Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Beranda Kilas

Surya Anta Ginting Jadi Tersangka Pasal Makar Gara-Gara Bendera Bintang Kejora

Redaksi oleh Redaksi
2 September 2019
0
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Bersama tujuh orang lainnya, Surya Anta Ginting, juru bicara FRI-WP, kini tengah menjalani pemeriksaan polisi terkait tuduhan pasal makar.

Surya Anta Ginting, juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), diberitakan telah ditangkap pihak kepolisian hari Sabtu (31/8) lalu di Plaza Indonesia, sebagaimana disebutkan oleh Tigor Hutapea, advokat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Dikutip dari Tempo.com, koalisi ini dibentuk untuk mendampingi Surya Anta dan tujuh orang lainnya yang diciduk polisi karena tuduhan makar.

Ya, penangkapan ini bukan soal Surya Anta Ginting saja. Ada pula nama-nama lain yang ditangkap, menyusul tuduhan makar, yaitu Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulai, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Ariana Iokbere, serta Norince Kogoya. Pun, ia tercatat sebagai penangkapan yang keempat, setelah sebelumnya polisi melakukan penangkapan berturut-turut: 1) di sebuah asrama di Depok (30/8); 2) saat aksi solidaritas untuk Papua digelar di depan Polda Metro Jaya (31/8); dan 3) di kontrakan mahasiswa yang berasal dari Nduga (31/8).

Surya Anta Ginting mulanya diamankan ke Mapolda Metro Jaya, sebelum akhirnya diperiksa lebih lanjut di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kuasa hukum Surya Anta, Suarbudaya Rahardian mengaku masih mempertanyakan alasan pihak kepolisian menahan kliennya.

Seolah menjawab kebingungan Suarbudaya, dikutip dari CNN Indonesia, pihak Polda Metro Jaya sendiri telah menginformasikan bahwa kedelapan orang tadi kini berstatus tersangka, menyusul aksi pengibaran bintang kejora dalam unjuk rasa di depan Istana Merdeka. Para penyidik melakukan penyidikan melalui pengumpulan alat bukti tertentu, termasuk CCTV dan foto-foto.

Menanggapi kabar adanya kekerasan dalam proses penangkapan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti SOP yang berlaku.

“Yang kita lakukan adalah sesuatu yang sesuai prosedur dan mengedepankan soft power,” terangnya.

Penangkapan Surya Anta Ginting disebut terkait dengan pasal tuduhan makar dan pelanggaran Pasal 106 dan 110 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seluruh tersangka, menurut Argo, termasuk Surya Anta Ginting, kini masih berada dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di tempat yang berbeda. Lokasi pemeriksaan tidak disebutkan dengan detail, namun Argo menyebutkan pemeriksaan bisa dilakukan di Polda, Polres, Polsek, maupun Mako Brimob.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Kemananan, (Menkopolhukam) Wiranto turut menegaskan, bahwa pengibaran bendere kejora memang dilarang karena simbol negara bendera kebangsaan hanya satu.

“Ya nggak boleh, nggak boleh ini (pengibaran bendera bintang kejora). Negara ini kan punya simbol yang salah satu simbol adalah bendera kesatuan Republik Indonesia. Bendera kebangsaan hanya satu,” katanya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Hmmm, pernyataan ini sebenarnya bisa menimbulkan pertanyaan tambahan: kalau lagi konser dan ada bendera Slank dikibarkan, apakah kita juga bakal kena hukuman yang sama? (A/K)

Terakhir diperbarui pada 12 Agustus 2021 oleh

Tags: bendera bintang kejoraFRI-WPpasal makarSurya Anta Ginting
Iklan
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Yana cadas pangeran ternsangka penyebaran berita bohong mojok.co
Kilas

Veronica Koman Dituduh Sebar Hoaks, tapi Polisi Nggak Jelasin Hoaksnya yang Mana

5 September 2019
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

liburan ke Jatim Park.MOJOK.CO

Pengalaman Liburan ke Jatim Park Bikin Kapok, “Surga Edukasi” dengan Antrean yang Menguji Iman

10 Juli 2025
Mobil Suzuki Fronx perdana di Jogja. MOJOK.CO

Suzuki Jogja Serahkan 20 Unit Perdana Fronx, Siap Ramaikan Jalanan DIY

14 Juli 2025
Iseng jadi pengamen liar di Jogja: sehari bisa Rp300 ribu-Rp500 ribu, bantu bertahan hidup saat puluhan lamaran kerja tidak ada yang tembus MOJOK.CO

Iseng Jadi Pengamen Liar di Jogja: Sehari Dapat Cuan Menggiurkan, Tolong Saya saat Luntang-lantung karena Puluhan Kali Gagal Kerja

11 Juli 2025
Honda Vario 125 Pilihan Orang Waras, Tua tapi Kuat MOJOK.CO

Honda Vario 125 Pilihan Orang Waras, Warisan Rangka Tua yang Nggak Menyedihkan Seperti Warisan Rangka ESAF Honda

10 Juli 2025
Alasan Orang Jogja Malas Kulineran ke Sate Ratu Mojok.co

Alasan Orang Jogja Malas Kulineran ke Sate Ratu

8 Juli 2025

AmsiNews

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Laporan Transparansi
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.