Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Para Pekerja Rumah Tangga, Kalian Memiliki Hak-Hak Ini lho

Kenia Intan oleh Kenia Intan
2 November 2022
A A
pekerja rumah tangga mojok.co

Ilustrasi pekerja rumah tangga. (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Bertambah lagi kasus kekerasan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Padahal Permenaker 2/2015 sudah menetapkan hak-hak PRT, salah satunya mendapatkan perlakuan yang baik dari pengguna jasanya dan anggota keluarganya.

Pasangan suami istri, Yulio Kristian (29) dan Francilia (29), resmi menjadi tersangka kasus penyiksaan PRT di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Korban, R (29), merupakan PRT yang sudah lima bulan bekerja di rumah pasangan itu. Kekerasan diterima korban sejak Agustus hingga Oktober 2022. Tidak hanya disiksa, R yang berasal dari Garut itu juga di disekap di dalam rumah. Tersangka bahkan menyita telepon genggam milik R. 

Iklan

Ini menjadi kasus kekerasan PRT yang kesekian kali di Indonesia. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat, lebih dari 400 PRT menerima tindakan kekerasan sejak tahun 2012 hingga 2021. 

Kondisi ini miris karena hak dan kewajiban PRT maupun Pengguna PRT sebenarnya sudah diatur dalam  Permenaker 2/2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Pasal 7 beleid itu memuat sembilan hak PRT: 

  1. memperoleh informasi mengenai Pengguna;
  2. mendapatkan perlakuan yang baik dari Pengguna dan anggota keluarganya;
  3. mendapatkan upah sesuai Perjanjian Kerja;
  4. mendapatkan makanan dan minuman yang sehat;
  5. mendapatkan waktu istirahat yang cukup;
  6. mendapatkan hak cuti sesuai dengan kesepakatan;
  7. mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  8. mendapatkan tunjangan hari raya; dan
  9. berkomunikasi dengan keluarganya.

Berdampingan dengan haknya, PRT berkewajiban melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai perjanjian kerja, menyelesaikan pekerjaan dengan baik, serta menjaga etika dan sopan santun di dalam keluarga Pengguna. PRT juga perlu memberitahukan Pengguna dalam waktu yang cukup apabila PRT akan berhenti kerja. 

Pasal 5 aturan itu disebutkan, Pengguna dan PRT memang diwajibkan membuat perjanjian kerja tertulis atau lisan yang memuat hak dan kewajiban yang dapat dipahami oleh kedua belah pihak. Perjanjian Kerja itu perlu diketahui oleh Ketua Rukun Tetangga atau dengan sebutan lain. 

Mendorong RUU Perlindungan PRT

Komnas Perempuan menilai, ketiadaan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi salah satu penyumbang berulangnya kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap PRT, minimnya pemenuhan hak-hak PRT, dan perlindungannya. Oleh karena itu, pada momentum Hari Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Februari yang lalu, Komnas Perempuan mendesak agar RUU PPRT segera disahkan. Permenaker 2/2015 saja dianggap belum cukup. 

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menjelaskan, apabila  RUU PPRT berhasil disahkan, sebenarnya tidak hanya PRT saja yang terlindungi, tetapi juga pemberi kerja. 

“Melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak,” seperti yang dikutip dari Kumparan, Rabu (30/11/2022). Pemerintah bisa juga menjamin hak-hak PRT dengan memberikan perlindungan dan jaminan sosial melalui kesiapan ketenagakerjaan dan bantuan sosial. 

RUU PPRT sebenarnya sudah diusulkan ke DPR sejak tahun 2004 atau sekitar 18 tahun yang lalu. Perkembangan terakhir, RUU PPRT selesai dibahas Badan Legislasi 2020 dan masuk Badan Musyawarah sebagai Prolegnas Prioritas 2021. Akan tetapi, RUU ini kembali tertahan dan belum diketahui bisa menjadi RUU inisiatif DPR atau tidak. Sejauh ini tujuh fraksi telah menyatakan dukungan untuk meloloskan RUU PPRT. Sementara dua fraksi lainnya, Partai Golkar dan PDI-Perjuangan, tidak memberi sikap tegas.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Laki-laki yang Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga Itu Biasa Saja

Terakhir diperbarui pada 2 November 2022 oleh

Tags: ARTasisten rumah tanggapekerja rumah tanggaPRTrumah tanggaRUU PPRT
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang.MOJOK.CO
Tajuk

UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang

27 April 2026
tunadaksa lulusan S1 universitas terbuka (UT). MOJOK.CO
Sekolahan

Lulus SMA Cuma Diterima Kerja Jadi Babu dan Dihina karena Fisik, Kini Malah Jadi Asesor Sertifikasi dengan Gelar S1 UT

10 Februari 2026
Derita punya pasangan hidup sandwich generation apalagi bonus mertua toxic MOJOK.CO
Sehari-hari

Derita Punya Pasangan Hidup Sandwich Generation sekaligus Mertua Toxic, Rumah Tangga bak Neraka Dunia

5 Februari 2026
Gorengan, Sumber Konflik Rumah Tangga Paling Nggak Terduga
Pojokan

Gorengan, Sumber Konflik Rumah Tangga Paling Nggak Terduga

28 Juni 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Konten Kreator Perjalanan dapat pelajaran hidup di Lombok. MOJOK.CO

Konten Kreator Perjalanan Nyaris Luntang-lantung karena Tak Punya Uang, Malah Menangis Saat Meninggalkan Lombok

21 Juli 2026
Milenial di Job Fair Yogyakarta 2026 cari peluang kerja di luar negeri. MOJOK.CO

Muak dengan Syarat Kerja di Indonesia: Gaji Numpang Lewat hingga Terbatas Usia, Milenial Pilih Cari Kerja ke Luar Negeri

16 Juli 2026
Sudah Berani Menyapa Teman-temannya, Murid ABK Malah Dianggap Tak Ada meski Berada di Sekolah Inklusif MOJOK.CO

Sudah Berani Menyapa Teman-temannya, Murid ABK Malah Dianggap Tak Ada meski Berada di Sekolah Inklusif

21 Juli 2026
cari kerja, UGM.MOJOK.CO

300 Lamaran Kerja Ditolak, Lulusan UGM Pilih “Turunkan Standard”: Sadar Bursa Kerja Sedang Tak Baik-Baik Saja

15 Juli 2026
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kerja sama dengan Australia. MOJOK.CO

Satu Dekade Jogja dengan Melbourne Symphony Orchestra: Bukti Orkestra Nggak Melulu Kaku bahkan Bisa Dinikmati Sambil Lesehan

15 Juli 2026
Jaga Momentum Emas di Mandalika, Mario Aji dan Veda Ega Siap Unjuk Gigi di Kandang Sendiri MOJOK.CO

Jaga Momentum Emas di Mandalika, Mario Aji dan Veda Ega Siap Unjuk Gigi di Kandang Sendiri

20 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.