MOJOK.CO – Bu Ngatimah hanyalah seorang warga biasa di Kota Semarang. Sehari-hari ia bekerja serabutan. Namun, ia bisa mendapat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya ditanggung oleh ASN.
Kecelakaan itu terjadi ketika Bu Ngatimah membantu tetangganya yang sedang menggelar hajatan. Alhasil, ia harus mendapatkan perawatan medis di RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro.
Syukurnya, meski dalam kondisi ekonomi keluarga yang terbatas dan dengan penghasilan suami yang tidak tetap, Bu Ngatimah tetap dapat menjalani perawatan hingga dinyatakan sembuh tanpa terbebani biaya.
Seluruh biaya pengobatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, berkat kepesertaan yang diperoleh dari Program ASN Peduli Pekerja Rentan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Iuran BPJS Bu Ngatimah ditanggung gotong royong ASN Kota Semarang
Bu Ngatimah merupakan salah seorang pekerja sektor informal yang masuk kategori pekerja rentan. Yakni warga yang bekerja dengan penghasilan tidak tetap dan memiliki risiko tinggi saat mengalami kecelakaan kerja.
Melalui program ASN Peduli Pekerja Rentan, Bu Ngatimah bisa memiliki fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya dibayarkan melalui skema gotong royong oleh ASN Pemkot Semarang.

Diketahui, Program ASN Peduli Pekerja Rentan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Semarang dalam memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
“Di tingkat daerah, komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perlindungan Sosial Pekerja Rentan, yang memungkinkan pembiayaan iuran bersumber dari APBD maupun non-APBD, termasuk partisipasi ASN,” jelas Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng.
Jaminan keamanan bagi pekerja rentan
Berdasarkan data tahun 2025, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Semarang telah mencapai 51,59 persen. Pemerintah Kota Semarang menargetkan peningkatan cakupan hingga 71,59 persen atau setara dengan perlindungan tambahan bagi sekitar 170 ribu tenaga kerja.
Program ASN Peduli Pekerja Rentan, kata Agustina, menjadi salah satu langkah percepatan untuk menjangkau pekerja sektor informal yang selama ini belum terlindungi.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan pekerja rentan merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial masyarakat. Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan memastikan negara hadir ketika warga menghadapi risiko kerja yang tidak terduga.
“Program ini dirancang agar pekerja informal tetap memiliki rasa aman saat bekerja. Ketika risiko terjadi, mereka tidak dibiarkan menghadapi beban itu sendirian,” ujarnya.
Ke depan, Agustina akan terus mendorong partisipasi ASN serta memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, agar semakin banyak pekerja rentan di Kota Semarang memperoleh pelindungan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan dan tepat sasaran.***(Adv)
BACA JUGA: 10 Perempuan Inspiratif Semarang yang Beri Kontribusi dan Dampak Nyata, Generasi ke-4 Sido Muncul hingga Penari Tradisional Tertua atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan














