warga Jateng kalau Ada Petugas Sensus Ekonomi Datang, Penting untuk Program Ekonomi Masyarakat

15 Juni 2026
Uang recehan di dasbor motor Honda Genio ibu jadi berkah dan penyelamat bagi anak-anaknya dan orang-orang di lampu merah MOJOK.CO

Kebiasaan Ibu Taruh Uang Receh di Dasbor Motor: Jadi Berkah dan Penyelamat bagi Anaknya serta Orang-orang di Lampu Merah

9 Juni 2026
Untuk Jogja Menjadi Kota Wisata Rendah Emisi Karbon.MOJOK.CO

Untuk Jogja Menjadi Kota Wisata Rendah Emisi Karbon

15 Juni 2026
Tingkatkan literasi dengan baca buku. MOJOK.CO

Cerita Sebuah Keluarga Membangun Kebiasaan Membaca Saat Orang Lain Berubah Menjadi “Phubbing”

11 Juni 2026
Cuti haid: hak pekerja perempuan saat menstruasi tapi diabaikan perusahaan MOJOK.CO

Cuti Haid Jadi Hak Penting Pekerja Perempuan yang Disepelekan Perusahaan: Izinnya Ribet dengan Ancaman SP, Nyeri Mens Dicap Lebay

15 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.