Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan

Penghulu tapi Belum Menikah

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
27 Maret 2021
A A
Penghulu tapi belum menikah

Wildan, penghulu lajang

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Masih muda, belum menikah, namun sudah mengurus banyak pernikahan orang lain. Begitulah kondisi para penghulu maupun calon penghulu muda dengan status lajang di Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar hampir setiap kecamatan seluruh Indonesia.

Penghulu juga disebut Petugas Pencatat Perkawinan (PPN), sebab inti kehadirannya sebagai wakil negara untuk memastikan peristiwa perkawinan terlaksana dengan baik dan tidak cacat hukum. Maka dalam Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2020 penghulu KUA statusnya merupakan PNS.

Iklan

Kebetulan saya mendapat kesempatan mengobrol dengan salah satu CPNS yang kini ditempatkan di KUA Kroya, Kabupaten Cilacap. Tahun ini umurnya genap 26 dan belum menikah, setidaknya sampai tulisan ini dibuat.

Mengurusi pernikahan orang lain namun sendirinya masih lajang membuat pernyataan semacam, “Belum nikah kok dah lancar banget nasehati calon mempelai,” menjadi hal yang lumrah ia dengar. “Ya saya jadi semakin ingin menikah juga,” ungkap pria bernama Wildan Kurniawan melalui sambungan telepon, Kamis (25/3/21).

Tentu status menikah bukanlah syarat menjadi seorang penghulu di KUA. Syarat jadi penghulu antara lain beragama Islam, laki-laki, dan punya ilmu di bidang kepenghuluan dan hukum keluarga. Tapi tetap saja, beban moral dirasakan oleh Wildan sebagai penghulu lajang. “Kadang saya tu mikir, ini saya menasehati, membimbing, padahal saya belum ngalamin sendiri pernikahan seperti apa,” curhatnya.

Jadi penghulu karena keadaan

Sebenarnya status Wildan masih calon penghulu dan belum mendapat kewenangan untuk memimpin langsung prosesi pernikahan. Sebab ia baru resmi ditempatkan di KUA Kroya awal Februari 2021 lalu, pasca melewati sejumlah tahapan administrasi. Masih ada proses lanjutan yang harus dijalani.

Namun situasi lapangan membuatnya harus memimpin proses pernikahan lebih dini. Hal ini disebabkan tempatnya bekerja tergolong KUA yang ramai karena berada di wilayah padat penduduk. Tiga bulan pertama 2021 saja sudah lebih dari 200 pernikahan yang diproses di sana. Padahal di KUA Kroya hanya ada satu penghulu yakni sang Kepala KUA.

Jadilah, pada hari pertamanya memimpin pernikahan, ia langsung ditugaskan untuk mengurus empat prosesi sekaligus. Di mana dua di antaranya ia sendiri yang menikahkan. Sebab sang wali nikah berkehendak demikian.

Sebagai informasi saja, terutama bagi pembaca yang belum menikah, penghulu sejatinya bukan menikahkan (menyampaikan akad nikah) mempelai, melainkan memimpin prosesi nikah. Pihak yang menikahkan adalah wali nikah atau wali hakim. Jadi penghulu hanya memimpin proses ceramah, doa, hingga membawakan acara. Namun ada kondisi di mana penghulu menikahkan langsung jika sang wali mengamanahkan. Sederhananya begitu.

Hari itu juga, ia mendapati pasangan nikah di bawah batas usia nikah sesuai peraturan pemerintah, yakni 19 tahun. Sang mempelai pria berusia 19 dan yang wanita masih 17. Pasangan seperti itu perlu melalui proses khusus (dispensasi) di pengadilan untuk mendapat izin menikah.

Jam terbangnya bekerja di KUA memang belum genap sepanenan jagung, namun rentetan pengalaman ini membuat waktu terasa berjalan lambat baginya. “Dua bulan kerasa kaya bertahun-tahun ini,” tuturnya dibarengi suara tawa. Andaikan bisa saya ingin sekali melihat langsung ekspresinya.

Warna-warni sesi pranikah

Itu baru pengalaman memimpin proses pernikahan, yang menurutnya lebih berkesan justru di bagian konsultasi pranikah atau pemeriksaan nikah. Sebab, di sana alumnus Jurusan Hukum Keluarga UIN Sunan Kalijaga ini bisa berinteraksi dan melihat langsung ekspresi pasangan yang hendak mengikrarkan janji sehidup semati. Setidaknya ia sudah mendampingi sekitar 100 pasangan dalam sesi konsultasi pra nikah hingga saat wawancara ini.

