Babak Baru Kasus Penembakan Brigadir J Setelah Bharada E Jadi Tersangka
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Home Kilas Hukum

Babak Baru Kasus Penembakan Brigadir J Setelah Bharada E Jadi Tersangka

Kenia Intan oleh Kenia Intan
4 Agustus 2022
0
A A
bharada e mojok.co

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat sampaikan penetapan tersangka Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (3/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu malam (3/8).

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), seperti yang dikutip dari Antara.

Andi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti, sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun dari 42 saksi yang diperiksa itu, 11 saksi berasal dari keluarga brigadir J dan 7 ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo. Salah satunya Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, menurut Andi, polisi akan memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai saksi pada hari ini Kamis (4/8) pukul 10.00 WIB. Untuk istri Irjen Pol. Ferdy Sambo berinisial PC, sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:

Terkesan Lamban, LPSK Temui Kejanggalan pada Permintaan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

Timsus Polri ke Magelang, Telusuri Pemicu Penembakan Brigadir J

Memahami Kasus Brigadir J, Ini Golongan Pangkat Polisi yang Perlu Diketahui

Andi juga menjelaskan, sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) mengindikasikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Ia menyebutkan, terkait siapa saja yang ada di TKP, penyidikan masih berproses, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kemudian pendalaman. Untuk itu, ia mengajak masyarakat dan media bersabar dan memastikan tim mengungkap kasus sesuai dengan proses pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation.

“Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus,” kata Andi.

Sebelumnya, Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) adalah pembelaan diri dan membela istri Irjen Pol. Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan. Akan tetapi hal itu dibantah oleh Andi, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara, Bharada E melanggar Pasal 338.


“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri,” tegas Andi. Setelah ini Bharada E bakal ditahan di Rutan Bareskim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Adapun menurut laporan polisi, yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7/2022) adalah pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo diperiksa

Sementara itu, untuk pertama kalinya Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo muncul di depan media dan memberi pernyataan ke publik pada Kamis (4/8). Momen ini terjadi saat ia memenuhi panggilan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus terbunuhnya Brigadir J oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Ferdy Sambo datang mengenakan seragam polisi dan tiba di lobi Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.14 WIB. “Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri,” ucap Sambo.

Ia juga berkata, “Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga.”

“Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya,” kata dia.

Ia juga berharap masyarakat dan pihak-pihak lain agar tidak beramsumsi dengan kasus yang terjadi di rumahnya. “Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya. Saya mohon doa,” pungkas Sambo,.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Fakta Baru Kasus Penembakan Brigadir J, Autopsi Ulang hingga Penemuan CCTV

Tags: bharada eBrigadir Jferdy sambopenembakanPolisi
Kenia Intan

Kenia Intan

Artikel Terkait

lpsk tentang istri ferdy sambo mojok.co

Terkesan Lamban, LPSK Temui Kejanggalan pada Permintaan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

16 Agustus 2022
penembakan brigadir j mojok.co

Timsus Polri ke Magelang, Telusuri Pemicu Penembakan Brigadir J

15 Agustus 2022
pangkat polisi mojok.co

Memahami Kasus Brigadir J, Ini Golongan Pangkat Polisi yang Perlu Diketahui

14 Agustus 2022
ujian praktik SIM C

Cerita dari Peserta Ujian Praktik SIM yang Gagal, tapi Terus Mencoba

13 Agustus 2022
Ketua LPSK mengatakan perlindangan istri Ferdy Sambo bisa dibatalkan

Kurang Kooperatif, LPSK Sebut Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Bisa Dibatalkan

11 Agustus 2022
motif penembakan brigadir j mojok.co

Sensitif, Motif Penembakan Brigadir J Belum Diungkap

10 Agustus 2022
Pos Selanjutnya
cacar monyet mojok.co

Kemenkes Belum Pastikan Pasien Suspek di Jateng Terjangkit Cacar Monyet

Komentar post

Terpopuler Sepekan

bharada e mojok.co

Babak Baru Kasus Penembakan Brigadir J Setelah Bharada E Jadi Tersangka

4 Agustus 2022
Kereta Cepat Jakarta Bandung Sumber Petaka Masa Depan: Indonesia Dicaplok, Cina Menang Banyak MOJOK.CO

Kereta Cepat Jakarta Bandung Sumber Petaka Masa Depan: Indonesia Dicaplok, Cina Menang Banyak

8 Agustus 2022
Asrama mahasiswa Sumatra Selatan, Pondok Mesudji dalam sengketa di pengadilan. Mahasiswa menilai ada campur tangan mafia tanah.

Mahasiswa Sumsel di Asrama Pondok Mesudji Jogja Terancam Pergi karena Mafia Tanah

11 Agustus 2022
Lampu merah terlama di Jogja. (Ilustrasi Ega Fansuri/Mojok.co)

Menghitung Lampu Merah Terlama di Jogja, Apakah Simpang Empat Pingit Tetap Juara?

9 Agustus 2022
Kisah Bagaimana Gus Dur “Membela” Karya Salman Rushdie MOJOK.CO

Kisah Bagaimana Gus Dur “Membela” Karya Salman Rushdie

14 Agustus 2022
Kereta Cepat Jakarta Bandung: Ketika Jokowi dan Indonesia (Hampir) Tak Punya Daya Tawar MOJOK.CO

Kereta Cepat Jakarta Bandung: Ketika Jokowi dan Indonesia (Hampir) Tak Punya Daya Tawar

15 Agustus 2022
pola pengasuhan anak mojok.co

Psikolog UGM Jelaskan Tipe Pola Asuh yang Bisa Berdampak pada Hasil Akademik Anak

5 Agustus 2022

Terbaru

lpsk tentang istri ferdy sambo mojok.co

Terkesan Lamban, LPSK Temui Kejanggalan pada Permintaan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

16 Agustus 2022
REKOMENDASI OLSHOP THRIFTING MURAH DAN TERPERCAYA! | Remok

REKOMENDASI OLSHOP THRIFTING MURAH DAN TERPERCAYA! | Remok

16 Agustus 2022
Karyawan Alfamart mencabut laporan

Sepakat Berdamai, Karyawan Alfamart Cabut Laporan Dugaan Intimidasi

16 Agustus 2022
bakteri e-coli ada di sumur di Jogja

Sumur di Jogja Mengandung Bakteri E-Coli, Masyarakat Diimbau Olah Air dengan Benar

16 Agustus 2022
narapidana di lp wirogunan mojok.co

1.099 Warga Binaan Peroleh Remisi, Wajah LP Wirogunan Kini Lebih Humanis

16 Agustus 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In