ADVERTISEMENT
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Kilas Hukum

Para Pekerja Rumah Tangga, Kalian Memiliki Hak-Hak Ini lho

Kenia Intan oleh Kenia Intan
2 November 2022
0
A A
pekerja rumah tangga mojok.co

Ilustrasi pekerja rumah tangga. (Mojok.co)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Bertambah lagi kasus kekerasan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Padahal Permenaker 2/2015 sudah menetapkan hak-hak PRT, salah satunya mendapatkan perlakuan yang baik dari pengguna jasanya dan anggota keluarganya.

Pasangan suami istri, Yulio Kristian (29) dan Francilia (29), resmi menjadi tersangka kasus penyiksaan PRT di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Korban, R (29), merupakan PRT yang sudah lima bulan bekerja di rumah pasangan itu. Kekerasan diterima korban sejak Agustus hingga Oktober 2022. Tidak hanya disiksa, R yang berasal dari Garut itu juga di disekap di dalam rumah. Tersangka bahkan menyita telepon genggam milik R. 

Ini menjadi kasus kekerasan PRT yang kesekian kali di Indonesia. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat, lebih dari 400 PRT menerima tindakan kekerasan sejak tahun 2012 hingga 2021. 

Kondisi ini miris karena hak dan kewajiban PRT maupun Pengguna PRT sebenarnya sudah diatur dalam  Permenaker 2/2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Pasal 7 beleid itu memuat sembilan hak PRT: 

  1. memperoleh informasi mengenai Pengguna;
  2. mendapatkan perlakuan yang baik dari Pengguna dan anggota keluarganya;
  3. mendapatkan upah sesuai Perjanjian Kerja;
  4. mendapatkan makanan dan minuman yang sehat;
  5. mendapatkan waktu istirahat yang cukup;
  6. mendapatkan hak cuti sesuai dengan kesepakatan;
  7. mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  8. mendapatkan tunjangan hari raya; dan
  9. berkomunikasi dengan keluarganya.

Berdampingan dengan haknya, PRT berkewajiban melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai perjanjian kerja, menyelesaikan pekerjaan dengan baik, serta menjaga etika dan sopan santun di dalam keluarga Pengguna. PRT juga perlu memberitahukan Pengguna dalam waktu yang cukup apabila PRT akan berhenti kerja. 

Pasal 5 aturan itu disebutkan, Pengguna dan PRT memang diwajibkan membuat perjanjian kerja tertulis atau lisan yang memuat hak dan kewajiban yang dapat dipahami oleh kedua belah pihak. Perjanjian Kerja itu perlu diketahui oleh Ketua Rukun Tetangga atau dengan sebutan lain. 

Baca Juga:

Merekam Pengalaman dan Keluh Kesah PRT yang Bekerja Sejak Remaja. MOJOK.CO

Merekam Pengalaman dan Keluh Kesah PRT yang Bekerja Sejak Remaja

31 Maret 2023
RUU PPRT jadi inisiatif DPR

Sah Jadi Inisiatif DPR, RUU PPRT Harusnya Kelar Sebelum Lebaran, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

22 Maret 2023

Mendorong RUU Perlindungan PRT

Komnas Perempuan menilai, ketiadaan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi salah satu penyumbang berulangnya kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap PRT, minimnya pemenuhan hak-hak PRT, dan perlindungannya. Oleh karena itu, pada momentum Hari Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Februari yang lalu, Komnas Perempuan mendesak agar RUU PPRT segera disahkan. Permenaker 2/2015 saja dianggap belum cukup. 

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menjelaskan, apabila  RUU PPRT berhasil disahkan, sebenarnya tidak hanya PRT saja yang terlindungi, tetapi juga pemberi kerja. 

“Melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak,” seperti yang dikutip dari Kumparan, Rabu (30/11/2022). Pemerintah bisa juga menjamin hak-hak PRT dengan memberikan perlindungan dan jaminan sosial melalui kesiapan ketenagakerjaan dan bantuan sosial. 

RUU PPRT sebenarnya sudah diusulkan ke DPR sejak tahun 2004 atau sekitar 18 tahun yang lalu. Perkembangan terakhir, RUU PPRT selesai dibahas Badan Legislasi 2020 dan masuk Badan Musyawarah sebagai Prolegnas Prioritas 2021. Akan tetapi, RUU ini kembali tertahan dan belum diketahui bisa menjadi RUU inisiatif DPR atau tidak. Sejauh ini tujuh fraksi telah menyatakan dukungan untuk meloloskan RUU PPRT. Sementara dua fraksi lainnya, Partai Golkar dan PDI-Perjuangan, tidak memberi sikap tegas.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Laki-laki yang Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga Itu Biasa Saja

Terakhir diperbarui pada 2 November 2022 oleh

Tags: ARTasisten rumah tanggapekerja rumah tanggaPRTrumah tanggaRUU PPRT
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Merekam Pengalaman dan Keluh Kesah PRT yang Bekerja Sejak Remaja. MOJOK.CO
Geliat Warga

Merekam Pengalaman dan Keluh Kesah PRT yang Bekerja Sejak Remaja

31 Maret 2023
RUU PPRT jadi inisiatif DPR
Kotak Suara

Sah Jadi Inisiatif DPR, RUU PPRT Harusnya Kelar Sebelum Lebaran, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

22 Maret 2023
prt mojok.co
Podium

Curhatan Miris Mantan PRT: Dalam Satu Bulan Bobotku Turun 8 Kilo

18 Maret 2023
sampul buku jalan sunyi PRT
Kotak Suara

Bagaimana Agama dan Budaya Memandang Pekerja Rumah Tangga?

17 Maret 2023
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
13 Tokoh Calon Ketum Muhammadiyah Berdasarkan Survei Para Kader Muda MOJOK.CO

13 Calon Ketum Muhammadiyah Hasil Survei Kader Muda

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Kaesang Jadi Ketum PSI, Pengamat: Bukti Kalau PSI Rapuh MOJOK.CO

Kaesang Jadi Ketum PSI, Pengamat: Bukti Kalau PSI Rapuh

28 September 2023
Pengakuan Penipu Jual Beli Motor: Modalnya Minta Penjual dan Pembeli Bersumpah Agar Amanah MOJOK.CO

Pengakuan Penipu Jual Beli Motor Bekas: Modalnya Cukup Minta Penjual dan Pembeli Bersumpah Agar Amanah

27 September 2023
Pernah Wakili Partai Komunis di Parlemen, Mengapa Affandi Selamat dari Peristiwa 1965? MOJOK.CO

Pernah Wakili Partai Komunis di Parlemen, Mengapa Affandi Selamat dari Peristiwa 1965? 

28 September 2023
Sejarah Pramuka Indonesia

Sejarah Pramuka Indonesia, Dibawa Belanda hingga Dipimpin Raja Jogja Selama Belasan Tahun

23 September 2023
Simulasi Denny JA Jika Pilpres Hanya Dua Poros: Prabowo-Ganjar Menang Mutlak MOJOK.CO

Simulasi Denny JA Jika Pilpres Hanya Dua Poros: Prabowo-Ganjar Menang Mutlak

23 September 2023
Kimia Farma Malioboro Apotek Tertua Jogja Sejak Zaman Belanda

Apotek Kimia Farma Malioboro, Apotek Tertua Jogja Bekas Toko Obat Belanda

26 September 2023
Safari Dharma Raya, Bus "Gajah" dari Temanggung yang Melegenda Sejak 1951 MOJOK.CO

Safari Dharma Raya, Bus “Gajah” Kebanggaan Warga Temanggung yang Melegenda Sejak 1951

25 September 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In