MOJOK.CO – Nilai luhur tawadhu di pesantren ibarat pisau bermata dua ketika maknanya bergeser menjadi kepatuhan buta yang berisiko melanggengkan feodalisme.
Saya adalah seorang santri dan bangga pernah menjadi bagian dari dunia pesantren. Bertahun-tahun hidup di dalamnya, saya belajar bahwa pesantren bukan sekadar tempat mendalami agama.
Di balik temboknya, saya ditempa untuk hidup sederhana, mandiri, bertanggung jawab, dan menghormati ilmu.
Menjadi santri merupakan salah satu anugerah terbesar dalam hidup saya. Namun, kecintaan kepada pesantren tidak seharusnya membuat saya menutup mata terhadap persoalan yang terjadi di dalamnya.
Justru karena mencintai pesantren, saya merasa perlu membicarakan sesuatu yang selama ini kerap disembunyikan atas nama adab dan nama baik lembaga.
Di jantung kehidupan pesantren terdapat nilai tawadhu. Nilai ini mengajarkan santri untuk tidak menyombongkan diri, menghormati guru, serta menyadari bahwa ilmu harus dicari dengan kesungguhan dan kerendahan hati.
Tawadhu membentuk adab yang akan dibawa santri bahkan setelah meninggalkan pesantren.
Tawadhu yang dibajak oleh orang yang punya kuasa
Persoalan muncul ketika makna tawadhu dibajak oleh orang-orang yang memiliki kuasa. Kerendahan hati kemudian ditafsirkan sebagai kepatuhan mutlak.
Keberanian bertanya dianggap pembangkangan, sedangkan penolakan terhadap perlakuan yang tidak pantas dinilai sebagai sikap tidak hormat.
Saya pernah mengalami kekerasan fisik dari senior dengan dalih pendisiplinan. Saya dipukul karena dianggap kurang menghormati mereka, seolah-olah adab dapat ditanamkan melalui rasa takut.
Dari pengalaman itu, saya memahami bahwa terdapat garis yang harus ditegaskan antara disiplin dan kekerasan. Antara penghormatan dan ketundukan, serta antara pendidikan karakter dan penyalahgunaan kekuasaan.
Ada pengalaman lain yang lebih sulit saya ceritakan. Saya dan beberapa teman pernah menjadi korban pelecehan oleh oknum senior.
Perbuatan itu tidak hanya terjadi sekali. Pelaku merasa aman karena berlindung di balik budaya diam dan relasi kuasa yang timpang.
Pada satu titik, kami memberanikan diri melapor. Pengurus asrama dan para ustaz tidak menghakimi ataupun menyelesaikan persoalan dengan dalih kekeluargaan. Mereka mendengarkan, mendampingi, dan berdiri di belakang kami.
Respons tersebut mengajarkan saya bahwa pesantren dapat menjadi bagian dari penyelesaian apabila pengelolanya berpihak kepada korban. Pesantren dan nilai tawadhu bukanlah sumber masalah.
Persoalannya terletak pada orang yang menggunakan penghormatan, senioritas, dan nama baik lembaga untuk menundukkan orang lain.
Namun, tidak semua korban mempunyai keberanian dan kesempatan yang sama. Ada korban yang takut tidak dipercaya, dihukum, dipermalukan, atau dianggap mencemarkan nama pesantren.
Santri harus berani bersuara
Ada pula yang tidak mengetahui harus melapor kepada siapa. Karena itu, tanggung jawab menghentikan kekerasan tidak boleh dibebankan kepada korban seorang diri.
Santri yang bersuara tidak boleh dianggap kehilangan adab. Sebaliknya, pesantren harus membangun lingkungan yang memungkinkan santri melapor tanpa takut memperoleh tekanan.
Tawadhu tidak mengajarkan seseorang membiarkan dirinya disakiti. Penghormatan terhadap guru dan senior juga tidak pernah memberikan hak kepada siapa pun untuk melakukan kekerasan.
Pengalaman saya bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Komnas Perempuan mencatat 97 pengaduan kekerasan seksual di ranah pendidikan sepanjang 2020–2024.
Sebanyak 17 kasus terjadi di pesantren atau lembaga pendidikan berbasis agama Islam, menempatkannya di urutan kedua setelah perguruan tinggi.
Angka tersebut kemungkinan hanya memperlihatkan sebagian kecil dari persoalan. Kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es karena banyak korban memilih diam.
Ketimpangan relasi kuasa, kultus terhadap figur tertentu, patronase pimpinan, dan kekhawatiran merusak nama baik lembaga membuat pengungkapan kasus di pesantren menjadi semakin sulit.
