Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Kronologi Penganiayaan Santri Gontor, Dada Ditendang hingga Kejang 

Kenia Intan oleh Kenia Intan
10 September 2022
A A
kronologi penganiayaan santri mojok.co

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur, AKP Nikolas didampingi kuasa hukum keluarga korban Titis Rachmawati menjelaskan proses autopsi jenazah santri kelas 5i Pondok Modern Darussalam Gontor 1 Pusat berinisial AM (17) warga Palembang, di Tempat Pemakaman Umum Sei Selayur, Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/9/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kronologi penganiayaan santri Gontor hingga meninggal dunia terungkap. Korban yang berinisial AM (17) ditendang hingga mengalami kejang.

Mengutip keterangan resmi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA), kejadian bermula dari pelaksanaan kegiatan Perkemahan Kamis Jum’at (Perkaju) Pondok Pesantren Gontor pada 18-19 Agustus 2022. Usai kegiatan tersebut, AM dan dua korban lainnya yang merupakan panitia kegiatan, mengembalikan semua peralatan perkemahan kepada terlapor yang merupakan koordinator bagian perlengkapan.

Iklan

Setelah diperiksa kembali oleh terlapor, terdapat pasak tenda yang hilang. Korban lantas diberi tugas untuk mencari pasak tersebut hingga ditemukan dan dikembalikan ke bagian perlengkapan pada 22 Agustus 2022.

Kemudian, pagi hari pukul 06.00 WIB di tanggal yang telah ditentukan, ketiga korban menghadap terlapor dan menyampaikan bahwa pasak yang hilang tak ditemukan.

Menanggapi laporan tersebut, salah satu terlapor memberikan hukuman berupa pukulan menggunakan tongkat pramuka kepada dua orang korban di bagian paha. Kemudian, datang terlapor lainnya menendang dada korban AM hingga jatuh terjungkal kemudian kejang.

Korban AM segera dilarikan ke Rumah Sakit Yasyfin Gontor dan dinyatakan sudah meninggal pada pukul 06.30 WIB. Pihak rumah sakit memberikan keterangan antara lain bahwa korban AM mengalami kelelahan usai kegiatan perkajum.

Informasi kronologi itu diperoleh KemenPPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan DP3AK Provinsi Jawa Timur dan Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo.

KPPA meminta  kasus tersebut terus diusut sampai tuntas sehingga korban AM mendapatkan keadilan. Ia juga mengingatkan orang tua agar selalu melakukan pengawasan terhadap proses belajar mengajar meskipun anak-anak mereka menempa pendidikan di dalam pondok pesantren.

“Orang tua dapat meningkatkan kualitas interaksi anak dengan orang tua, mengoptimalkan tumbuh kembang anak, mencegah anak dari perilaku menyimpang dan juga mampu mendeteksi kelainan pada tumbuh kembang anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/9/2022). 

Perundungan yang sistematis sedang ditelusuri

Sementara itu, dengan mencuatnya kasus penganiayaan santri Gontor ini, Kemenag tengah menelusuri potensi perundungan yang dilakukan secara sistematis di ponpes tersebut. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa tidak hanya Ponpes Darussalam Gontor (Ponorogo), pihaknya juga telah mengerahkan aparat dari Kemenag untuk menelusuri kemungkinan perundungan di berbagai cabang ponpes tersebut. 

“Tentu bukan hanya di Gontor satu itu, tapi kan punya berbagai cabang. Ini untuk melihat apakah ini sistematis atau memang personal,” kata Yaqut di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/9/2022). 

Ia menambahkan penganiaya santri hingga meninggal dunia wajib dikenakan sanksi karena merupakan pelanggaran norma hukum di lembaga pendidikan. Selain itu, jika perundungan terbukti dilakukan secara sistematis maka akan ada sanksi lainnya.

Berdasar keterangan resmi Ponpes Gontor, diketahui bahwa para terduga pelaku penganiayaan telah dikeluarkan dari ponpes tersebut.

“Mengeluarkan yang bersangkutan secara permanen dari Pondok Modern Darussalam Gontor, dan memulangkannya ke orangtua masing-masing,” ujar juru bicara Ponpes Darussalam Gontor Ustadz Noor Syahid dari keterangan resminya. 

Iklan

Sumber: Antara, www.kemenpppa.go.id
Penulis: Kenia Intan 

BACA JUGA Kasus Kematian Santri Gontor, Sempat Ditutupi Ponpes hingga Diprotes Keluarga

Terakhir diperbarui pada 13 September 2022 oleh

Tags: kemenagpenganiayaanPesantrenPonpesponpes gontorsantri gontor
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Organisasi Nahdlatul Ulama (NU) perlu menghidupkan kembali adab yang selama ini menjadi ciri khas pesantren, tidak cukup perbaikan sistem MOJOK.CO
Kabar

NU Perlu Hidupkan Tata Krama Organisasi di Tengah Dinamika yang Semakin Kompleks, Perbaikan Sistem Saja Tak Cukup

7 Juni 2026
Santri penjual kalender keliling dan peminta-minta sumbangan pembangunan masjid meresahkan warga desa MOJOK.CO
Catatan

Santri Penjual Kalender dan Peminta Sumbangan Masjid Jadi Pengganggu Desa: Datang Suka-suka, Ada yang Berbohong Atas Nama Agama

8 Januari 2026
Tayangan Trans7 tentang pesantren memang salah kaprah. Tapi santri juga tetap perlu berbenah MOJOK.CO
Kabar

Trans7 Memang Salah Kaprah, Tapi Polemik Ini Bisa Jadi Momentum Santri untuk “Berbenah”

17 Oktober 2025
Ilustrasi Pesantren Lirboyo diserang framing TransTV yang kelewatan - MOJOK.CO
Esai

Framing Busuk Trans7 ke Pesantren Lirboyo dengan Citra Perbudakan adalah Kebodohan yang Tidak Bisa Dimaafkan Begitu Saja

14 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Peluncuran logo dan maskot MTQ Nasional XXXI di Semarang, Jawa Tengah MOJOK.CO

MTQ Nasional XXXI Jateng: Warna Baru Festival Al-Qur’an Terbesar dan Adem Ayem di Semarang

25 Juni 2026
Nasib desainer grafis di desa kabupaten: jasa desain logi dianggap gratisan, pindah Jakarta kaget ternyata cuannya menjanjikan MOJOK.CO

Jasa Desain Logo di Desa Kabupaten Dianggap Sepele hingga Jadi Gratisan, Pindah Jakarta Kaget 1 Logo Cuannya Menjanjikan

23 Juni 2026
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pastikan pengurusan dokumen izin untuk nelayan gratis MOJOK.CO

Nelayan Kecil di Jateng Kini Bisa Urus Izin Kapal Gratis, Tinggal Lapor kalau Kena Pungli

22 Juni 2026
Pengamen di kampung Jombang bisa datang 4-5 kali dalam sehari MOJOK.CO

Tinggal di Jombang Selatan: Tiap Hari Rumah Didatangi 4-5 Pengamen Keras Kepala dari Pagi-Malam karena Terlanjur Tuman

22 Juni 2026
PNS di desa.MOJOK.CO

Jadi PNS di Desa Memang Hidup Makmur, tapi Bikin Tak Berkembang karena Budayanya Toksik dan Membosankan

22 Juni 2026
Derita memelihara dan menyayangi kucing sepenuh hati di desa. Anabul dianggap hewan goblok MOJOK.CO

Sulitnya Memelihara dan Menyayangi Kucing di Desa: Dianggap Aneh dan Nggak Guna, Anabul Hadapi Hinaan dan Racun Tetangga

24 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.