Polisi DPO-kan Veronica Koman Meski Sudah Ditegur PBB untuk Tak Kriminalisasi Pejuang HAM - Mojok.co
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Pojokan

Polisi DPO-kan Veronica Koman Meski Sudah Ditegur PBB untuk Tak Kriminalisasi Pejuang HAM

Audian Laili oleh Audian Laili
21 September 2019
0
A A
Sudah Kepentok, Polisi Tetapkan Veronica Koman Masuk Daftar Pencarian Orang MOJOK.CO
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Dukungan internasional, termasuk dari PBB, terus mengalir kepada pengacara HAM Veronica Koman. Tapi, Polda Jawa Timur tetap jalan terus.  

Polda Jawa Timur mempergiat perburuannya dengan menetapkan Veronica ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Jumat (20/9). Polisi juga mengklaim telah mengirimkan permohonan red notice kepada Interpol di Prancis untuk membantu melacak keberadaan Veronica.

Tindakan ini diambil setelah Veronica tak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan Polda Jawa Timur yang dikirimkan ke alamat Veronica di Indonesia maupun di luar negeri. Saat ini Veronica diduga tengah berada di Sydney, Australia. Dilansir dari CNN Indonesia, polisi sempat memberi toleransi waktu selama lima hari hingga Rabu (18/09), tetapi panggilan tersebut tidak dipenuhi Veronica hingga terbitlah DPO dengan nomor DPO/37/IX/RES.2.5/2019/DITRESKRIMSUS.

Polda Jawa Timur tampaknya benar-benar berambisi menangkap Veronica. Penetapan sebagai DPO adalah langkah kesekian setelah polisi mencabut paspor, menggeledah rumahnya di Jakarta, serta menyelidiki dan memblokir rekening bank Veronica.

Di Twitter, pada 14 September Veronica Koman membuat rilis yang menyebut bahwa polisi sedang melakukan pembunuhan karakter karena penggeledahan rekening tak relevan dengan pelanggaran UU ITE yang sedang disangkakan kepadanya. Selain itu, ia menganggap polisi bukannya menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua, malah mematikan penyampai pesan yang mengabarkan situasi di Papua, yang Vero sebut sebagai “salah satu wilayah paling ditutup di dunia.”

PERS RILIShttps://t.co/5DoSL9uT85 pic.twitter.com/3NXJbBfkGu

— Veronica Koman (@VeronicaKoman) September 14, 2019

Baca Juga:

Di Tragedi Kanjuruhan, Angin Memang Jahat, Polisi Pasti Benar MOJOK.CO

Di Tragedi Kanjuruhan, Angin Memang Jahat, Polisi Pasti Benar

17 Maret 2023
Dokter Mawartih Susanty Meninggal di Papua Ketika Negara Tidak Memberi Perlindungan MOJOK.CO

Dokter Mawartih Susanty Meninggal di Papua: Ketika Negara Tidak Memberi Perlindungan

14 Maret 2023

Penetapan Veronica Koman sebagai tersangka kasus hoaks dan provokasi membuat ahli independen di Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB mendesak pemerintah Indonesia mencabut status tersangkanya. Desakan tersebut ditolak oleh pemerintah dengan alasan pemerintah menganut prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan asas praduga tak bersalah.

#Indonesia must protect the #rights of all people to protest peacefully, ensure internet access and protect human rights defender Veronica Koman and all others reporting on protests in #Papua and #WestPapua, #UN human rights experts say. Read more: https://t.co/wR8jjqgrKV pic.twitter.com/mTx3sdtNhP

— UN Human Rights Asia (@OHCHRAsia) September 16, 2019

Dukungan dari aktivis HAM internasional juga mengalir kepada Veronica.

LRWC & Lawyers for Lawyers call on Indonesian authorities to withdraw charges against rights lawyer Veronica Koman, charged for disseminating information about police violence against peaceful protests for Papuan self-determination https://t.co/FJRJy1CnIe @L4L_INT @VeronicaKoman

— Lawyers’ Rights Watch Canada (@LRWCanada) September 18, 2019

Interpol red notices should not be used to target people like @VeronicaKoman who are peacefully exercising their rights to free expression. https://t.co/mq721WpXWw

— Elaine Pearson (@PearsonElaine) September 18, 2019

Menurut laporan The Guardian pada 17 September, pemerintah Australia menolak menjawab apakah mereka akan ikut memburu Veronica.

Red notice ini adalah permintaan kepada International Criminal Police Organization (Interpol), organisasi kepolisian yang menaungi 190 negara, di Prancis untuk bahu-membahu melacak tersangka kriminal yang berada di luar negeri.

Serangkaian tindakan intimidatif kepolisian tidak cukup untuk membungkam Veronica untuk berhenti memberikan infomasi-informasi terkini tentang Papua. Ia tetap aktif di Twitter, memberikan informasi terkini soal kasus Papua. Salah satunya, tentang penangkapan orang-orang Papua yang masih terjadi hingga Jumat (20/09).

