Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Memori

Zaman Majapahit Pelaku Kekerasan Seksual Dijuluki Babi, Disiksa, dan Dihukum Mati

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
13 Oktober 2023
A A
Pada Zaman Majapahit Pelaku Kekerasan Seksual Dijuluki 'Babi', Disiksa dan Dihukum Mati MOJOK.CO

Ilustrasi Pada Zaman Majapahit Pelaku Kekerasan Seksual Dijuluki 'Babi', Disiksa dan Dihukum Mati. (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pada zaman Kerajaan Majapahit, tak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Jangankan mendapat pembelaan, mereka malah punya sebutan “babi”. Sanksinya bisa berupa denda, siksaan, bahkan hukuman mati.

Kerajaan Majapahit memang terkenal ketat dalam mengatur masyarakatnya. Jauh sebelum adanya KUHP yang mulai berlaku di masa kolonial Hindia Belanda, konsep hukum serupa sudah ada pada era Kerajaan Majapahit. 

Kejayaan Majapahit juga diikuti oleh terbitnya peraturan terkait hukum pidana yang menjadi pedoman kehidupan masyarakat saat itu. Aturan ini bernama Kutaramanawadharmasastra atau yang juga disebut sebagai Kitab Perundang-undangan Agama.

Dalam kitab perundang-undangan tersebut, secara spesifik juga mengatur soal kekerasan seksual. Antara lain terkait jenis-jenis kekerasan seksual, hingga sanksi yang mereka berikan.

Aturan soal kekerasan seksual di Kerajaan Majapahit

Titi Surti Nastiti dalam bukunya, Perempuan Jawa: Kedudukan dan Peranannya dalam Masyarakat Abad VIII-XV (2016), menjelaskan bahwa Kerajaan Majapahit memang sangat tegas dalam menerapkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual. Para pelaku ini, mereka sebut sebagai “Strisanggrahana”.

Jenis hukuman bagi para pelaku pun amat beragam, mulai dari denda, potong tangan, hingga hukuman mati. Berbagai macam hukuman ini termaktub dalam Kitab Perundangan-undangan Agama, UU Kerajaan Majapahit yang terdiri dari 19 Bab dan 275 pasal.

Dalam satu bab di kitab tersebut, terdapat istilah “paradara” yang punya makna “istri orang lain” atau “main serong”. Di Kitab Perundang-undangan Agama, pembahasan aturan soal paradara ada dalam 17 pasal.

Ketujuh belas pasal inilah yang mengatur jenis hukuman dan denda yang kepada laki-laki yang mengganggu perempuan. 

Paradara juga mengatur ketentuan hukuman bagi pemerkosa istri orang lain yang dendanya disesuaikan dengan kedudukan sang perempuan dalam sistem kasta kerajaan. 

Misalnya, jika korban berkasta tinggi, yang kategorinya sebagai perempuan utama, jumlah dendanya 2 laksa (1 laksa = 10 ribu keping koin). Jika berasal dari kasta menengah, dendanya selaksa atau 1 laksa. Jika istrinya berkasta rendah, dendanya lima tali (1 tali = 1.000 keping koin).

Dalam hal ini penentu jumlah denda memang raja yang berkuasa, dan penerima denda menjadi hak sang suami. 

Sementara jika terjadi pemerkosaan dan tertangkap basah oleh sang suami, maka suami bisa boleh membunuh sang pemerkosa.

Suami boleh bunuh pemerkosa istrinya

Itu tadi merupakan hukuman yang berhubungan dengan denda uang. Dalam bukunya, Nastiti juga menjelaskan ada sanksi lain yang pelaku kekerasan seksual dapatkan di zaman Majapahit.

Jika sang suami tidak menghendaki denda uang, misalnya, ia halal memotong tangan pelaku dan mengusirnya dari desa. Ia bisa memberi tanda kepada pelaku berupa cap dari besi panas atau yang lainnya, sebagai tanda kalau orang itu pernah memperkosa.

Iklan

Kalau zaman sekarang, semacam cancel culture kali, ya.

Sementara jika yang diperkosa belum menikah, kemudian ia dirayu, diajak lari, atau ke tempat sepi (semacam dimanipulasi atau love bombing kalau hari ini), laki-laki ini bakal dapat julukan “babi”. Raja akan menghukum mati sang pelaku kalau ada saksi dari pemerkosaan itu.

Kerajaan Majapahit sudah mengatur pelecehan sejenis catcalling

Selain jenis hukuman tadi, raja Majaphit juga bisa memberikan sanksi unik. Seorang laki-laki yang menegur perempuan lain yang bukan istrinya dianggap melakukan pelecehan dengan denda dua laksa. 

