Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Veronica Koman Dituduh Sebar Hoaks, tapi Polisi Nggak Jelasin Hoaksnya yang Mana

Redaksi oleh Redaksi
5 September 2019
A A
Yana cadas pangeran ternsangka penyebaran berita bohong mojok.co
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Veronica Koman dijadikan tersangka karena dianggap menyebarkan hoaks soal Papua. Sayangnya, polisi tidak menunjukkan letak hoaksnya.

Veronica Koman, pengacara kemanusiaan yang sering menjadi pendamping aktivis Papua, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan tuduhan menyebar hoaks yang memprovokasi kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Veronica dijerat polisi dengan pasal berlapis empat, mulai dari UU ITE, KUHP, UU tentang Peraturan Hukum Pidana, hingga UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dilansir Tirto, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan Rabu lalu menyebut dua contoh twit Veronica yang tergolong hoaks dan memprovokasi, yakni “Ada mobilisasi umum aksi monyet turun jalan besok di Jayapura” dan “Polisi mulai menembaki ke dalam Asrama Papua, total tembakan sebanyak 23 tembakan, termasuk tembakan gas air mata [….].” Namun, kami belum menemukan penjelasan mengapa dua twit tersebut disebut hoaks.

Seperti diketahui, Veronica Koman memang kerap mencuitkan perkembangan informasi yang tengah terjadi di Papua melalui akun Twitter-nya @VeronicaKoman. Dilansir dari CNN Indonesia, sebelum aktif menyuarakan isu Papua, ia dikenal sebagai salah seorang pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Ia tercatat mulai aktif di sana menangani kasus-kasus yang melibatkan kelompok marjinal sejak 2014. Beberapa kali mendampingi kasus Papua membuatnya mulai fokus dengan persoalan wilayah ini. Itulah mengapa setelah keluar dari LBH Jakarta ia dikenal menjadi pendamping hukum sejumlah kasus yang menimpa mahasiswa Papua.

Penetapan Veronica Koman menjadi tersangka ini menuai pro dan kontra. Ada yang setuju-setuju saja dengan hal tersebut. Semisal mantan aktivis kita yang kini menjabat Komisaris Utama PT Adhi Karya Fadjroel Rachman. Lewat Twitter-nya @fadjroeL, ia meng-quote twit berita penetapan tersangka Veronica dengan ditambah cuitan, “Berani pulang enggak @VeronicaKoman? Menghadapi semua dugaan pidana yang diumumkan Kepolisian Jawa Timur itu? Ngomong2 dapat beasiswa darimana mbak? Cc: @DivHumas Polri.”

Sementara itu Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpendapat, “Kriminalisasi Veronica Koman akan membuat orang lain takut untuk berbicara atau menggunakan media sosial untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran HAM terkait Papua. Kalau tuduhan polisi adalah Veronica memprovokasi, maka pertanyaan yang harus dijawab oleh polisi adalah siapa yang telah terprovokasi untuk melanggar hukum akibat dari postingan Veronica di Twitter tersebut?”

Menurut Usman, dikutip dari Kompas.com, harusnya polisi melakukan klarifikasi jika menemukan informasi kurang akurat. Ia juga meminta, ke depannya Polri bisa menghormati kemerdekaan berpendapat di muka umum termasuk di media sosial dengan tidak mudah menjerat pidana kepada orang-orang yang bersuara lantang.

Pendapat Usman ini bisa dipahami. Apalagi mereka mengatakan bahwa Veronica sudah menyebar hoaks melalui postingan-postingannya. Sayangnya, kepolisian tidak menunjukkan di mana letak hoaksnya. Eh, ujug-ujug Veronica malah langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan sebegitu mudahnya.

Penetapan Veronica Koman sebagai tersangka, menambah daftar orang-orang yang juga telah dijadikan tersangka karena dianggap harus bertanggung jawab soal kasus Papua ini. Di antaranya, tujuh mahasiswa Papua dan Surya Anta Ginting, juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP). Mereka ditangkap karena dianggap melakukan makar saat melakukan aksi solidaritas di depan Istana pada 28 Agustus.

Hm, masak iya sih mengibarkan bendera kejora bisa disebut makar? Gimana, Mbak Aprilia, apa perlu definisi “makar” kita bahas di rubrik Versus? (A/L)

BACA JUGA Dijepret Pasal Karet Makar atau artikel rubrik KILAS lainnya.

Terakhir diperbarui pada 5 September 2019 oleh

Tags: asrama papualbh jakartaSurya Anta Gintingveronica koman
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

veronica koman
Kilas

Gerakan Solidaritas Papua Berhasil Kumpulkan Uang untuk Bayar Dana Beasiswa Veronica Koman

16 September 2020
Kilas

Ramai-ramai Kritik Mahfud MD karena Sebut Data Korban di Papua ‘Sampah’

13 Februari 2020
Kritik Dilawan Intrik, Argumen Dijawab Sentimen
Esai

Kritik Dilawan Intrik, Argumen Dijawab Sentimen

29 September 2019
Sudah Kepentok, Polisi Tetapkan Veronica Koman Masuk Daftar Pencarian Orang MOJOK.CO
Pojokan

Polisi DPO-kan Veronica Koman Meski Sudah Ditegur PBB untuk Tak Kriminalisasi Pejuang HAM

21 September 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Mahasiswa Muslim Kuliah di UKSW Salatiga: Kampus Kristen yang Nggak Perlu Ngomongin Toleransi MOJOK.CO

Mahasiswa Muslim Kuliah di UKSW Salatiga: Kampus Kristen Kok Nggak Ngomongin Toleransi

2 Februari 2026
Tak Mau Jadi Beban Orang Tua, Mahasiswa Psikologi UGM Pilih Kuliah Sambil Ngojol untuk Bayar UKT MOJOK.CO

Tak Mau Jadi Beban Orang Tua, Mahasiswa Psikologi UGM Pilih Kuliah Sambil Ngojol untuk Bayar UKT

2 Februari 2026
Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers MOJOK.CO

Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers

6 Februari 2026
Jogja City Mall, Sleman bikin orang nyasar. MOJOK.CO

Megahnya Jogja City Mall Bergaya Romawi dengan Filosofi Keberuntungan, Nyatanya Makin Menyesatkan Orang “Buta Arah” Seperti Saya

3 Februari 2026
bpjs kesehatan.MOJOK.CO

Kemensos “Bersih-Bersih Data” Bikin Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam, Tak Bisa Berobat karena Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif

5 Februari 2026
Surat Wasiat dari Siswa di NTT Itu Tak Hanya Ditujukan untuk Sang Ibu, tapi Bagi Kita yang Gagal Melindungi Korban Kekerasan Anak. MOJOK.CO

Surat Wasiat Siswa di NTT Tak Hanya bikin Trauma Ibu, tapi Dosa Kita Semua yang Gagal Melindungi Korban Kekerasan Anak

7 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.