Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Polisi DPO-kan Veronica Koman Meski Sudah Ditegur PBB untuk Tak Kriminalisasi Pejuang HAM

Audian Laili oleh Audian Laili
21 September 2019
A A
Sudah Kepentok, Polisi Tetapkan Veronica Koman Masuk Daftar Pencarian Orang MOJOK.CO
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Dukungan internasional, termasuk dari PBB, terus mengalir kepada pengacara HAM Veronica Koman. Tapi, Polda Jawa Timur tetap jalan terus.  

Polda Jawa Timur mempergiat perburuannya dengan menetapkan Veronica ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Jumat (20/9). Polisi juga mengklaim telah mengirimkan permohonan red notice kepada Interpol di Prancis untuk membantu melacak keberadaan Veronica.

Iklan

Tindakan ini diambil setelah Veronica tak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan Polda Jawa Timur yang dikirimkan ke alamat Veronica di Indonesia maupun di luar negeri. Saat ini Veronica diduga tengah berada di Sydney, Australia. Dilansir dari CNN Indonesia, polisi sempat memberi toleransi waktu selama lima hari hingga Rabu (18/09), tetapi panggilan tersebut tidak dipenuhi Veronica hingga terbitlah DPO dengan nomor DPO/37/IX/RES.2.5/2019/DITRESKRIMSUS.

Polda Jawa Timur tampaknya benar-benar berambisi menangkap Veronica. Penetapan sebagai DPO adalah langkah kesekian setelah polisi mencabut paspor, menggeledah rumahnya di Jakarta, serta menyelidiki dan memblokir rekening bank Veronica.

Di Twitter, pada 14 September Veronica Koman membuat rilis yang menyebut bahwa polisi sedang melakukan pembunuhan karakter karena penggeledahan rekening tak relevan dengan pelanggaran UU ITE yang sedang disangkakan kepadanya. Selain itu, ia menganggap polisi bukannya menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua, malah mematikan penyampai pesan yang mengabarkan situasi di Papua, yang Vero sebut sebagai “salah satu wilayah paling ditutup di dunia.”

PERS RILIShttps://t.co/5DoSL9uT85 pic.twitter.com/3NXJbBfkGu

— Veronica Koman (@VeronicaKoman) September 14, 2019

Penetapan Veronica Koman sebagai tersangka kasus hoaks dan provokasi membuat ahli independen di Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB mendesak pemerintah Indonesia mencabut status tersangkanya. Desakan tersebut ditolak oleh pemerintah dengan alasan pemerintah menganut prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan asas praduga tak bersalah.

#Indonesia must protect the #rights of all people to protest peacefully, ensure internet access and protect human rights defender Veronica Koman and all others reporting on protests in #Papua and #WestPapua, #UN human rights experts say. Read more: https://t.co/wR8jjqgrKV pic.twitter.com/mTx3sdtNhP

— UN Human Rights Asia (@OHCHRAsia) September 16, 2019

Dukungan dari aktivis HAM internasional juga mengalir kepada Veronica.

LRWC & Lawyers for Lawyers call on Indonesian authorities to withdraw charges against rights lawyer Veronica Koman, charged for disseminating information about police violence against peaceful protests for Papuan self-determination https://t.co/FJRJy1CnIe @L4L_INT @VeronicaKoman

— Lawyers’ Rights Watch Canada (@LRWCanada) September 18, 2019

Interpol red notices should not be used to target people like @VeronicaKoman who are peacefully exercising their rights to free expression. https://t.co/mq721WpXWw

— Elaine Pearson (@PearsonElaine) September 18, 2019

Menurut laporan The Guardian pada 17 September, pemerintah Australia menolak menjawab apakah mereka akan ikut memburu Veronica.

Red notice ini adalah permintaan kepada International Criminal Police Organization (Interpol), organisasi kepolisian yang menaungi 190 negara, di Prancis untuk bahu-membahu melacak tersangka kriminal yang berada di luar negeri.

Serangkaian tindakan intimidatif kepolisian tidak cukup untuk membungkam Veronica untuk berhenti memberikan infomasi-informasi terkini tentang Papua. Ia tetap aktif di Twitter, memberikan informasi terkini soal kasus Papua. Salah satunya, tentang penangkapan orang-orang Papua yang masih terjadi hingga Jumat (20/09).

