Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Hadeh! Pasutri Tersandung Korupsi, Duitnya Buat Bayar Lembaga Survei dan Modal Politik

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
31 Maret 2023
A A
koruptor

korupsi demi mengongkosi biaya politik (Mojok.co).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S. Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Sebagai informasi, Ary merupakan istri dari Ben Brahim.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada CNN Indonesia menyatakan bahwa pasangan suami-istri tersebut telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (28/3/2023) kemarin. Keduanya diperiksa sebagai tersangka dan bakal ditahan.

“Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali, dikutip Rabu (29/3/2023).

“Untuk saat ini masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK. Perkembangan lebih lanjut akan segera disampaikan,” sambungnya.

Menurut Ali, sebelumnya KPK memang telah mengumumkan bahwa pihaknya sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan perbuatan meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal itu bukan utang.

Ali menyatakan, para tersangka diduga juga telah menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng, beserta salah seorang anggota DPR RI,” terang Ali.

Buat bayar lembaga survei nasional

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, kasus ini bermula saat Ben Brahim menjabat Bupati Kapuas selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023.

Selama masa jabatannya ini, Ben Brahim menerima uang dari sejumlah pihak. Sumber dana tersebut dikabarkan berasal dari penyelenggara negara hingga pihak swasta. Totalnya pun diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar.

“Dengan jabatannya, BBSB [Ben Brahim] diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta,” ujar Johanis, dikutip dari Detik, Rabu (29/3/2023).

Bahkan, istri Ben Brahim, Ary Egahni, beberapa kali memerintahkan Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Termasuk di antarnya barang-barang mewah.

Selain itu, Johanis menambahkan, duit miliaran rupiah hasil korupsi itu juga digunakan oleh Ben Brahim dan istrinya untuk membayar lembaga survei.

“Antara lain, digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” jelas Johanis.

Iklan

Informasi terkini yang dihimpun Kompas menyebutkan, bahwa dua lembaga survei yang dimaksud adalah Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.

Ben Brahim dan Ary Egahni sendiri dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasutri tersebut bakal ditahan di Rutan KPK.

Buat modal politik

Selain buat bayar dua lembaga survei, laporan Tempo juga menyebutkan bahwa duit hasil korupsi tersebut juga digunakan untuk membiayai aktivitas politik keduanya.

Seperti diungkapkan Johanis Tanak, Ben Brahim menggunakannya untuk urusan pemilihan Bupati Kapuas hingga pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah. Sedangkan Ary menggunakannya untuk keperluan pemilihan anggota legislatif pada 2019 silam.

“Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah. Termasuk, untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019,” kata Johanis.

Selain itu, Tanak juga menyebut uang negara tersebut digunakan Bahat untuk mengumpulkan massa dalam kegiatan politik. Ia mengatakan, hal tersebut berkaitan dengan kepentingan kampanye keduanya.

“BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI,” pungkasnya.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Ketahui 5 Macam Korupsi Politik, dari Penyuapan sampai Perdagangan Pengaruh

 

Terakhir diperbarui pada 31 Maret 2023 oleh

Tags: ben brahimbupati kapuaskonsultan politikkorupsi politikKoruptorKPKPemilu 2024
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Gus Ipul, Awas Kutukan Sepatu Hitam di Sekolah Rakyat MOJOK.CO
Esai

Gus Ipul, Awas Kutukan Sepatu Hitam di Sekolah Rakyat 

11 Mei 2026
Bupati dan Walikota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan MOJOK.CO
Tajuk

Bupati dan Wali Kota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan

13 April 2026
bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO
Ragam

Budaya Korupsi di Indonesia Mengakar karena Warga “Belajar” dari Pemerintahnya

16 September 2025
Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni.MOJOK.CO
Aktual

Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni

2 Januari 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Catatan Lulusan S2 yang Jadi Driver Maxim: Mempraktikkan Ilmu Pemerintahan Tanpa Birokrasi MOJOK.CO

Catatan Lulusan S2 yang Jadi Driver Maxim: Mempraktikkan Ilmu Pemerintahan Tanpa Birokrasi

13 Mei 2026
Pandeglang, Mati-matian Bertahan di Jogja Buat Apa? MOJOK.CO

5 Tahun Merantau, Sadar Kalau Pandeglang dan Jogja Itu Mirip: Tak Ramah Buat Cari Duit, Masyarakatnya pun Pasrah sama Nasib 

17 Mei 2026
buku remy sylado.MOJOK.CO

Mendobrak Fiksi Sejarah Jawa-sentris lewat Inani Keke dan Trabar Batalla, Harta Karun yang Sempat dianggap “Budaya Rendah”

15 Mei 2026
Penjelasan Kemendiktisaintek soal pengubahan program studi (prodi) Teknik menjadi Rekayasa MOJOK.CO

Mengubah Nomenklatur Prodi Teknik Jadi Rekayasa, Apa Tujuannya?

16 Mei 2026
Kicau Mania Rp2 Triliun: Bukti “Ora Gantang Ora Mangan” Bukan Hobi Iseng MOJOK.CO

Kicau Mania Rp2 Triliun: Bukti “Ora Gantang Ora Mangan” Bukan Hobi Iseng

15 Mei 2026
Prabowo kasih guru honorer insentif saat HUT RI. MOJOK.CO

JPPI Kritik SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Sebut Pemerintah Lebih Peduli Karyawan SPPG daripada Guru Honorer

12 Mei 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.