Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Jokowi Desak RUU PPRT Disahkan, Mandek 19 Tahun Lamanya

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
20 Januari 2023
A A
uu pprt mojok.co

Ilustrasi pekerja rumah tangga (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO– Presiden Jokowi mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Pasalnya, regulasi ini belum disahkan sejak 19 tahun lamanya.

Jokowi menyebut, bahwa pemerintah akan berupaya memprioritaskan Rancangan RUU PPRT menjadi undang-undang pada 2023 ini. Alasannya, pekerja rumah tangga rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja, sehingga membutuhkan jaminan hukum.

“Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT),” serunya dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun Instagram resmi @jokowi, dikutip Kamis (19/1/2023).

“Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja,” sambung Jokowi.

Jokowi juga menyampaikan, RUU tersebut telah tertunda selama belasan tahun. Menurutnya, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini belum secara khusus dan tegas dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga.

Lantas, ia pun mengatakan bahwa RUU PPRT saat ini sudah masuk dalam daftar RUU prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat penetapannya menjadi UU PPRT.

“Sudah lebih dari 19 tahun Rencana Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini,” ujar Jokowi.

Maka dari itu, ia pun memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR, serta semua stakeholder.

Jokowi berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan bisa memberikan perlindungan baik kepada pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan penyalur kerja.

Pengesahan UU PPRT memang selalu menjadi pembahasan yang mendesak tiap tahunnya.  Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Eva K. Sundari, menyebut bahwa pengesahan undang-undang ini menjadi genting karena akan menjadi regulasi yang mengatur tentang pekerja di sektor domestik agar terhindar dari praktik perbudakan modern.

Berdasarkan temuan tim Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT) yang sampaikan Eva, ada sebanyak 1.300-an pengaduan terkait kekerasan PRT, dan terbanyak adalah korban perdagangan manusia (human trafficking).

Eva juga mengingatkan keterlibatan PDIP dan Presiden Jokowi dalam perancangan UU PPRT, karena aturan ini merupakan salah satu janji kampanye sang presiden.

“Ini (RUU PPRT) adalah janji dari PDIP yang dituangkan dalam Nawacita satu dan dua tahun 2014 dan 2018. Selain itu Pak Jokowi juga menjanjikan ini pada saat menjelang Pilpres 2014,” kata Eva.

Lebih lanjut, pada masa pandemi Covid-19 kondisi PRT juga semakin parah dengan tidak diberikannya hak-hak mereka.

Iklan

Survei Jala PRT pada Desember 2020 menunjukkan, sekitar 60 persen atau 417 dari 668 PRT—atau setiap 6 dari 10 PRT—melaporkan tidak menerima upah, di-PHK sepihak tanpa upah dan pesangon, dan tidak menerima tunjangan hari raya (THR) atau menerima pemotongan upah. Selain itu, 82 persen atau 548 PRT tidak bisa mengakses jaminan sosial.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Para Pekerja Rumah Tangga, Kalian Memiliki Hak-Hak Ini lho

Terakhir diperbarui pada 20 Januari 2023 oleh

Tags: jokowipekerja rumah tanggaPemilu 2024RUU Perlindungan Pekerja Rumah TanggaRUU PPRT
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Nasib Yamaha Byson Baru yang Dicintai Setelah Tak Bisa Dimiliki MOJOK.CO
Otomojok

Nasib Yamaha Byson dan Paradoks Benda yang Baru Dicintai Setelah Berhenti Diproduksi dan Tak Bisa Dimiliki Lagi

2 Juli 2026
UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang.MOJOK.CO
Tajuk

UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang

27 April 2026
Kereta Cepat Whoosh DOSA Jokowi Paling Besar Tak Termaafkan MOJOK.CO
Esai

Whoosh Adalah Proyek Kereta Cepat yang Sudah Busuk Sebelum Mulai, Jadi Dosa Besar Jokowi yang Tidak Bisa Saya Maafkan

17 Oktober 2025
Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi.MOJOK.CO
Kabar

Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi

7 Maret 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Beralih dari profesi dokter ke petani di Klaten. MOJOK.CO

Resah Jadi Dokter: Tangani Pasien Petani dengan Keluhan Sama, Pilih Turun ke Sawah demi “Menyembuhkan” Tanah

13 Juli 2026
Kerjabilitas, Jembatan bagi Pencari Kerja Difabel Menembus Tembok Diskriminasi Industri.MOJOK.CO

Kerjabilitas, Jembatan bagi Pencari Kerja Difabel Menembus Tembok Diskriminasi Industri

17 Juli 2026
Kerajinan lokal Yogyakarta di INACRAFT. MOJOK.CO

INACRAFT Jogja: Jembatan bagi Perajin Lokal Menembus Pasar Global Lewat Karya yang Tak Biasa

15 Juli 2026
Kesepian Membuat Remaja Memilih AI sebagai Teman Curhat, Lalu Perlahan Menjauhi Manusia MOJOK.CO

Kesepian Membuat Remaja Memilih AI sebagai Teman Curhat, Lalu Perlahan Menjauhi Manusia

15 Juli 2026
TikTok Bukan Psikolog atau Psikiater, tetapi Gen Z Mencari Diagnosis Kesehatan Mental di Sana MOJOK.CO

TikTok Bukan Psikolog atau Psikiater, tetapi Gen Z Mencari Diagnosis Kesehatan Mental di Sana

17 Juli 2026
cari kerja, UGM.MOJOK.CO

300 Lamaran Kerja Ditolak, Lulusan UGM Pilih “Turunkan Standard”: Sadar Bursa Kerja Sedang Tak Baik-Baik Saja

15 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.