Sesi konsultasi pranikah inilah yang membuat Wildan menjadi saksi warna-warni dunia pernikahan. Suatu ketika ia pernah berhadapan dengan berkas seorang perempuan yang hendak menikah lagi untuk ketiga kalinya. Tercatat di dokumen bahwa calon pengantin perempuan itu kelahiran 1996. Wildan sendiri lahir tahun 1995 dan belum merasakan pahit manis pernikahan.

Ia juga menjadi saksi masuknya berkas nikah seorang pria berusia 100 tahun yang hendak menyunting wanita dengan jarak empat puluh tahun lebih muda. Sang kakek ini tergolong mempelai tertua di Indonesia yang mendaftarkan pernikahan di KUA. “Syukurlah, aturan negara hanya membatasi usia minimal, bukan maksimal pernikahan,” curhat pria yang aslinya ingin jadi hakim ini dalam sebuah tulisan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by KUA Kecamatan Kroya (@kuakecamatankroya)

Iklan

Masalah pelik tentang pernikahan usia dini juga menjadi hal dihadapi para pegawai KUA. Pernah suatu hari Wildan mendampingi pasangan yang hendak menikah di kala mereka masih berstatus pelajar SMP. Tak seperti mempelai pada umumnya yang penuh senyum dan malu, keduanya bingung dan diam saat ditanyai, “Apakah sudah yakin mau menikah?”

Tentu, ada permasalahan kompleks di balik alasan kedua remaja ini dibawa ke pernikahan. Wildan tak mau menyebut detailnya. Jelasnya, karena tak memenuhi syarat usia, KUA belum meloloskan pasangan ini. Namun baik remaja dan wali nikahnya melanjutkan proses pengajuan dispensasi ke pengadilan. Entah bagaimana perjalanan pasangan ini kemudian.

Mas kawin yang merepotkan

Persoalan lain yang kerap ia wanti-wanti pada calon pasangan adalah perkara mas kawin. Kerap dijumpai mempelai pria yang ingin mas kawin berupa uang dengan jumlah tertentu. Misalnya menikah pada tanggal 23 Maret 2021, maka mas kawinnya uang senilai Rp 230.321. “Nah yang begini ini nanti pas akad repot sendiri. Beberapa kali ada wali yang salah sebut nominalnya, jadi harus akad ulang,” jelasnya dengan nada gemas.

Perjumpaan Wildan dengan berbagai situasi ini membuka banyak perspektif baru tentang pernikahan dalam benaknya. Baginya, pernikahan adalah tingkatan kompromi paling tinggi di antara dua orang. Butuh pertimbangan matang sebab harus diupayakan hanya sekali sepanjang hayat. Ini menjadi tantangan sekaligus pelajaran berharga bagi Wildan. Sebab katanya, sudah ada calon yang siap dipinang.

Wildan hanya satu dari banyak penghulu lain yang masih berstatus lajang. Ia bahkan kenal dengan seorang penghulu yang sudah lima tahun menikahkan banyak pasangan namun masih belum memantapkan diri untuk mengakhiri status lajangnya. “Bahkan ada cerita dari rekan, seorang penghulu yang sampai pensiun belum menikah, saya tidak kenal bapaknya, tapi ada cerita begitu,” tuturnya.

Wildan lolos tes CPNS pada 2020 lalu. Bersamanya ada 11 CPNS yang lolos pada formasi sama dan ditempatkan di berbagai KUA wilayah Jawa Tengah. Sebagian di antara mereka juga masih melajang dan menghadapi situasi yang mirip serupa.

Pada Sistem Informasi Kepenghuluan (SIK) Kementerian Agama RI, tercatat ada 8.916 penghulu yang tersebar di KUA 34 Provinsi Indonesia. Kondisi Wildan yang langsung memimpin proses nikah sebelum waktunya disebabkan jumlah penghulu masih kurang. Bahkan banyak KUA di kecamatan yang belum memiliki penghulu.

Padahal angka pernikahan di Indonesia terbilang tinggi. Data terakhir BPS mencatat, sepanjang tahun 2016 ada 1.837.185 pernikahan yang dilangsungkan. Baik akad di KUA maupun bedolan (akad di luar KUA).

BACA JUGA  Putar Arah Bos Dunia Malam yang Pilih Jualan Sate Ayam dan liputan menarik lainnya di rubrik LIPUTAN.

