Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Memori

Zaman Majapahit Pelaku Kekerasan Seksual Dijuluki Babi, Disiksa, dan Dihukum Mati

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
13 Oktober 2023
A A
Pada Zaman Majapahit Pelaku Kekerasan Seksual Dijuluki 'Babi', Disiksa dan Dihukum Mati MOJOK.CO

Ilustrasi Pada Zaman Majapahit Pelaku Kekerasan Seksual Dijuluki 'Babi', Disiksa dan Dihukum Mati. (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pada zaman Kerajaan Majapahit, tak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Jangankan mendapat pembelaan, mereka malah punya sebutan “babi”. Sanksinya bisa berupa denda, siksaan, bahkan hukuman mati.

Kerajaan Majapahit memang terkenal ketat dalam mengatur masyarakatnya. Jauh sebelum adanya KUHP yang mulai berlaku di masa kolonial Hindia Belanda, konsep hukum serupa sudah ada pada era Kerajaan Majapahit. 

Kejayaan Majapahit juga diikuti oleh terbitnya peraturan terkait hukum pidana yang menjadi pedoman kehidupan masyarakat saat itu. Aturan ini bernama Kutaramanawadharmasastra atau yang juga disebut sebagai Kitab Perundang-undangan Agama.

Dalam kitab perundang-undangan tersebut, secara spesifik juga mengatur soal kekerasan seksual. Antara lain terkait jenis-jenis kekerasan seksual, hingga sanksi yang mereka berikan.

Aturan soal kekerasan seksual di Kerajaan Majapahit

Titi Surti Nastiti dalam bukunya, Perempuan Jawa: Kedudukan dan Peranannya dalam Masyarakat Abad VIII-XV (2016), menjelaskan bahwa Kerajaan Majapahit memang sangat tegas dalam menerapkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual. Para pelaku ini, mereka sebut sebagai “Strisanggrahana”.

Jenis hukuman bagi para pelaku pun amat beragam, mulai dari denda, potong tangan, hingga hukuman mati. Berbagai macam hukuman ini termaktub dalam Kitab Perundangan-undangan Agama, UU Kerajaan Majapahit yang terdiri dari 19 Bab dan 275 pasal.

Dalam satu bab di kitab tersebut, terdapat istilah “paradara” yang punya makna “istri orang lain” atau “main serong”. Di Kitab Perundang-undangan Agama, pembahasan aturan soal paradara ada dalam 17 pasal.

Ketujuh belas pasal inilah yang mengatur jenis hukuman dan denda yang kepada laki-laki yang mengganggu perempuan. 

Paradara juga mengatur ketentuan hukuman bagi pemerkosa istri orang lain yang dendanya disesuaikan dengan kedudukan sang perempuan dalam sistem kasta kerajaan. 

Misalnya, jika korban berkasta tinggi, yang kategorinya sebagai perempuan utama, jumlah dendanya 2 laksa (1 laksa = 10 ribu keping koin). Jika berasal dari kasta menengah, dendanya selaksa atau 1 laksa. Jika istrinya berkasta rendah, dendanya lima tali (1 tali = 1.000 keping koin).

Dalam hal ini penentu jumlah denda memang raja yang berkuasa, dan penerima denda menjadi hak sang suami. 

Sementara jika terjadi pemerkosaan dan tertangkap basah oleh sang suami, maka suami bisa boleh membunuh sang pemerkosa.

Suami boleh bunuh pemerkosa istrinya

Itu tadi merupakan hukuman yang berhubungan dengan denda uang. Dalam bukunya, Nastiti juga menjelaskan ada sanksi lain yang pelaku kekerasan seksual dapatkan di zaman Majapahit.

Jika sang suami tidak menghendaki denda uang, misalnya, ia halal memotong tangan pelaku dan mengusirnya dari desa. Ia bisa memberi tanda kepada pelaku berupa cap dari besi panas atau yang lainnya, sebagai tanda kalau orang itu pernah memperkosa.

