ADVERTISEMENT

Dulu Saya Setuju Kecamatan Dihapus, sampai Saya Sendiri Bekerja di Dalamnya

Dulu Saya Setuju Kecamatan Dihapus, sampai Saya Sendiri Bekerja di Dalamnya MOJOK.CO

MOJOK.CO – Dulu saya sepakat kecamatan dihapus demi efisiensi birokrasi, sampai saya menjadi ASN di kantor kecamatan.

Jika ada institusi pemerintahan yang paling lihai memperagakan sandiwara “pura-pura sibuk” di republik ini, kacamata akademis saya sebagai lulusan S2 Ilmu Pemerintahan dahulu akan langsung tertuju pada kantor kecamatan. Pandangan itu tumbuh dari sebuah perkuliahan ketika dosen saya melemparkan wacana radikal yang membuat dahi para mahasiswa berkerut.

ADVERTISEMENT

“Tingkat kecamatan di Indonesia sebaiknya dilikuidasi alias dihapus total dari muka bumi,” kata beliau sore itu. Alasannya terdengar meyakinkan: kecamatan dinilai mengalami “nirfungsi”, berstruktur gemuk tetapi miskin wewenang, dan praktis hanya menjadi “pos surat” antara pemerintah kabupaten dan masyarakat desa.

Saya yang saat itu masih menjadi mahasiswa pascasarjana tentu manggut-manggut, membayangkan masa depan birokrasi yang lebih efisien. Namun, takdir rupanya punya selera humor yang getir.

Setelah menamatkan S2 dengan tumpukan teori idealis di kepala, saya justru masuk ke dalam sistem yang dikritik dosen saya sendiri. Saya lulus tes dan resmi mengenakan seragam cokelat khaki sebagai ASN.

Tempat saya mengabdi bukan kementerian mentereng atau kantor Bappeda yang sibuk dengan perencanaan makro, melainkan sebuah kantor kecamatan. Sebagai sekrup kecil di sana, saya mulai memahami bagaimana teori di ruang kuliah berbenturan dengan realitas berlumpur di lapangan.

Kecamatan terjepit di antara anggaran kabupaten dan kemandirian desa

Sebagai orang dalam yang setiap hari bergulat dengan berkas administrasi, saya harus mengakui bahwa kritik terhadap eksistensi kecamatan memiliki dasar yang kuat. Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, posisi kecamatan terasa semakin terjepit di antara kewenangan pemerintah kabupaten dan kemandirian pemerintah desa.

Di satu sisi, pemerintah desa memiliki ruang lebih besar untuk membangun wilayahnya melalui Dana Desa. Di sisi lain, anggaran pembangunan fisik dan kebijakan strategis tetap berada di tangan dinas-dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat kabupaten.

Kecamatan akhirnya seperti lembaga yang kebingungan mencari peran: ruang anggarannya terbatas, sementara sejumlah pelayanan administrasi beralih ke aplikasi digital.

Warga bisa mengakses sebagian layanan tanpa melewati kantor kecamatan, tetapi struktur organisasinya tetap berdiri seperti biasa.

ADVERTISEMENT

Dalam tata kelola pemerintahan daerah, ada pula anomali yang menguatkan kritik tentang pemborosan ini. Akibat pemekaran masa lalu, ada kecamatan dengan wilayah kerja hanya dua desa, tetapi memiliki struktur lengkap: camat, sekretaris kecamatan, empat kepala seksi, dan barisan staf.

Secara hitungan biaya dan manfaat, susunan seperti itu layak dipertanyakan. Untuk berkoordinasi dengan dua kepala desa, pemerintah kabupaten sebenarnya bisa menelepon atau memanggil mereka secara langsung, tanpa harus membiayai satu kantor perantara beserta gedung, kendaraan dinas, dan pegawainya.

Kasus semacam ini menjadi amunisi empuk bagi pendukung struktur pemerintahan yang lebih pipih atau flat organization. Jika jalur koordinasi bisa diperpendek, untuk apa mempertahankan lapisan birokrasi yang menyedot anggaran?

Namun, apakah menghapus kecamatan semudah mencoret bagan organisasi di meja seminar? Di sinilah pengalaman lapangan mulai mengusik keyakinan saya, sebab birokrasi tidak pernah bekerja di ruang hampa yang steril dari urusan manusia.

Kalau kecamatan tidak ada, bagaimana kalau ada gesekan antarwarga?

Penghapusan kecamatan secara menyeluruh berisiko memperlebar rentang kendali pemerintahan hingga sulit dikelola. Ada kecamatan yang hanya membawahi dua desa, tetapi ada pula Kecamatan Ngombol di Purworejo dengan 57 desa dan Kecamatan Lhoksukon di Aceh dengan 75 desa.

Jika lapisan penghubung ini dihilangkan, beban koordinasi dan pengawasan terhadap ratusan pemerintah desa akan bergeser ke tingkat kabupaten. Tanpa pengganti yang jelas, perubahan itu bisa menjadi mimpi buruk manajerial dan melemahkan pengawasan.

Dampaknya juga menjalar ke ekonomi kecil di sekitar kantor kecamatan. Warung kopi, tukang parkir, dan toko kelontong ikut bergantung pada perputaran uang dari kegiatan kantor, agenda seremonial, hingga rutinitas mengurus surat pertanggungjawaban atau “SPJ-an”.

Ketergantungan ekonomi itu tentu bukan alasan tunggal untuk mempertahankan sebuah lembaga. Namun, dampaknya tetap perlu dihitung agar efisiensi di atas kertas tidak sekadar memindahkan beban kepada masyarakat sekitar.

Lebih dari itu, ada satu variabel sosiologis yang sering kali dilupakan oleh para akademisi “menara gading” yaitu kepala desa di Indonesia bukanlah Aparat Sipil Negara (ASN). Mereka adalah pejabat politik lokal yang dipilih langsung oleh warga melalui kontestasi Pilkades yang kerap kali sarat tensi emosional. 

Mereka memiliki basis massa, legitimasi sosial yang kuat, dan ego sektoral yang tinggi.

Dalam situasi seperti itu, kecamatan berperan sebagai penyangga politik sekaligus jangkar stabilitas wilayah. Peran ini tidak selalu terlihat dalam tabel kinerja, tetapi terasa ketika konflik mulai membesar.

Ketika muncul gesekan antarwarga atau sengketa batas antardesa, camat bersama unsur Forkopimcam, termasuk kapolsek dan danramil, menjadi pihak yang turun untuk meredakan suasana. Mereka diharapkan hadir sebagai representasi pemerintah yang dapat berdiri di luar persaingan politik desa.

Jika kecamatan dihapus, siapa yang akan mengambil peran tersebut? Apakah dinas di ibu kota kabupaten yang berjarak puluhan kilometer sudah siap bersiaga untuk mendamaikan bentrokan warga atau mengoordinasikan pengungsian saat bencana melanda?

Persoalan semacam ini tidak selesai hanya dengan aplikasi atau jalur surat yang lebih pendek. Ada kebutuhan akan kehadiran pemerintah yang dekat, mengenali wilayahnya, dan bisa bergerak ketika keadaan mendesak.

Baca halaman selanjutnya

Layak dikaji, kecamatan di perkotaan perlu dihapus

Terakhir diperbarui pada 30 September 2026 oleh .

Halim Arrazak

Halim Arrazak merupakan lulusan Magister Ilmu Pemerintahan yang kini sehari-hari bertugas sebagai ASN di kantor kecamatan. Seorang praktisi lapangan yang hobi mengamati dilema kebijakan publik di tingkat akar rumput.