Ia juga masih sempat-sempatnya membagikan poster debat soal Papua antara Dandhy Laksono dan Budiman Sudjatmiko dengan menambahkan caption yang tetap mengadvokasi masyarakat Papua: “The West Papua movement is not a separatist movement. It’s about unfinished decolonisation, it is for self-determination.”

Veronica Koman dibelit kasus dugaan menyebarkan twit hoaks dan provokasi terkait peristiwa rasialisme di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya. Sejauh yang kami telusuri, meski polisi sudah menyebut mana twit yang bermasalah, penjelasan kenapa twit itu disebut hoaks tidak begitu terang.

BACA LAGI Veronica Koman Dijadiin Tersangka karena Nyebarin Hoaks, Kok Kominfo dan Puspen Nggak? atau artikel Audian Laili lainnya.

Terakhir diperbarui pada 21 September 2019 oleh

Tags: daftar pencarian orangPapuaPolisitersangkaveronica koman
Audian Laili

Audian Laili

Redaktur Terminal Mojok.

Artikel Terkait

Di Tragedi Kanjuruhan, Angin Memang Jahat, Polisi Pasti Benar MOJOK.CO
Esai

Di Tragedi Kanjuruhan, Angin Memang Jahat, Polisi Pasti Benar

17 Maret 2023
Dokter Mawartih Susanty Meninggal di Papua Ketika Negara Tidak Memberi Perlindungan MOJOK.CO
Esai

Dokter Mawartih Susanty Meninggal di Papua: Ketika Negara Tidak Memberi Perlindungan

14 Maret 2023
Polisi memperlihatkan barang bukti obat berbahaya psikotropika di Mapolda DIY, Selasa (07:03:2023). MOJOK.CO
Kilas

Polda DIY Tangkap Pengedar 2,6 Juta Obat Berbahaya yang Jualan di Marketplace

8 Maret 2023
sistem noken Papua
Kotak Suara

Bawaslu Ingin Sistem Noken Pemilu di Papua Diubah, Seperti Apa?

24 Februari 2023
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
greta thunberg biografi profil siapa greta thunberg sindrom asperger global climate strike

Greta Thunberg, Remaja Paling Penting untuk Diteladani Saat Ini

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Tinggal di Pinggiran Kota Jogja Itu Nggak Enak, Rasanya Kayak Neraka dan Petaka MOJOK.CO

Tinggal di Pinggiran Kota Jogja Itu Nggak Enak, Rasanya Kayak Neraka dan Petaka

15 Maret 2023
Sudah Kepentok, Polisi Tetapkan Veronica Koman Masuk Daftar Pencarian Orang MOJOK.CO

Polisi DPO-kan Veronica Koman Meski Sudah Ditegur PBB untuk Tak Kriminalisasi Pejuang HAM

21 September 2019
Toyota Fortuner Membuat Saya Kesulitan Menahan Ego di Jalan Raya MOJOK.CO

Toyota Fortuner Membuat Saya Kesulitan Menahan Hawa Nafsu di Jalan Raya

18 Maret 2023
jurusan kedokteran mojok.co

Selektivitas 7 Jurusan Kedokteran Terbaik di Indonesia 

16 Maret 2023
Pesugihan Haji N Menyebabkan Kematian Massal Ibu-ibu di Rembang MOJOK.CO

Pesugihan Haji N Menyebabkan Kematian Massal Ibu-ibu di Rembang

16 Maret 2023
Honda Supra X 125 Tetap Juara di Pelosok Indonesia MOJOK.CO

Honda Supra X 125: Tetap Juara di Pelosok Indonesia

20 Maret 2023
unair mojok.co

10 Prodi UNAIR yang Sepi Peminat dan Persaingannya Tidak Ketat

15 Maret 2023

Terbaru

massa mengambang jelang pemilu

Jelang Pemilu, Apa itu Massa Mengambang yang Jadi Rebutan Parpol?

22 Maret 2023
Wage Rudolf: Rasisme Jogja dan Kumandang Indonesia Raya

Wage Rudolf: Rasisme Jogja dan Kumandang Indonesia Raya

22 Maret 2023
Cerita Penjual Nasi Goreng Keliling yang Lebih Takut Jualan Menetap daripada Ketemu Hantu. MOJOK.CO

Cerita Penjual Nasi Goreng Keliling yang Lebih Takut Jualan Menetap daripada Ketemu Hantu

22 Maret 2023
RUU PPRT jadi inisiatif DPR

Sah Jadi Inisiatif DPR, RUU PPRT Harusnya Kelar Sebelum Lebaran, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

22 Maret 2023
pelaku mutilasi mojok.co

Terjerat Pinjol, Pelaku Mutilasi di Pakem Sudah Rencanakan Pembunuhan

22 Maret 2023
sekolah kedinasan mojok.co

10 Sekolah Kedinasan yang Paling Ramai dan Sepi Peminat

22 Maret 2023
Jenazah korban mutilasi di rumah duka. MOJOK.CO

Psikolog UGM: Ada Dua Tujuan Orang Melakukan Mutilasi

22 Maret 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Kunjungi Terminal
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In