Iklan

Kalau zaman sekarang, semacam cancel culture kali, ya.

Sementara jika yang diperkosa belum menikah, kemudian ia dirayu, diajak lari, atau ke tempat sepi (semacam dimanipulasi atau love bombing kalau hari ini), laki-laki ini bakal dapat julukan “babi”. Raja akan menghukum mati sang pelaku kalau ada saksi dari pemerkosaan itu.

Kerajaan Majapahit sudah mengatur pelecehan sejenis catcalling

Selain jenis hukuman tadi, raja Majaphit juga bisa memberikan sanksi unik. Seorang laki-laki yang menegur perempuan lain yang bukan istrinya dianggap melakukan pelecehan dengan denda dua laksa. 

Jenis pelecehan ini mirip-mirip siul-siul sembarangan atau catcalling pada hari ini kali ya.

Lebih jauh, seorang laki-laki juga tidak boleh berbicara empat mata dengan perempuan lain di tempat sepi. Sebab, kata Nastiti, pihak kerajaan khawatir keduanya susah mengendalikan nafsu birahinya.

Bahkan aturan ini juga mengikat pendeta. Jika pendeta tak bisa mematuhinya, status kependetaannya terancam hilang. 

Perbuatan cabul alias strisanggrahana tak sampai pada pelaku saja lho. Orang lain yang membantu, menghasut, atau memfasilitasi perbuatan tersebut pun juga bakal kena sanksi.

Semisal, orang yang menyuruh si laki-laki untuk meniduri atau memperkosa istri orang lain akan kena denda dua laksa. Ia bisa saja kena vonis hukuman mati, yang hanya bisa lolos kalau membayar empat laksa.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Artefak Era Majapahit Ditemukan di Pleret, Kemungkinan Milik Bangsawan

Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 13 Oktober 2023 oleh

Tags: kekerasan seksualmajapahit
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Fadli Zon menyangkal pemerkosaan massal dalam kerusuhan 1998. MOJOK.CO
Mendalam

Menyangkal Pemerkosaan Massal 1998 adalah Bentuk Pelecehan Dua Kali: Fadli Zon Seharusnya Minta Maaf, meskipun Maaf Saja Tak Cukup

16 Juni 2025
Eko Jinawi: Menelisik Fenomena Santet dari Sebelum Majapahit Sampai Sekarang
Video

Eko Jinawi: Menelisik Fenomena Santet dari Sebelum Majapahit Sampai Sekarang

18 Desember 2024
Soal Kekerasan Seksual di ISI Jogja.MOJOK.CC
Mendalam

Dugaan Dosen Cabul Berkeliaran di ISI Yogyakarta, Bertahun-tahun Lecehkan Para Mahasiswi hingga Trauma  

24 Agustus 2024
Video

Kisah Penemuan dan Isi Naskah Kuno Negarakretagama di Era Kejayaan Majapahit, Penentu Perjalanan Bangsa Adidaya

19 Juli 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Bioskop NSC Rembang, bangunan kecil di tanah tandus yang jadi hiburan banyak orang MOJOK.CO

Bioskop NSC Rembang Jadi Olok-olokan Orang Sok Kota, Tapi Beri Kebahagiaan Sederhana

1 Desember 2025
Dari Jogja ke Solo naik KRL pakai layanan Gotransit dari Gojek yang terintegrasi dengan GoCar. MOJOK.CO

Sulitnya Tugas Seorang Influencer di Jogja Jika Harus “Ngonten” ke Solo, Terselamatkan karena Layanan Ojol

1 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Bencana Alam Dibuat Negara, Rakyat yang Disuruh Jadi Munafik MOJOK.CO

Bencana Alam Disebabkan Negara, Rakyat yang Diminta Menanam Kemunafikan

3 Desember 2025
Relawan di Sumatera Utara. MOJOK.CO

Cerita Relawan WVI Kesulitan Menembus Jalanan Sumatera Utara demi Beri Bantuan kepada Anak-anak yang Terdampak Banjir dan Longsor

3 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.