Meskipun demikian, reformasi pesantren tidak harus dimulai dengan menghapus tradisi. Reformasi justru diperlukan untuk memisahkan nilai luhur dari praktik yang menyimpang.
Penghormatan terhadap kiai yang berintegritas harus tetap dijaga, tetapi pesantren juga harus menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal dari pengawasan.
Reformasi di pesantren untuk mendekonstruksi praktik kepatuhan buta
Sebenarnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.
Peraturan tersebut mencakup madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan. Di dalamnya sudah diatur upaya pencegahan, pelaporan, perlindungan, pendampingan, penindakan, hingga pemulihan korban.
Masalahnya, keberadaan peraturan tidak otomatis membuat setiap pesantren aman. Regulasi perlu diterjemahkan menjadi mekanisme yang dapat diakses santri dalam kehidupan sehari-hari.
Jangan sampai aturan hanya tersimpan sebagai dokumen, sementara korban masih tidak mengetahui harus mengetuk pintu siapa.
Karena itu, setiap pesantren perlu memiliki piagam etika relasi yang menjelaskan batas antara penghormatan dan kepatuhan buta, pendisiplinan dan kekerasan, serta pengabdian dan eksploitasi. Piagam tersebut tidak cukup ditempel di dinding, tetapi harus dipahami oleh kiai, ustaz, pengurus, senior, santri, dan wali santri.
Pesantren juga membutuhkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan yang tidak sepenuhnya berada di bawah kendali pengelola internal.
Keterlibatan alumni, psikolog, pendamping korban, Kementerian Agama daerah, dan tenaga profesional diperlukan untuk menjaga objektivitas. Kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan hanya sebagai pelanggaran etika, apalagi ditutup dengan perdamaian yang dipaksakan.
Kanal pengaduan yang aman dan mudah untuk santri yang jadi korban tawadhu buta
Selain itu, harus tersedia kanal pengaduan yang aman dan mudah dijangkau. Santri perlu diberi pilihan untuk menyampaikan laporan secara langsung maupun anonim.
Identitas pelapor harus dilindungi, sedangkan korban harus memperoleh pendampingan psikologis, medis, dan hukum. Sistem pengaduan juga harus memastikan bahwa korban tidak dihukum, dipindahkan, atau dipaksa meninggalkan pesantren karena berani berbicara.
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan tersebut. Ditjen Pesantren tidak cukup hanya mengurus pengembangan kelembagaan dan pendidikan.
Lembaga ini harus memastikan bahwa regulasi pencegahan kekerasan benar-benar diterapkan sampai ke tingkat pesantren.
Ditjen Pesantren dapat mengaudit mekanisme pengaduan, memastikan keberadaan satuan tugas yang independen, menerbitkan laporan penanganan secara berkala, dan memberikan sanksi administratif kepada lembaga yang menutup-nutupi kekerasan.
Dengan demikian, kehadirannya tidak berhenti sebagai perubahan struktur birokrasi, tetapi benar-benar dirasakan oleh santri.
Tawadhu itu baik, tapi jangan sampai ada korban
Pesantren tidak akan kehilangan kesakralannya karena berani berbenah. Sebaliknya, keberanian mengakui masalah dan berpihak kepada korban merupakan cara menjaga marwah pesantren sebagai rumah ilmu dan adab.
Sebagai seorang santri, saya percaya bahwa tawadhu yang sejati tidak pernah membutuhkan korban. Kepatuhan di pesantren seharusnya lahir dari keikhlasan mencari ilmu, bukan dari ketakutan terhadap kekuasaan.
Santri perlu belajar menghormati guru, tetapi mereka juga berhak mengatakan tidak ketika martabat dan keselamatannya dilanggar.
Pesantren telah bertahan melewati berbagai perubahan zaman. Kini, tantangannya bukan sekadar mempertahankan tradisi, melainkan memastikan bahwa tradisi tersebut tetap memuliakan manusia.
Sebab, pesantren yang beradab bukanlah pesantren yang tidak pernah dikritik, melainkan pesantren yang berani mendengarkan korban dan melindungi setiap santrinya.
*) Tulisan ini merupakan finalis Essay Contest Beswan Djarum 2025/2026. Naskah telah disunting oleh redaksi Mojok.co tanpa mengubah gagasan utama penulis.
Penulis: Fitroh Ghoniyyu Yahya
Editor: Agung Purwandono














