Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Surya Anta Ginting Jadi Tersangka Pasal Makar Gara-Gara Bendera Bintang Kejora

Redaksi oleh Redaksi
2 September 2019
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Bersama tujuh orang lainnya, Surya Anta Ginting, juru bicara FRI-WP, kini tengah menjalani pemeriksaan polisi terkait tuduhan pasal makar.

Surya Anta Ginting, juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), diberitakan telah ditangkap pihak kepolisian hari Sabtu (31/8) lalu di Plaza Indonesia, sebagaimana disebutkan oleh Tigor Hutapea, advokat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Dikutip dari Tempo.com, koalisi ini dibentuk untuk mendampingi Surya Anta dan tujuh orang lainnya yang diciduk polisi karena tuduhan makar.

Ya, penangkapan ini bukan soal Surya Anta Ginting saja. Ada pula nama-nama lain yang ditangkap, menyusul tuduhan makar, yaitu Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulai, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Ariana Iokbere, serta Norince Kogoya. Pun, ia tercatat sebagai penangkapan yang keempat, setelah sebelumnya polisi melakukan penangkapan berturut-turut: 1) di sebuah asrama di Depok (30/8); 2) saat aksi solidaritas untuk Papua digelar di depan Polda Metro Jaya (31/8); dan 3) di kontrakan mahasiswa yang berasal dari Nduga (31/8).

Surya Anta Ginting mulanya diamankan ke Mapolda Metro Jaya, sebelum akhirnya diperiksa lebih lanjut di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kuasa hukum Surya Anta, Suarbudaya Rahardian mengaku masih mempertanyakan alasan pihak kepolisian menahan kliennya.

Seolah menjawab kebingungan Suarbudaya, dikutip dari CNN Indonesia, pihak Polda Metro Jaya sendiri telah menginformasikan bahwa kedelapan orang tadi kini berstatus tersangka, menyusul aksi pengibaran bintang kejora dalam unjuk rasa di depan Istana Merdeka. Para penyidik melakukan penyidikan melalui pengumpulan alat bukti tertentu, termasuk CCTV dan foto-foto.

Menanggapi kabar adanya kekerasan dalam proses penangkapan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti SOP yang berlaku.

“Yang kita lakukan adalah sesuatu yang sesuai prosedur dan mengedepankan soft power,” terangnya.

Penangkapan Surya Anta Ginting disebut terkait dengan pasal tuduhan makar dan pelanggaran Pasal 106 dan 110 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seluruh tersangka, menurut Argo, termasuk Surya Anta Ginting, kini masih berada dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di tempat yang berbeda. Lokasi pemeriksaan tidak disebutkan dengan detail, namun Argo menyebutkan pemeriksaan bisa dilakukan di Polda, Polres, Polsek, maupun Mako Brimob.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Kemananan, (Menkopolhukam) Wiranto turut menegaskan, bahwa pengibaran bendere kejora memang dilarang karena simbol negara bendera kebangsaan hanya satu.

“Ya nggak boleh, nggak boleh ini (pengibaran bendera bintang kejora). Negara ini kan punya simbol yang salah satu simbol adalah bendera kesatuan Republik Indonesia. Bendera kebangsaan hanya satu,” katanya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Hmmm, pernyataan ini sebenarnya bisa menimbulkan pertanyaan tambahan: kalau lagi konser dan ada bendera Slank dikibarkan, apakah kita juga bakal kena hukuman yang sama? (A/K)

Terakhir diperbarui pada 12 Agustus 2021 oleh

Tags: bendera bintang kejoraFRI-WPpasal makarSurya Anta Ginting
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Yana cadas pangeran ternsangka penyebaran berita bohong mojok.co
Kilas

Veronica Koman Dituduh Sebar Hoaks, tapi Polisi Nggak Jelasin Hoaksnya yang Mana

5 September 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Sebagian pengguna WiFi IndiHome beralih ke Biznet. MOJOK.CO

Ujian Terberat Pengguna IndiHome yang Dikhianati Tawaran Palsu hingga Menggadaikan Kesetiaan ke WiFi yang Lebih “Gacor”

23 April 2026
Kerja di Jakarta.MOJOK.CO

Jakarta Tak Cocok bagi Fresh Graduate yang Cuma “Pengen Cari Pengalaman”: Bisa Bikin Finansial dan Mental Layu Sebelum Berkembang

26 April 2026
Jurusan kuliah di perguruan tinggi yang kerap disepelekan tapi jangan dihapus karena relevan. Ada ilmu komunikasi, sejarah, dakwah, dan manajemen MOJOK.CO

4 Jurusan Kuliah yang Kerap Disepelekan tapi Jangan Dihapus, Masih Relevan dan Dibutuhkan di Bisnis Rezim Manapun

27 April 2026
Derita guru CLC di Malaysia. MOJOK.CO

WNI Jadi Guru di Luar Negeri Dapat Gaji 2 Digit, Pulang ke Indonesia Malah Sulit Kerja

23 April 2026
kos dekat kampus, kos murah.MOJOK.CO

Punya Kos Dekat Kampus Menguras Mental dan Finansial, Gara-Gara Teman Kuliah yang Sering Menginap tapi Tak Tahu Diri

29 April 2026
Ibu terpaksa menitipkan anak di daycare karena orang tua harus bekerja

Ibu Menitipkan Anak di Daycare Bukan Tak Tanggung Jawab, Mengusahakan “Aman” Malah Diganjar Trauma Kekerasan

26 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.