Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

PNS Hati-Hati Mainan Media Sosial, Sekadar Pencet ‘Like’ Bisa Kena Sanksi

Redaksi oleh Redaksi
15 Oktober 2019
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – PNS harus hati-hati dengan aktivitasnya di media sosial, meski tidak sampai seketat anggota TNI. Mencet ‘like’ saja sangat berisiko kena sanksi.

Pemberian sanksi terhadap tiga anggota TNI karena postingan istri ketiganya di media sosial mulai jadi perhatian khusus bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengatur aparatur sipilnya.

Dalam aturannya, tidak hanya TNI yang punya aturan ketat soal bersuara di media sosial, para anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau sekarang bernama Aparatur Sipil Negara (ASN), sebenarnya juga punya aturan tersebut.

PNS juga punya kewajiban untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang “dinilai” mengandung ujaran kebencian terhadap dasar negara atau pemerintahan. Aturan ini bahkan juga menyebut soal penyebaran. Artinya, seorang PNS tidak bisa sembarangan asal share atau retweet di media sosial.

Bahkan tidak cuma berpendapat atau menyebarkan, anggota PNS yang ketahuan memberi “like” pada postingan yang dianggap berisi ujaran kebencian pada dasar negara dan Pemerintah juga bisa dikenai sanksi. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis media sosial. Dari Facebook, Twitter, sampai Instagram.

Sebenarnya aturan ini sudah ada sejak 2010, hanya saja BKN mengingatkan kembali ke semua PNS agar tidak sembarangan membuat postingan di media sosial. Apalagi perhatian masyarakat sedang sibuk dengan peristiwa pencopotan Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi, yang sempat ditahan lalu dipecat dari jabatannya karena postingan istrinya.

Jika anggota TNI bisa dipecat, bahkan sampai ditahan seperti Kolonel Hendi Suhendi, memangnya apa hukuman bagi PNS yang melakukan ini?

“Ada hukuman disiplin ringan, sedang, berat, tergantung hasil pemeriksaan,” kata Mohammad Ridwan, Kepala Biro Humas BKN.

Hukuman disipilin ringan bisa berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kalau hukuman disiplin sedang, bisa sampai pada penundaan kenaikan pangkat berkala selama 1 tahun sampai penurunan pangkat.

Jika postingan dianggap sebagai kesalahan berat, maka hukuman disipilin berat bisa terjadi penurunan pangkat selama 3 tahun, mutasi ke level jabatan yang lebih rendah, sampai pemecatan.

Terang saja aturan ini akan membuat para PNS di tanah air jadi lebih hati-hati dalam bermedia sosial. Soalnya, jangankan membuat atau menyebarkan, memencet tombol like saja bisa dianggap sebagai bentuk dari pelanggaran.

Ini jadi garis batas waspada bagi setiap anggota PNS di seluruh Indonesia, terutama kalau lagi scroll di linimasa Instagram. Sebab ketimbang media sosial lain, Instagram memang seperti didesain begitu mudah untuk kepencet “love”.

Baru scroll, scroll, scroll di postingan mantan, eh tahu-tahu kepencet “love” di postingan yang dianggap ujaran kebencian sama Pemerintah, waaduuh berisiko kena pecat tuh. (K/A)

Iklan

BACA JUGA Pencopotan Dandim Kendari karena Ulah Istri: Peran Istri pada Jatuh Bangun Karier Perwira atau artikel rubrik KILAS lainnya.

Terakhir diperbarui pada 15 Oktober 2019 oleh

Tags: dandim kendarimedia sosialPNS
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO
Esai

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Jadi dosen non PNS (honorer) di kampus swasta dapat gaji yang bikin nelangsa. Nyesel kuliah sampai S2 MOJOK.CO
Ragam

Berambisi Jadi Dosen biar Terpandang dan Gaji Sejahtera, Pas Keturutan Malah Hidup Nelangsa

18 Oktober 2025
Sarjana susah cari kerja modal ijazah s1. Tertolong toko kelontong orangtua yang diremehkan tapi beromzet besar MOJOK.CO
Ragam

Modal Ijazah S1 Susah Cari Kerja, Awalnya Gengsi tapi Pilih Jaga Toko Kelontong Ortu yang Diremehkan tapi Cuannya Saingi Gaji PNS

17 September 2025
Ingin kuliah PTN tapi dicekal ortu. Mati-matian kuliah sambil kerja untuk biaya UKT setelah jadi sarjana sukses ortu malah menuntut balas budi MOJOK.CO
Ragam

Mati-matian Kuliah PTN Bayar UKT Sendiri, Pas Jadi Sarjana Sukses Ortu Tiba-tiba Tuntut Balas Budi

15 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

OB dan satpam kantor, orang paling tulus untuk berbagi kerja ketimbang teman-teman di tempat kerja MOJOK.CO

OB dan Satpam Kantor Paling Nyaman buat Berbagi Cerita dan Berkeluh Kesah, Lebih Tulus ketimbang Teman Kerja yang Kebanyakan Bermuka Dua

21 Januari 2026
Kalau Bobby di Buku Karya Aurelie Mooremans Iblis, Kita Tenang. Masalahnya, Dia Manusia MOJOK.CO

Broken Strings Karya Aurelie Moeremans: Kalau Bobby Iblis Kita Tenang. Masalahnya, Dia Manusia

21 Januari 2026
senar raket. mojok.co

Indonesia Masters 2026 Jadi Tempat Merawat Kenangan Keluarga, Rela Cuti Kerja demi “Napak Tilas” Mendiang Ayah di Istora

21 Januari 2026
Para loyalis bulu tangkis. menabung demi nonton Daihatsu Indonesia Masters 2026 di Istora Senayan, Jakarta MOJOK.CO

Para Loyalis Bulu Tangkis: Rela Menabung Demi ke Jakarta, Mengenang Cita-cita Masa Kecil untuk Rasakan Magisnya Istora 

23 Januari 2026
OTT Wali Kota Madiun

Warga Madiun Dipaksa Elus Dada: Kotanya Makin Cantik, tapi Integritas Pejabatnya Ternyata Bejat

20 Januari 2026
Curhat Guru PPPK Paruh Waktu: Status ASN, Kontrak Setahun, Gaji Masih Teka-teki MOJOK.CO

Curhat Guru PPPK Paruh Waktu: Status ASN, Kontrak Setahun, Gaji Masih Teka-teki

23 Januari 2026

Video Terbaru

Zainal Arifin Mochtar Bukan Guru Besar Biasa!

Zainal Arifin Mochtar Bukan Guru Besar Biasa!

21 Januari 2026
Menjemput Air dari Gua Jomblang dan Menata Ulang Hidup di Gendayakan

Menjemput Air dari Gua Jomblang dan Menata Ulang Hidup di Gendayakan

20 Januari 2026
Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

Air dari Perut Bumi: Gua Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayakan

18 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.