Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Resesi Mengancam, Ini lho Hak Pekerja kalau Kena PHK

Kenia Intan oleh Kenia Intan
3 November 2022
A A
Hak yang Didapat Pekerja kalau Kena PHK

Ilustrasi

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Para pengusaha terlihat mulai mengencangkan “ikat pinggang” untuk menghadapi resesi global 2023. Pemutusan kerja sudah mulai terjadi di beberapa perusahaan. Ini hak pekerja jika kena PHK.

Indonesia disebut-sebut sebagai salah satu negara yang mampu bertahan di tengah resesi global tahun depan. Namun bukan berarti Indonesia akan adem ayem saja. PHK mungkin terjadi, apalagi Indonesia masih dalam masa pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19.

Iklan

“Memang kondisi kita kini sudah mulai pulih, tetapi permasalahan lainnya juga bermunculan, termasuk ancaman resesi ekonomi,” ujar Menaker Ida Fauziyah, Minggu (30/10/2022), seperti dikutip dari Liputan6.com. Ida tidak memungkiri resesi global bisa berdampak buruk pada sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

Walaupun PHK besar-besaran mungkin terjadi, namun kamu perlu tahu, pekerja sebenarnya memiliki hak-hak yang bisa menjadi bekal jika pekerja kena PHK. Hak-hak itu dilindungi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

PP 35/2021 Pasal 40 ayat 1 tertulis, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Rincian uang pesangon kemudian dijelaskan dalam Pasal 40 ayat 2 sebagai berikut:
– Masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah.
– Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah.
– Masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah.
– Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah.
– Masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah.
– Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah.
– Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah.
– Masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah.
– Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.

Rincian uang penghargaan masa kerja dijelaskan dalam Pasal 40 ayat 3:
– Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah.
– Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah.
– Masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, empat bulan upah.
– Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, lima bulan upah.
– Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, enam bulan upah.
– Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21, tahun tujuh bulan upah.
– Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, delapan bulan upah.
– Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

PP 35/2021 Pasal 40 juga mengatur soal uang penggantian. Di ayat 4 dijelaskan, uang penggantian meliputi  cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, serta biaya ongkos pulang pulang untuk pekerja dan keluarga ke tempat pekerja diterima bekerja. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama juga bisa mendapat ganti uang.

Di atas adalah aturan secara umum. Ada kemungkinan jumlah yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja berbeda tergantung alasan di balik PHK. Untuk alasan melakukan efisiensi guna mencegah terjadinya kerugian, maka pesangon yang dibayarkan sebanyak satu kali ketentuan Pasal 40 ayat 2. Penghargaan masa kerja juga dibayarkan satu kali ketentuan Pasal 40 ayat 3. Penggantian hak dibayarkan sesuai dengan Pasal 40 ayat 4.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Surat Rindu untuk Sobat Kurir yang Baru Saja Kena PHK

Terakhir diperbarui pada 3 November 2022 oleh

Tags: hak pekerjapekerjaPHKresesi
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

donasi ekonomi.MOJOK.CO
Urban

“Rakyat Bantu Rakyat” Menguat, tapi Jangan Jadi Alasan Pemerintah Lepas Tangan dan Abai Pada Nasib Masyarakat

14 Juli 2026
pekerja kantoran.MOJOK.CO
Urban

Akal-akalan “Kantor adalah Keluarga”, Menguras Mental dan Menggerogoti Karier

4 Juni 2026
Mayday 2026: Buruh tuntut 8 poin. MOJOK.CO
Kabar

8 Tuntutan “Jujur” Buruh di Mayday 2026: Ciptakan Lapangan Kerja, Kendalikan Dampak AI, hingga Lindungi Pekerja Platform Digital

2 Mei 2026
pekerja perempuan.MOJOK.CO
Kabar

Dilema Pekerja Perempuan: Upah Murah “Dilegalkan”, Sementara Biaya Daycare Tak Terjangkau

1 Mei 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

kebun sayur di kota jogja.MOJOK.CO

Cara Warga Wirobrajan Hadapi Keterbatasan Lahan: Mengubah Tembok Kampung Menjadi Kebun Sayur

8 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran BBM di Jawa Tengah dan DIY Berjalan Normal dan Lancar MOJOK.CO

Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran BBM di Jawa Tengah dan DIY Berjalan Normal dan Lancar

8 Juli 2026
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India menjalin kesepakatan kerja sama konservasi terhadap Candi Perwara Kompleks Candi Prambanan MOJOK.CO

Menerjemahkan Candi Prambanan sebagai Bukti Historis Hubungan Nusantara-India

8 Juli 2026
Anak-anak bermain bola di Pelataran Masjid Gedhe Kauman, Kota Jogja. MOJOK.CO

Ketika Lapangan Hijau Berbayar Kalah Mewah dengan Paving Gratis Masjid Kauman

11 Juli 2026
Pelajaran mahal setelah menjual saham ANTM lalu membeli BBRI MOJOK.CO

Pelajaran mahal yang saya dapat setelah menjual saham ANTM lalu membeli BBRI: Saya pikir sudah berhitung dengan benar tapi pasar berpendapat lain

9 Juli 2026
Jumirah dan suami merupakan pemulung di TPA Troketon, Klaten. MOJOK.CO

“Nrimo ing Pandum” ala Ibu Jumirah: Berteman dengan Belatung dan Diabetes di Tengah 150 Ton Sampah Residu Warga Klaten

12 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.