Layak dikaji: Kecamatan di perkotaan perlu dihapus
Karena itu, jalan keluarnya tidak cukup berupa pilihan mempertahankan semua kecamatan atau membubarkan semuanya. Yang dibutuhkan adalah penataan berdasarkan kondisi wilayah, disertai keberanian mengubah fungsi dan melimpahkan kewenangan.
Solusi pertama adalah redistribusi kewenangan berdasarkan tipologi wilayah. Pemerintah pusat tidak bisa terus menyeragamkan kebutuhan kecamatan dari kawasan perkotaan yang padat hingga wilayah pedalaman yang sulit dijangkau.
Di kawasan perkotaan yang secara geografis kompak dan wilayah bawahnya berupa kelurahan, gagasan menghapus atau menggabungkan kecamatan layak dikaji demi efisiensi.
Namun, kajian itu harus memastikan bahwa pelayanan, koordinasi, dan penanganan konflik tetap memiliki penanggung jawab yang jelas.
Untuk wilayah perdesaan dan pedalaman, kecamatan perlu dipertahankan dengan perubahan fungsi yang nyata. Kantor ini harus bergerak dari sekadar “pos pelayanan administrasi kertas” menjadi garda depan pendampingan keuangan dan konsultasi regulasi desa.
Besarnya Dana Desa membutuhkan kemampuan administrasi yang memadai agar pemerintah desa tidak tersandung persoalan hukum. Kecamatan bisa diisi ASN dengan kompetensi pemeriksaan administrasi dan keuangan untuk mendampingi desa serta mendeteksi masalah sejak tahap perencanaan.
Pendampingan itu bukan untuk mengambil alih kewenangan desa atau menggantikan lembaga audit. Tujuannya memastikan pemerintah desa memiliki tempat berkonsultasi sebelum kekeliruan administrasi berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Pelimpahan kewenangan untuk memotong birokrasi
Solusi kedua adalah pelimpahan kewenangan yang disertai anggaran. Jika bupati ingin kecamatan berfungsi lebih dari sekadar pendamping saat “nggunting pita” peresmian, sebagian kewenangan pelaksanaan program harus diberikan secara konkret.
Prinsipnya sederhana: anggaran mengikuti fungsi atau money follows function. Kecamatan tidak bisa diminta menyelesaikan persoalan warga jika kewenangan dan sumber dayanya tetap ditahan di tingkat kabupaten.
Urusan berskala lokal, seperti pemeliharaan jalan lingkungan, pengelolaan sampah kawasan, dan layanan pendampingan perizinan usaha mikro, dapat didekatkan ke kecamatan sesuai pembagian kewenangannya. Dengan begitu, warga tidak perlu menempuh perjalanan berjam-jam ke ibu kota kabupaten untuk urusan yang sebenarnya bisa diselesaikan lebih dekat.
Pelimpahan tersebut harus disertai batas tanggung jawab dan ukuran kinerja yang jelas. Jangan sampai penataan hanya menambah meja baru, sementara warga tetap dipingpong dari kecamatan ke dinas kabupaten.
Pada akhirnya, perdebatan tentang kecamatan bukan sekadar urusan mencoret satu kotak dalam bagan organisasi. Perdebatan ini menyangkut bagaimana negara hadir di tengah masyarakat dan seberapa mudah warga menjangkau pelayanannya.
Tugas kita adalah memotong kuku birokrasi yang lambat sekaligus memberi kecamatan taring fungsional yang benar-benar berguna. Bentuk organisasinya boleh berubah, tetapi kebutuhan warga harus menjadi dasar perubahan tersebut.
Dari meja seminar yang nyaman, kita mungkin mudah mencoret satu kotak dan menghitung anggaran yang bisa dihemat. Di lapangan, masyarakatlah yang harus membayar jika penghematan itu ternyata menyisakan pelayanan yang kacau dan konflik yang kehilangan penengah.
Penulis: Halim Arrazak
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA: TPP ASN Dipotong, Kami Berhenti Jajan dan Warung Kecil Ikut Kehilangan Pelanggan