Jenis pelecehan ini mirip-mirip siul-siul sembarangan atau catcalling pada hari ini kali ya.

Lebih jauh, seorang laki-laki juga tidak boleh berbicara empat mata dengan perempuan lain di tempat sepi. Sebab, kata Nastiti, pihak kerajaan khawatir keduanya susah mengendalikan nafsu birahinya.

Bahkan aturan ini juga mengikat pendeta. Jika pendeta tak bisa mematuhinya, status kependetaannya terancam hilang. 

Perbuatan cabul alias strisanggrahana tak sampai pada pelaku saja lho. Orang lain yang membantu, menghasut, atau memfasilitasi perbuatan tersebut pun juga bakal kena sanksi.

Semisal, orang yang menyuruh si laki-laki untuk meniduri atau memperkosa istri orang lain akan kena denda dua laksa. Ia bisa saja kena vonis hukuman mati, yang hanya bisa lolos kalau membayar empat laksa.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Artefak Era Majapahit Ditemukan di Pleret, Kemungkinan Milik Bangsawan

Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 13 Oktober 2023 oleh

Tags: kekerasan seksualmajapahit
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

modus kekerasan seksual.MOJOK.CO
Kabar

Jejak Digital Kekerasan Seksual Bikin Trauma Anak Berkepanjangan, Pemulihan Korban Tak Cukup Hapus Konten

9 Mei 2026
Anak Indonesia bicara soal isu perkawinan anak dan kekerasan di forum dunia. MOJOK.CO
Kabar

Anak-anak Indonesia Muak Dipaksa Kawin tapi Jarang Didengar, Kini Kesal dan Mengadu ke Forum Dunia

8 Mei 2026
Kebusukan Mahasiswa FH UI Membuka Luka Lama Para Penyintas, Tak Ada yang Lebih Aman dari “Rahim” seorang Ibu bagi Korban Kekerasan Seksual MOJOK.CO
Kabar

Bayangkan Kalau Korban adalah Ibumu, Itu Nasihat Paling Nggak Guna bagi Pelaku Kekerasan Seksual

19 April 2026
Derita perempuan di grup WA mahasiswa FH UI. Isinya kekerasan seksual. MOJOK.CO
Sehari-hari

Nasib Perempuan di Tongkrongan dan Grup WA yang Isinya Laki-laki Mesum: Jelek Dihina, Cantik Dilecehkan

15 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kopi starling dan kopi keliling: cuma Rp5 ribu tapi beri suntikan kekuatan pekerja kantoran di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) untuk survive kerja tanpa Work Life Balance MOJOK.CO

Kopi Starling Cuma 5 Ribu tapi Beri Kekuatan Pekerja Jaksel Survive Tanpa Work Life Balance, Ketimbang 50 Ribu di Coffee Shop Elite

14 Mei 2026
Saat ini kita sangat butuh sentuhan rasa manusia dalam komunikasi digital sehari-hari MOJOK.CO

Komunikasi Digital Sangat Butuh “Sentuhan Rasa Manusia”: Agar Tak Cuma Perbincangan Datar tapi Juga Merasa Didengar, Dihargai dan Dipahami

19 Mei 2026
Siswa Katolik di Muhammadiyah Pekalongan. MOJOK.CO

Cerita Siswa Katolik Suka Otak-atik Motor hingga Lulus dari SMK Muhammadiyah dan Dapat Beasiswa Magang ke Jepang 

18 Mei 2026
Anak Jakarta vs Anak Kabupaten.MOJOK.CO

4 Tahun Merantau di Jakarta Bikin Sadar, “Orang Kabupaten” Jauh Lebih Toksik dari Anak Jaksel: Sialnya, Susah di-Cut Off

19 Mei 2026
Deni mahasiswa berprestasi dari UGM berkat puisi. MOJOK.CO

Balas Budi ke Ibu yang Jual Cincin Berharga lewat Ratusan Puisi hingga Diterima di UGM Berkat Segudang Prestasi

14 Mei 2026
Pemuda desa 19 tahun lulusan SMK nekat kerja jadi housekeeping di Dubai demi gaji 2 digit karena menyerah dengan rupiah MOJOK.CO

Pemuda Desa 19 Tahun Nekat Kerja di Hotel Dubai: Jaminan Gaji 2 Digit usai Nyerah dengan Rupiah dan 19 Juta Lapangan Kerja

18 Mei 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.