Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Babak Baru Kasus Penembakan Brigadir J Setelah Bharada E Jadi Tersangka

Kenia Intan oleh Kenia Intan
4 Agustus 2022
A A
bharada e mojok.co

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat sampaikan penetapan tersangka Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (3/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu malam (3/8).

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), seperti yang dikutip dari Antara.

Andi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti, sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun dari 42 saksi yang diperiksa itu, 11 saksi berasal dari keluarga brigadir J dan 7 ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo. Salah satunya Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, menurut Andi, polisi akan memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai saksi pada hari ini Kamis (4/8) pukul 10.00 WIB. Untuk istri Irjen Pol. Ferdy Sambo berinisial PC, sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan.

Andi juga menjelaskan, sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) mengindikasikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Ia menyebutkan, terkait siapa saja yang ada di TKP, penyidikan masih berproses, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kemudian pendalaman. Untuk itu, ia mengajak masyarakat dan media bersabar dan memastikan tim mengungkap kasus sesuai dengan proses pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation.

“Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus,” kata Andi.

Sebelumnya, Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) adalah pembelaan diri dan membela istri Irjen Pol. Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan. Akan tetapi hal itu dibantah oleh Andi, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara, Bharada E melanggar Pasal 338.

“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri,” tegas Andi. Setelah ini Bharada E bakal ditahan di Rutan Bareskim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Adapun menurut laporan polisi, yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7/2022) adalah pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo diperiksa

Sementara itu, untuk pertama kalinya Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo muncul di depan media dan memberi pernyataan ke publik pada Kamis (4/8). Momen ini terjadi saat ia memenuhi panggilan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus terbunuhnya Brigadir J oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Ferdy Sambo datang mengenakan seragam polisi dan tiba di lobi Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.14 WIB. “Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri,” ucap Sambo.

Ia juga berkata, “Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga.”

“Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya,” kata dia.

Ia juga berharap masyarakat dan pihak-pihak lain agar tidak beramsumsi dengan kasus yang terjadi di rumahnya. “Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya. Saya mohon doa,” pungkas Sambo,.

Iklan

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Fakta Baru Kasus Penembakan Brigadir J, Autopsi Ulang hingga Penemuan CCTV

Terakhir diperbarui pada 4 Agustus 2022 oleh

Tags: bharada eBrigadir Jferdy sambopenembakanPolisi
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

rkuhap, kuhap, polisi.Mojok.co
Mendalam

Catatan Kritis KUHAP (Baru) yang Melahirkan Polisi Tanpa Rem Hukum, Mengapa Berbahaya bagi Sipil?

19 November 2025
Ortu kuras tabungan buat anak jadi polisi malah kena tipu. Sempat bikin stres tapi kini bersyukur tak jadi sasaran amuk tetangga MOJOK.CO
Ragam

Ortu Kuras Tabungan buat Anak Jadi Polisi malah Kena Tipu “Intel”, Awalnya Stres tapi Kini Bersyukur

6 September 2025
Polisi gelontorkan uang banyak untuk gas air mata yang digunakan dalam demo. MOJOK.CO
Aktual

Saat Duit Rakyat Hanya Dipakai buat Membeli Gas Air Mata Kadaluwarsa oleh Polisi

31 Agustus 2025
PoliceTube Adalah Ide Brilian Kepolisian yang Patut Diapresiasi! Mojok.co
Pojokan

PoliceTube Adalah Ide Brilian Kepolisian yang Patut Diapresiasi!

26 Juni 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

bencana.MOJOK.CO

Mitos dan Pamali adalah Sains Tingkat Tinggi yang Dikemas dalam Kearifan Lokal, Bisa Menjadi Peringatan Dini Bencana

4 Februari 2026
Rekomendasi penginapan di Lasem, Rembang. MOJOK.CO

Lasem Lebih Terkenal daripada Rembang tapi Hanya Cocok untuk Wisata, Tidak sebagai Tempat Tinggal

6 Februari 2026
Jogja City Mall, Sleman bikin orang nyasar. MOJOK.CO

Megahnya Jogja City Mall Bergaya Romawi dengan Filosofi Keberuntungan, Nyatanya Makin Menyesatkan Orang “Buta Arah” Seperti Saya

3 Februari 2026
blok m jakarta selatan.mojok.co

Blok M, Tempat Pelarian Pekerja Jakarta Gaji Pas-pasan, Tapi Bisa Bantu Menahan Diri dari Resign

5 Februari 2026
FOMO Finansial: Akhir Bulan yang Cemas Karena Gaji Tak Cukup dan Rayuan Berinvestasi MOJOK.CO

FOMO Finansial: Akhir Bulan yang Cemas karena Gaji Tak Cukup dan Rayuan Berinvestasi

2 Februari 2026
Hanya Orang “Tidak Waras” yang Mau Beli Suzuki APV MOJOK.CO

Misteri Adik Saya yang Berakal Sehat dan Mengerti Dunia Otomotif, tapi Rela Menebus Suzuki APV yang Isinya Begitu Mengenaskan

5 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.