Iklan

Ia juga masih sempat-sempatnya membagikan poster debat soal Papua antara Dandhy Laksono dan Budiman Sudjatmiko dengan menambahkan caption yang tetap mengadvokasi masyarakat Papua: “The West Papua movement is not a separatist movement. It’s about unfinished decolonisation, it is for self-determination.”

Veronica Koman dibelit kasus dugaan menyebarkan twit hoaks dan provokasi terkait peristiwa rasialisme di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya. Sejauh yang kami telusuri, meski polisi sudah menyebut mana twit yang bermasalah, penjelasan kenapa twit itu disebut hoaks tidak begitu terang.

BACA LAGI Veronica Koman Dijadiin Tersangka karena Nyebarin Hoaks, Kok Kominfo dan Puspen Nggak? atau artikel Audian Laili lainnya.

Terakhir diperbarui pada 21 September 2019 oleh

Tags: daftar pencarian orangPapuaPolisitersangkaveronica koman
Audian Laili

Audian Laili

Redaktur Terminal Mojok.

Artikel Terkait

Jangan Jadikan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Legitimasi Polisi Menembak Demonstran.MOJOK.CO
Tajuk

Jangan Jadikan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Legitimasi Polisi Menembak Demonstran

22 Juni 2026
Mengajar di Wamena: Dari Perang Suku hingga Jalan Kaki 7 Hari demi Menjadi Sarjana
Esai

Mengajar di Wamena: Dari Perang Suku hingga Jalan Kaki 7 Hari demi Menjadi Sarjana

10 Juni 2026
papua.MOJOK.CO
Eksplor

Hutan Papua Tak Baik-baik Saja, Terancam Hilang Imbas Pembukaan Lahan Besar-besaran

23 Mei 2026
papua.MOJOK.CO
Eksplor

Harga yang Harus Dibayar dari Pembangunan di Papua: Hutan Rimbun Diratakan Alat Berat, Alam dan Masyarakat Adat Terancam

3 Mei 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Naik BYD Menyusuri Jalanan Jakarta Bikin Saya Jadi Kampungan MOJOK.CO

Pengalaman Menahan Rasa Penasaran di Dalam Kabin Mewah BYD demi Tidak Terlihat Kampungan ketika Menyusuri Jalanan Jakarta

30 Juni 2026
Kudus, Magis Kaki Kanan yang Mengirim Tangis bagi Srikandi Kota Pahlawan.MOJOK.CO

Magis Kaki Kanan yang Mengirim Tangis bagi Srikandi Kota Pahlawan 

27 Juni 2026
Derita memelihara dan menyayangi kucing sepenuh hati di desa. Anabul dianggap hewan goblok MOJOK.CO

Sulitnya Memelihara dan Menyayangi Kucing di Desa: Dianggap Aneh dan Nggak Guna, Anabul Hadapi Hinaan dan Racun Tetangga

24 Juni 2026
Sabrina, Anak Penjual Es Krim di Pati yang Rengkuh Gelar MVP MLSC All Stars dan Tembus Skuad Elite ke Singapura, MLSC.MOJOK.CO

Sabrina, Anak Penjual Es Krim di Pati yang Rengkuh Gelar MVP MLSC All Stars dan Tembus Skuad Elite ke Singapura

30 Juni 2026
Transisi salon dari sistem pencatatan buku kucel ke aplikasi praktis MOJOK.CO

Generasi Baru Aplikasi Salon: Penunjang Salon UMKM dengan Harga Masuk Akal, Sistem Mudah, dan Berkesan bagi Pelanggan

30 Juni 2026
Coach Jacksen F. Tiago: Pendekatan Psikologis di Sepak Bola Remaja Putri Harus Didahulukan Ketimbang Fisik dan Taktik.MOJOK.CO

Coach Jacksen F. Tiago: Pendekatan Psikologis Pemain Muda Putri Harus Didahulukan Ketimbang Fisik dan Taktik

28 Juni 2026

Video Terbaru

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.