Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Kronologi Suap Haryadi Suyuti, Bermula dari Sepeda Listrik Rp80 Juta

Kenia Intan oleh Kenia Intan
23 Agustus 2022
A A
haryadi suyuti mojok.co

Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta, Oon Nusihono berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22-7-2022). Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dengan kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kasus dugaan suap perizinan apartemen yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diawali dari pemberian hadiah ulang tahun berupa sepeda listrik bernilai Rp80,2 juta. Setelahnya, praktik suap terus berlanjut hingga IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit pada 23 Mei 2022.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan suap perizinan apartemen di Yogyakarta dengan terdakwa Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (22/8/2022)

Kronologi awal

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Dwi Prastyono saat membacakan dakwaan mengungkapkan, pertemuan pertama Oon dan Haryadi berlangsung pada awal 2019 di sebuah rumah makan di Kota Yogyakarta. 

Dalam kesempatan itu, Oon menyampaikan permohonan kepada Haryadi selaku Wali Kota Yogyakarta agar pengurusan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen yang diajukan PT Java Orient Properti dipermudah. Kata Oon, permintaan itu disanggupi oleh Haryadi. Adapun PT Java Orient Properti merupakan anak perusahaan dari PT Summarecon Investment Property. 

Pada 7 Februari 2019, Oon kembali datang ke Yogyakarta untuk bersiap melakukan presentasi rencana pendirian apartemen di Jalan Gandekan Lor, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Direktur PT Java Orient Properti, Dadan Jaya Kartika mengkomunikasikan rencana presentasi itu kepada Haryadi. 

Melalui pesan WhatsApp, Haryadi membalas dengan permintaan maaf kepada Dadan bahwa presentasi terkait apartemen belum bisa dilakukan pada pekan itu. Dalam pesan tersebut Haryadi juga bilang bahwa dirinya hendak berulang tahun. 

“Oya Dimas Dadan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 Februari, koncone njenengan sing jenenge HS milad ke-55 tahun (Dimas Dadan besok Sabtu 9 Februari, teman Anda bernama HS milad ke-55 tahun),” kata Haryadi melalui WhatsApp seperti dibacakan JPU dalam surat dakwaan.

Pesan tersebut diteruskan Dadan kepada Oon. Lalu, Oon meneruskannya kepada Direktur Property Development Region 8 PT Summarecon Agung Tbk Sharif Benyamin yang kemudian direspon dengan “Okey Pak Oon”.

Setelah melihat-lihat katalog sepeda, terdakwa Oon dan Dadan sepakat akan memberikan sepeda elektrik merek specialized dengan harga Rp80 juta sebagai hadiah ulang tahun Haryadi. 

Akan tetapi, hingga presentasi atau pemaparan terkait pendirian apartemen terlaksana pada 13 Februari 2019 di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Yogyakarta yang juga dihadiri Haryadi, hadiah itu belum kunjung diberikan. Usai rapat, Dadan mengingatkan Oon lagi terkait pembelian sepeda. 

Setelah Dadan mendapat kiriman uang Rp85 juta dari Oon, pada 18 Februari 2019, Dadan bersama dengan Haryadi langsung pergi ke Toko Sepeda Jogja Bike Gallery untuk membeli sepeda elektrik merek Specialized Levo berwarna carbon blue seharga Rp80.200.000. 

Kemudian, pada 27 Februari 2019, Dadan membuat surat permohonan rekomendasi ketinggian pendirian bangunan apartemen di Kota Yogyakarta setinggi 40 meter kepada Haryadi. Padahal permintaan itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 75/KEP/2017 dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 yang mewajibkan batas maksimal ketinggian gedung yang berada di kawasan cagar budaya adalah 32 meter.

Suap berlanjut 

Pemberian suap yang melibatkan Oon  terus berlanjut secara bertahap hingga akhirnya IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit pada 23 Mei 2022. Selain sepeda listrik, Oon juga berperan memberikan suap berupa uang 20.450 dolar AS, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 CC warna hitam tahun 2010 untuk Haryadi. Berbagai pemberian itu diterima secara langsung maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi Suyuti.

Selain kepada Haryadi, Oon juga memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana dengan maksud agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dipercepat.

Iklan

Atas perbuatannya, Oon didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sumber: Antara
Penulis: Kenia Intan

BACA JUGA Haryadi Suyuti Diduga Dapat Fasilitas Khusus Saat Urus Izin Summarecon Agung

Terakhir diperbarui pada 24 Agustus 2022 oleh

Tags: haryadi suyutiKasus SuapkorupsiKPKpemkot yogyakarta
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi MOJOK.CO
Tajuk

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi 

13 Juli 2026
Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda MOJOK.CO
Esai

Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda

10 Juli 2026
AUBMO Selamatkan Hidup Mahasiswa penerima KIP-K di Unair. MOJOK.CO
Sekolahan

Di Balik Skandal Korupsi Rp103 Juta, AUBMO Menyelamatkan Hidup Mahasiswa Penerima Beasiswa yang Merantau

23 Juni 2026
Gus Ipul, Awas Kutukan Sepatu Hitam di Sekolah Rakyat MOJOK.CO
Esai

Gus Ipul, Awas Kutukan Sepatu Hitam di Sekolah Rakyat 

11 Mei 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

SSB MAS merawat bibit-bibit muda sepak bola Kota Jogja meski dari Lapangan Minggiran yang tidak rata MOJOK.CO

SSB Tertua di Kota Jogja Merawat Bibit-bibit Muda Meski dari Lapangan Bola Tidak Rata

11 Juli 2026
Pom mini warung madura kini jadi solusi di tengah antrean panjang SPBU yang tidak masuk akal MOJOK.CO

Strategi Hindari Antrean SPBU Tak Efektif Lagi, Isi Bensin di Pom Mini Warung Madura Jadi Solusi Asal Tak Pakai Logika Takaran

18 Juli 2026
Pemuda asal Garut sukses jadi konten kreator perjalanan dengan modal ijazah SD. MOJOK.CO

Nekat Keliling Indonesia Bermodal Ijazah SD, Mantan Pedagang Es Krim Asal Garut Ini Malah Sukses Jadi Konten Kreator Perjalanan

17 Juli 2026
Daripada Acungkan Senjata di Jalan, Remaja Kreak Semarang Lebih Baik Naik Ring Adu Pukulan MOJOK.CO

Daripada Acungkan Senjata di Jalan, Remaja Kreak Semarang Lebih Baik Naik Ring Adu Pukulan

16 Juli 2026
TikTok Bukan Psikolog atau Psikiater, tetapi Gen Z Mencari Diagnosis Kesehatan Mental di Sana MOJOK.CO

TikTok Bukan Psikolog atau Psikiater, tetapi Gen Z Mencari Diagnosis Kesehatan Mental di Sana

17 Juli 2026
Beralih dari profesi dokter ke petani di Klaten. MOJOK.CO

Resah Jadi Dokter: Tangani Pasien Petani dengan Keluhan Sama, Pilih Turun ke Sawah demi “Menyembuhkan” Tanah

13 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.