 

[Sassy_Social_Share]

Terakhir diperbarui pada 12 Agustus 2021 oleh

Tags: belum menikahmenikahpenghulupernikahan
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Cinta yang Tak Berbalas Bikin Perempuan Crush Recession hingga Belum Menikah. MOJOK.CO

Crush Recession: Jatuh Cinta Terasa Melelahkan, bikin Perempuan Malas Pacaran

4 Agustus 2026
Penyesalan Saya Menerima Tawaran Bridesmaid dari Mantan Sahabat, Peran Paling Tak Berguna dalam Sebuah Pernikahan MOJOK.CO

Penyesalan Saya Menerima Tawaran Bridesmaid dari Mantan Sahabat, Peran Paling Tak Berguna dalam Sebuah Pernikahan

31 Juli 2026
menikah dengan keluarga pasangan yang terlilit utang.MOJOK.CO

Menikah dengan Pasangan yang Keluarganya Terlilit Utang Bikin Serba Salah: Terlalu Cinta untuk Ditinggal, tapi Bikin Menderita Kalau Bertahan

8 Mei 2026
Hajatan, Resepsi Mewah, Resepsi Sederhana, Nikah.MOJOK.CO

Hajatan Itu Nggak Penting: Tabungan 50 Juta Melayang Cuma Buat Ngasih Makan Ego Keluarga, Setelah Nikah Hidup Makin Susah

26 April 2026
Sumbangan pernikahan di desa, jebakan yang menjerat dan membuat warga menderita MOJOK.CO

Sumbangan Pernikahan di Desa Menjebak dan Bikin Menderita: Maksa Utang demi Tak Dihina, Jika Tak Ikuti Dicap “Ora Njawani”

8 April 2026
Dear KUA, Apa Alasan Terbaik bagi Kami untuk Menikah saat Situasi Dunia Sedang Kacau-Kacaunya? MOJOK.CO

Dear KUA, Apa Alasan Terbaik bagi Kami untuk Menikah saat Situasi Dunia Sedang Kacau-Kacaunya?

18 Maret 2026
Muat Lebih Banyak


Terpopuler Sepekan

Semesta Buku Yogyakarta 2026 MOJOK.CO

Semesta Buku Yogyakarta Hadir Bersama Pasetaky #4 dan Jakal Bookshop Festival 2026: Rayakan Buku, Komunitas, dan Ruang Literasi 

27 Agustus 2026
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla)sebagaimana terjadi di Kalimantan tidak bisa direduksi sekadar memadamkan api, ada gambut yang rusak MOJOK.CO

Karhutla Terus Berulang karena Pihak Berwenang Cukup Puas Padamkan Api, Akar Masalah Tereduksi

24 Agustus 2026
Warga Yogyakarta Bisa Perbarui Desil yang Tak Sesuai Data secara Mandiri Lewat Aplikasi. MOJOK.CO

Warga Yogyakarta Bisa Perbarui Desil yang Tak Sesuai Data secara Mandiri Lewat Aplikasi

21 Agustus 2026
Perempuan pakai tas cantel di Kota Medan dicap centil karena tingkat kriminalitas yang tinggi. MOJOK.CO

Saya Bersaksi Kota Medan Tak Ramah Perempuan: Pakai Tas Centel Lebih “Hina” dibanding Pelaku Kriminal

27 Agustus 2026
Yamaha Fazzio Cuma Sebatas Skutik Spek Orang Manja MOJOK.CO kredit motor yamaha

Fazzio, Motor “Anak Skena” yang Bikin Perjalanan Sejam Menembus Kemacetan buat Ngonser Tetap Terasa Chill

24 Agustus 2026
UMKM, UKM.MOJOK.CO

Pemkot Jogja Buru “DNA” 18.000 Usaha Kecil untuk Basis Data Tunggal 2026 demi Kebijakan Tepat Sasaran

20 Agustus 2026

Video Terbaru

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Syukur

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Bersyukur

20 Agustus 2026
Abdur Arsyad: Dari Matematika sampai Memikirkan Masa Depan Negara

Abdur Arsyad: Dari Matematika sampai Memikirkan Masa Depan Negara

8 Agustus 2026
Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

7 Agustus 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

🤖 PRAYIT AI ×
Salam dari Mojok! Aku Prayit AI. Ada yang bisa dibantu hari ini, Rek?
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.